Rabu, 20 Januari 2021

PERCERAIAN (TALAK) DAN DAMPAKNYA

  



KOMPETENSI INTI

 

KOMPETENSI INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL)

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KOMPETENSI INTI 2 (SIKAP SOSIAL)

2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengeta-huan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

 

KOMPETENSI DASAR

1.1 Menghayati efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci Allah

2.1 Mengamalkan sikap tanggung jawab dengan berfikir dan bertindak dewasa sebagai implementasi pemahaman tentang perceraian dan akibat hukum yang menyertainya

1.5 Menyajikan hasil evaluasi talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat

3.5 Mengevaluasi ketentuan talak dan rujuk dan akibat hukum yang menyertainya

INDIKATOR

1.1.1 Meyakini terdapat efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci Allah

1.1.2 Bersikap santun terhadap efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci Allah

1.1.1 Proaktif berfikir dan bertindak dewasa sebagai implementasi pemahaman tentang perceraian dan akibat hukum yang menyertainya

1.1.2 Menjadi teladan dalam bertindak sebagai implementasi pemahaman tentang perceraian dan akibat hukum yang menyertainya

1.5.1 Menyusun laporan hasil pengamatan talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat

1.5.2 Mempresentasikan peristiwa talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat

3.5.1 Meninjau ketentuan talak/rujuk dan akibat hukum yang menyertainya

3.5.2 Menilai ketentuan talak/rujuk dan akibat hukum yang menyeertainnya

 


PRAWACANA

Data-data perceraian diseluruh Indonesia, semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016 perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3 persen per tahunnya.

Banyak faktor yang menyebabkan rumah tangga di masyarakat mengalami perceraian. Faktor-faktor perceraian tersebut antara lain: akibat nafkah yang tidak mencukupi dalam rumah tangga, akibat mereka menikah di usia dini, tidak dikaruniainya keturunan, perbedaan keyakinan bahkan percerain dalam rumah tangga aakhir-akhir tahun ini dianggapnya biasa-biasa saja dan wajar keberadaannya.

Walaupun pada faktor yang terakhir dianggap wajar dalam fenomena masyarakat, namun Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Indonesia. Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar 350 ribu kasus perceraian di Indonesia.

Untuk memahami kondisi di dalam masyarakat, maka dalam bab ini akan dibahas tentang perceraian dan dampaknya dalam hukum Islam di Indonesia. Lalu bagaimana pemerintah dan masyarakatnya dalam mencermati dan menganalis serta memberikan solusi atas persoalan-persoalan tersebut.

 

 

A. PERCERAIAN

1. Pengertian

Perceraian dalam bahasa Fikih dikenal dengan Istilah Talak diambil dari kata ( /  اطلاقItlak), secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan dengan menggunakana kata-kata. Sedangkan pengertian perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa perceraian adalah ikrar suami dihadapkan siding Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya. Perceraian dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir dalam penyelesaian persoalan.

 

2. Dasar Hukum Perceraian

Islam mengatur tata cara untuk menyelesaikan persoalan dalam ruamah tangga. Aturan penyelesaian tersebut adalah sebuah solusi dalam menghadapi pemasalahan kehidupan rumah tangga. Penyelesaian melalui jalur perceraian itu dilakaukan karena tidak mungkin untuk dilanjutkan dalam kehidupan rumah tangga, dan solusi terbaiknya adalah cerai atau Talak, maka dasar perceraian/ Talak dalam Islam adalah.

 

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

 

Artinya: "Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana." (Q.S An-Nisa, [4]: 130).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

 

Artinya : "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. " (Q.S At-talaq [65]: 1)

 

Artinya: Dari Ibn Umar r.a dari Nabi Saw. bersabda: Perkara halal yang dibenci Allah adalah ṭalāk” (HR. Abu Dawud).

Talak ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafaz tertentu. Dalam Islam Talak merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah Berdasar hadis di atas hukum Talak adalah makruh. Akan tetapi hokum tersebut dapat berubah dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut penjelasan ringkasnya:

 

a. Hukum Talak menjadi wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan yang mengakibatkan rusaknya kehidupan ruamh tangga.

b. Hukum Talak menjadi sunnah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah.

c. Hukum Talak menjadi haram, jika dengan terjadinya Talak antara suami istri akan mendatangkan madharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak (suami istri).

 

3. Syarat dan Rukun Talak

Rukun Talak ada tiga yaitu suami, istri, dan ucapan Talak. Adapun syaratsyarat dari setiap ketiganya sebagaimana berikut:

· Suami yang menjatuhkan Talak

a. Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri

b. Baligh

c. Berakal

d. Tidak dipaksa

· Istri (di Talak)

a. Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami.

b. Masih dalam masa iddah Talak raj'i yang dijatuhkan sebelumnya.

 

4. Macam-macam Talak

a. Ditinjau dari proses menjatuhkannya.

1) Talak dengan ucapan

Talak dengan ucapan terbagi menjadi dua:

a) Sarih (tegas), yaitu mengungkapkan lafaz Talak yang tidak mungkin dipahami makna lain kecuali Talak. Seperti ungkapan seorang suami keapada istri yang ia Talak,“Engkau sudah berpisah denganku”.

b) Sindiran, yaitu mengungkapkan satu lafaz yang memiliki kemungkinan makna Talak atau yang lainnya. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia Talak, "Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu". Talak dengan sindiran harus disertai niat men Talak.

 

2) Talak dengan tulisan

3) Talak dengan isyarat. Jenis Talak ini hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis.

 

b. Ditinjau dari segi jumlahnya

1. Talak satu, yaitu Talak satu yang pertama kali dijatuhkan suami kepada istriya.

2. Talak dua yaitu Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya.

3. Talak tiga ialah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya.

Pada Talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri sebelum masa iddah berakhir atau dengan akad baru bila masa iddah telah habis. Akan tetapi pada Talak tiga, suami tidak boleh rujuk dengan istrinya kecuali jika ia telah menikah dengan laki-laki lain, pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia dicerai dalam kondisi normal dalam hal ini ada yang namanya muhallil. Bukan karena adanya konspirasi antara suami baru yang mencerainya dengan suami sebelumnya yang menjatuhkan Talak tiga padanya sebagaimana hal ini terjadi pada nikah tahlil yang diharamkan syariat.

 

c. Ditinjau dari segi keadaan istri

1. Talak sunah, yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika istri:

a) Dalam keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri

b) Ketika hamil dan jelas kehamilannya

 

2. Talak bid’ah yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri ketika istri:

a) Dalam keadaan haid

b) Dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami Talak bid’ah hukumnya haram

 

3. Talak bukan sunah dan bukan bid'ah yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan belum haid (karena masih kecil)

 

d. Ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk

1. Talak raj’i yaitu Talak yang dijatuhkan suami kepada istri dimana istri boleh dirujuk kembali sebelum masa iddah berakhir. Allah Swt. berfirman:

 

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ

 

Artinya: “ Talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara baik-baik, dan mencerainya dengan cara yang baik-baik pula...” (QS. Al Baqarah [2]: 229)

 

2. Talak bain, yaitu Talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya. Talak bain ini terbagi menjadi dua:

a) Talak bain kubra, yaitu Talak tiga, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya:

 

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Artinya: “Dan jika suami menceraikannya sesudah Talak yang kedua, maka perempuan itu boleh dinikahinya lagi hingga ia kawin dengan laki-laki. Jika suami yang lain menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami) pertama dan istri untuk kawin kembali jika keduanya berkeyakinan akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 230)

b) Talak bain sugra Talak yang menyebabkan istri tidak boleh dirujuk, akan tetapi ia boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru, dan tidak harus dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain, seperti Talak dua yang telah habis masa iddahnya.

 

B. KHULUK

1. Pengertian Khuluk

Khuluk adalah permintaan perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan Talak tebus. Terkait dengan khuluk, Allah berfirman dalam surat al-Baqarah [2]: 229:

 

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ

 

Artinya: “...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya mengadakan bayaran yang diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah [2]: 229)

 

2. Rukun Khuluk:

a. Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya

b. Istri yang dalam kekuasaan suami. Maksudnya istri tersebut belum di Talak suami yang menyebabkannya tidak boleh dirujuk.

c. Ucapan yang menunjukkan khuluk

d. Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar

e. Orang yang membayar belum menggunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.

 

3. Besarnya tebusan khulu':

Tebusan khulu’ dapat berupa pengembalian mahar sebagian atau seluruhnya dan dapat juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas R.a, dijelaskan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah Saw. Berkaitan dengan keinginan berpisah dari suaminya. Maka Rasulullah Saw, bertanya kepadanya apakah dia rela mengembalikan kebun yang dulu dijadikan mahar untuknya kepada Tsabit? dan kala istri Tsabit menyatakan setuju, maka Rasulullah pun bersabda kepada Tsabit:

Artinya: dari [Ibnu Abbas], bahwa isteri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencela akhlak dan agamanya, namun aku tidak ingin melakukan kekufuran dalam Islam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah engkau mengembalikan kebunnya, " ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (kepada Tsabit): "Terimalah ladangnya dan talaklah ia sekali." (HR.ِ Al-Bukhari, An Nasai)

Adapun terkait besar kecilnya tebusan khulu’, para ulama berselisih pendapat: Pertama, pendapat jumhur ulama: Tidak ada batasan jumlah dalam tebusan khulu’. Dalil yang mereka jadikan sandaran terkait masalah ini adalah firman Allah dalam surat al-Baqarrah ayat 229 –sebagaimana tersebut di atas-. Kedua, pendapat sebagian ulama: Tebusan khulu’ tidak boleh melebihi mas kawin yang pernah diberikan suami.

 

4. Dampak yang ditimbulkan khulu’

Ketika terjadi khulu’, maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu’ tersebut baru masuk kategori Talak satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya. Seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah terjadinya khulu’ harus mengadakan akad nikah baru dengannya.

 

C. FASAKH

Secara bahasa fasakh berarti rusak atau putus. Adapun dalam pembahasan fikih fasakh adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu yang diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.

 

a. Sebab –sebab fasakh

1) Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, semisal seseorang yang menikahi wanita yang ternyata adalah saudara perempuannya.

2) Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya tujuan pernikahan, sebagaimana beberapa hal berikut:

a. Murtadnya salah satu dari pasangan suami istri

b. Hilangnya suami dalam tempo waktu yang cukup lama

c. Miskinnya seorang suami hingga tidak mampu memberi nafkah keluarga

d. Dipenjarakannya suami, dan beberapa hal lainnya.

 

 

Tugas Siswa

BAB VII

 

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1. Bagaimanakah hukumnya perceraian yang dilatarbelakangi perselisihan ekonomi, jelaskan alasannya?

2. Bagaimanakah menurutmu jika salah seorang istri meminta cerai, bagaimanakah proes percerainnya tersebut?

3. Bagaimanakah hukum suami atau Istri yang meminta cerai, padahal suami atau Istri dalam keadaan sakit dan tidak berdaya?

4. Carilah berita dari media internet, berapa angka perceraian tahun 2020 di kabupaten pacitan dan sebutkan penyebab dari perceraian tersebut?

5. Deskripsikan perkatan talak satu, talak dua dan talak tiga yang dicapkan dari suami kepada istri?

 

Kirimkan jawaban melalui wapri atau melalui link google form.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH