BAB II
PEMULASARAAN JENAZAH
KOMPETENSI INTI (KI)
Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual)
a. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti 2 (Sikap Sosial)
b. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)
c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)
d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.2 Menghayati pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
2.2 Mengamalkan sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
3.2 Menganalisis ketentuan pemulasaraan jenazah
4.2 Mengkomunikasikan hasil analisis tata cara pemulasaraan Jenazah
INDIKATOR PEMBELAJARAN
1.2.1 Meyakini pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
1.2.2 Menyebar luaskan pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
2.2.1 Menjadi teladan sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
2.2.2 Memelihara sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari Hari
3.2.1 Mengkorelasikan ketentuan pemulasaraan jenazah
3.2.2 Mendeteksi ketentuan pemulasaraan jenazah
4.2.1 Menulis laporan hasil analisis tata cara pemulasaraan jenazah
4.2.2 Mempresentasikan hasil analisis tata cara pemulasaraan jenazah
A. KEWAJIBAN PEMULASARAN JENAZAH
1. Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran serta hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan. Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman Allah Swt. :
Artinya:” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qaf [50]: 19)
a. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya: Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
2. Konsep pemulasaraan Jenazah
Makna pemulasaraan diadopsi dari kata pulasara yang merupakan serapan dari Bahasa Jawa kuno yang maknanya mengurus atau merawat. Sedangkan istilah mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang-tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhiz mayit. Sedangkan dalam masyarakat, hal itu dikenal dengan pemulasaran jenazah Pemulasaran jenazah artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi jenazah
a. Kategori Jenazah
Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut:
1) Jenazah Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah
a) Memandikan
b) Mengkafani
c) Menshalati
d) Memakamkan
2) Syahid Dunia Akhirat
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga melawan orang musuh demi membela kejayaan agama Islam. Sehingga ketika memerangi sesama muslim, ini tidak dibenarkan apalagi sampai mengadakan pengeboman. Bahkan, orang yang melakukan pengeboman dengan dalil menegakkan agama islam, hal itu sangat keliru karena melanggar syariat dan undang-undang negara. Hal yang perlu dilakukan pada syahid dunia akhirat hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang.
b) Memakamkannya.
orang yang mati syahid dunia akhirat hukumnya haram dimandikan dan juga haram dishalati. Haram dimandikan karena akan menghilangkan bekas kesyahidannya dan haram dishalati karena masih ada najis-najis yang menempel juga hadats.
3) Bayi prematur
Adalah bayi yang berusia belum genap 6 bulan dalam kandungan. Dalam kitab-kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hokum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah:
a) Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.
b) Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilakukan adalah segala kewajiban di atas selain men-shalati. Adapun hukum menshalatinya tidak diperbolehkan.
c) Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya
4) Kafir Dzimmi
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai berdampingan dan bersikap damai dengan kaum muslimin dan bersedia membayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Mengkafani
b) Memakamkan
B. Menganalisis tata cara pemulasaraan jenazah
1. Tata cara pemulasaraan jenazah
a. Memandikan jenazah
Sebelum mayit dibawa ke tempat memandikan, terlebih dahulu disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
1) Orang-orang yang memandikan:
a) Orang yang memandikan harus sejenis. Kecuali masih ada ikatan mahrom, suamiistri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat.
b) Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki, dan lain-lain) Dan bila mayatnya perempuan, maka yang lebih utama adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan masih ada ikatan mahrom.
c) Orang yang memandikan dan orang yang mem-bantunya adalah orang yang memiliki sifat amanah.
2) Tempat Memandikan
a) Sepi, tertutup, dan tidak ada orang yang masuk kecuali orang yang bertugas.
b) Ditaburi wewangian, semisal membakar dupa, dll.
3) Etika memandikan
a) Haram melihat aurot mayat kecuali untuk kesem-purnaan memandikan.
b) Wajib memakai alas tangan ketika menyentuh aurotnya.
c) Mayat dibaringkan di tempat yang agak tinggi atau dipangku oleh 3 atau 4 orang.
d) Mayat dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Jika tidak mungkin, maka aurotnya saja yang ditutupi.
e) Sunah menutup wajah mayat dari awal sampai selesai.
f) Sunah memakai air dingin kecuali di saat cuaca dingin
4) Cara Memandikan
Dalam proses memandikan ada beberapa opsi, dan disesuaikan dengan keadaan yang ada
a) Batas mencukupi atau minimal adalah:
(1) Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayat
(2) Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayat termasuk juga farjinya tsayyib (janda) yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kucur)
b) Batas minimal kesempurnaan adalah:
(1) Mendudukkan mayat dengan posisi agak condong ke belakang
(2) Pundak mayat disanggah tangan kanan orang yang memandikan, dengan ibu jari diletak-kan pada tengkuk agar supaya kepala mayat tidak miring.
(3) Punggung mayat disanggah lutut kanan orang yang memandikan.
(4) Perut mayat diurut dengan tangan kiri secara pelan-pelan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada diperut mayat dapat keluar, dan mayat disiram dengan air.
(5) Lalu Mayat ditidurkan dengn posisi terlentang.
(6) Setelah itu dua lubang kemaluan dan aurot-aurot mayat lainnya dibersihkan dengan meng-gunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain.
(7) Membersihkan gigi mayat dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah. Dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.
(8) Kemudian mayat diwudlukan persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunahnya. Adapun niat mewudlukannya adalah:
“Nawaitu Wudhua Lihadzal / Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
“Nawaitu Wudhua Lihadzal / Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
(9) Mengguyurkan air ke kepala mayat, kemudian jenggot, dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara/ sampo.
(10) Menyisir rambut dan jenggot mayat yang tebal dengan pelan-pelan memakai sisir yang longgar (bagi mayat yang sedang melaksana-kan ihram) agar tidak ada rambut yang rontok.
(11) Mengguyur bagian depan anggota tubuh mayat, dimulai dari leher sampai telapak kaki dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara/ sabun.
(12) Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayat dengan agak memiringkan posisinya, mulai tengkuk sampai ke bawah. Kemudian sebelah kiri, juga dimulai dari bagian tengkuk sampai ke bawah.
(13) Mengguyur seluruh tubuh mayat mulai kepala sampai kaki dengan air yang murni (tidak di-campur dengan daun bidara atau lainnya). Hal ini bertujuan untuk membilas sisa-sisa daun bidara, sabun atau sesuatu yang ada pada tubuh mayat dengan posisi mayat dimiringkan.
(14) Mengguyur seluruh tubuh mayat untuk kesekian kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus pada mayat yang sedang tidak melaksanakan ihram. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat :
“Nawaitu Ghusla Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
“Nawaitu Ghusla Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
Jika mayyit laki-laki. Dan jika mayyit perempuan maka membaca niat :
“Nawaitu Ghusla Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
“Nawaitu Ghusla Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
c) Kesempurnaan Sedang
Yaitu memandikan mayat dengan batas minimal kesempurnaan seperi di atas. Kemudian ditam-bah dua basuhan air bersih atau diberi sedikit kapur barus, sehingga berjumlah 5 (lima) basuhan. Atau mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 2 (dua) kali (empat kali basuhaan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedikit kapur barus sehingga berjumlah 7 (tujuh) basuhan.
d) Kesempurnaan Maksimal
Yaitu mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali (enam kali basuhan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedikit kapur barus sehingga berjumlah 9 (sembilan) basuhan
TUGAS SISWA
Berikan Tanggapan atau Komentarmu
1. Tiba-tiba ada informasi di masjid lewat pengeras suara kalau ada tetangga yang meninggal dunia?
2. Apa yang harus dilakukan pada saat menunggu orang yang sedang sakaratul maut?
Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:
Kirim Jawaban anda!
Langsung melalui Chat WA Saya
PERTEMUAN II
BAB II
b. Mengkafani Mayat
Sebelum mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima) lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat perempuan). Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya.
1) Pertama-tama, letakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat lakilaki) atau sarung, lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan).
2) Letakkan mayat yang telah selesai dimandikan dan ditaburi wewangian, dengan posisi terlentang di atasnya, dan posisi tangan disedekapkan. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang. Meliputi kedua mata, kedua lubang hidung,kedua telinga, mulut, 2 (dua) lubang kemaluan, tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.
3) Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat. Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.
4) Lalu mayat dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga diselang-seling. Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).
5) Setelah mayat dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. Sedangkan untuk mayat perempuan, ditambah ikatan di bagian dada. Hal ini berlaku bagi mayat yang tidak sedang ihrom. Jika mayat berstatus muhrim, maka tidak boleh diikat bagian kepalanya, dan dibiarkan terbuka. Hukum ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja yang dibiarkan terbuka.
c. Menshalati Mayit
1) Syarat-syarat shalat Jenazah:
a) Jenazah telah selesai dimandikan dan suci dari najis baik tubuh, kafan, ataupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati telah memenuhi syarat-syarat sah melakukan shalat.
c) Posisi musholli berada di belakang jenazah jika jenazahnya laki-laki, dan bagi imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat pada kepala. Jika jenazah-nya perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.
d) Jarak antara mayat dan musholli tidak melebihi 300 dziro’ (+ 144 m), jika shalat dilaksanakan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang diantara keduanya.
f) Musholli hadir (berada di dekat jenazah), jika yang dishalati tidak ghoib.
2) Rukun-rukun shalat jenazah:
a) Niat.
b) Berdiri bagi yang mampu
c) Takbir 4 (empat) kali dengan menghitung takbirotul ihrom.
d) Membaca surat al-Fatihah atau penggantinya jika tidak mampu.
e) Membaca sholawat pada Nabi Muhammad Saw. setelah takbir kedua.
f) Mendoakan mayat setelah takbir ketiga.
g) Membaca salam pertama.
3) Teknis pelaksanaan
a) Takbirotul ihrom beserta niat.
Untuk Laki-laki
أُصَلِّي عَلىٰ هٰذَا الـمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالىٰ
Untuk Perempuan
أُصَلِّي عَلىٰ هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالىٰ
b) Membaca surat al-Fatihah
c) Melakukan takbir kedua
d) Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
Atau lebih lengkapnya
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وعلى آلِ إبْراهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَاركْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إبراهيم في العالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
e) Melakukan takbir ketiga kemudian membaca doa berikut:
Untuk Laki-laki
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ
Untuk Perempuan
للَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهَا فِي قَبْرِهَا، ونَوِّرْ لَهَا فِيهِ
f) Melakukan takbir keempat dan disunahkan membaca doa:
Untuk Laki-laki
اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهُ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهُ
Untuk Perempuan
اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهاَ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهاَ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهاَ
g) Membaca salam
d. Pemakaman Jenazah
1) Persiapan
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus sudah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu nisan, dan lain-lain. Ukuran liang kubur adalah:
2) Proses Pemberangkatan
Setelah selesai dishalati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya sebagai berikut:
• Panjang Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter
• Lebar + 1 meter
• Dalam Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta (+ 60 cm)
a) Permintaan maaf kepada para hadirin dan handaiْtolan
b) Pemberitahuan tentang pengalihan urusan hutang-piutang kepada ahli waris.
c) Persaksian atas baik dan buruknya amal perbuatan mayat.
d) Sekedar mauidhoh hasanah.
3) Cara mengantar jenazah
a) Pada dasarnya dalam mengusung jenazah diper-bolehkan dengan berbagai cara. Namun disunahkan meletakkan jenazah di keranda, dengan diusung oleh 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, yakni 1 (satu) orang di depan dan 2 (dua) orang lainnya di belakang. Atau masing-masing 2 (dua) orang. Sedangkan pengusung sebaiknya dilakukan oleh orang laki-laki.
b) Dalam pengusungan jenazah, hendaknya posisi kepala jenazah berada di depan.
c) Pengiring jenazah sebaiknya ada di depan dan dekat dengan jenazah.
d) Mengiring dengan jalan kaki lebih baik daripada berkendaraan.
e) Bagi pengiring disunahkan berjalan agak cepat.
4) Proses pemakaman jenazah
a) Dalam penguburan mayat dikenal 2 (dua) jenis liang kubur:
(1) Liang cempuri. Yaitu liang kuburan yang tengahnya digali (seperti menggali sungai), hal ini diperuntukkan bagi tanah yang gembur.
(2) Liang landak (lahat). Yaitu liang kuburan yang sisi sebelah baratnya digali sekira cukup untuk mayat. Hal ini diperuntukkan untuk tanah yang keras.
b) Kemudian dilakukan proses pemakaman sebagai berikut:
(1) Setelah jenazah sampai di tempat pemakaman, keranda diletakkan di arah posisi kaki mayat (untuk Indonesia pada arah selatan kubur).
(2) Kemudian secara perlahan jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan kepala menghadap kiblat.
(3) Kemudian diserahkan pada orang yang ada di dalam kubur yang sudah siapsiap untuk mengu-burkannya. Hal ini bisa dilakukan oleh 3 (tiga) orang, yang pertama bertugas menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki.
(4) Bagi orang yang menyerah-kan jenazah disunahkan membaca do’a:
(5) Dan bagi yang yang meletakkan disunahkan membaca do’a:
(6) Kemudian jenazah diletakkan pada tempat tersebut (dasar makam) dengan posisi meng-hadap (miring) ke arah kiblat serta kepala di arah utara. Tali-tali, terutama yang ada pada bagian atas supaya dilepas, agar wajah jenazah terbuka. Kemudian pipi jenazah ditempelkan pada tanah.
(7) Pada saat proses pemakaman ini, setelah liang kubur ditutup dan sebelum ditimbun tanah, bagi penta`ziah (orang sekeliling) disunatkan dengan kedua tangannya untuk mengambil tiga genggaman tanah bekas penggalian kubur, kemudian menaburkannya ke dalam kubur melalui arah kepala mayat.Pada taburan Pertama sunah membaca: Pada taburan kedua: Pada taburan ketiga:
(8) Setelah itu salah satu diantara pengiring membaca azdan dan iqomah di dalam kubur. Kemudian di atas mayat ditutup dengan papan dan lubang-lubangnya ditutup dengan bata/ tanah.
(9) Khusus untuk liang landak, lubang yang ada di dalamnya ditutup dengan tanah dan bata. kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah sampai kira-kira setinggi 1 (satu) jengkal dari permukaan tanah.
(10) Dan disunatkan lagi memberi /memasang dua nisan.
(11) Juga disunatkan menaburkan bunga, memberi minyak wangi, meletakkan kerikil, serta memercikkan air di atas makam.
(12) Selanjutnya salah satu wakil keluarga atau orang yang ahli ibadah men-talqin mayat. Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri Dalam pem-bacaan do’a talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga) kali.
(13) Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang, akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akanْ mayat agar dipermudah oleh Allah Swt. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Malikat Munkar dan Malaikat Nakir.
TUGAS SISWA PERTEMUAN II
1. 1. Hafalkan tata urutan dalam menshalati
Jenazah?
2. 2. Kemudian praktekkan dengan mengirim tugas melalui voice wapri menshalati
jenazah!
Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:
Kirim Jawaban anda!
Langsung melalui WA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar