KOMPETENSI
INTI
KOMPETENSI
INTI 1 (SIKAP SPIRITUAL)
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KOMPETENSI
INTI 2 (SIKAP SOSIAL)
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong,
kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian
dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia
KOMPETENSI
INTI 3 (PENGETAHUAN)
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengeta-huan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
KOMPETENSI
INTI 4 (KETERAMPILAN)
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI
DASAR
1.1
Menghayati efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci Allah
2.1
Mengamalkan sikap tanggung jawab dengan berfikir dan bertindak dewasa sebagai implementasi
pemahaman tentang perceraian dan akibat hukum yang menyertainya
1.5
Menyajikan hasil evaluasi talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat
3.5
Mengevaluasi ketentuan talak dan rujuk dan akibat hukum yang menyertainya
INDIKATOR
1.1.1
Meyakini terdapat efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci Allah
1.1.2
Bersikap santun terhadap efek negatif dari perceraian sebagai hal mubah yang dibenci
Allah
1.1.1
Proaktif berfikir dan bertindak dewasa sebagai implementasi pemahaman tentang perceraian
dan akibat hukum yang menyertainya
1.1.2
Menjadi teladan dalam bertindak sebagai implementasi pemahaman tentang perceraian
dan akibat hukum yang menyertainya
1.5.1
Menyusun laporan hasil pengamatan talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat
1.5.2
Mempresentasikan peristiwa talak dan rujuk yang terjadi di masyarakat
3.5.1
Meninjau ketentuan talak/rujuk dan akibat hukum yang menyertainya
3.5.2
Menilai ketentuan talak/rujuk dan akibat hukum yang menyeertainnya
PRAWACANA
Data-data
perceraian diseluruh Indonesia, semakin tahun semakin meningkat. Berdasarkan
data dari Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016
perceraian di Indonesia trennya memang meningkat. Dari 344.237 perceraian pada
2014, naik menjadi 365.633 perceraian di 2016. Rata-rata angka perceraian naik
3 persen per tahunnya.
Banyak
faktor yang menyebabkan rumah tangga di masyarakat mengalami perceraian.
Faktor-faktor perceraian tersebut antara lain: akibat nafkah yang tidak mencukupi
dalam rumah tangga, akibat mereka menikah di usia dini, tidak dikaruniainya
keturunan, perbedaan keyakinan bahkan percerain dalam rumah tangga aakhir-akhir
tahun ini dianggapnya biasa-biasa saja dan wajar keberadaannya.
Walaupun
pada faktor yang terakhir dianggap wajar dalam fenomena masyarakat, namun
Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian
di Indonesia. Karena, hingga saat ini, ratusan ribu kasus perceraian masih terjadi
dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2016 lalu, setidaknya ada sekitar
350 ribu kasus perceraian di Indonesia.
Untuk
memahami kondisi di dalam masyarakat, maka dalam bab ini akan dibahas tentang
perceraian dan dampaknya dalam hukum Islam di Indonesia. Lalu bagaimana pemerintah
dan masyarakatnya dalam mencermati dan menganalis serta memberikan solusi atas
persoalan-persoalan tersebut.
A.
PERCERAIAN
1.
Pengertian
Perceraian
dalam bahasa Fikih dikenal dengan Istilah Talak diambil dari kata ( / اطلاقItlak),
secara bahasa artinya melepaskan, atau meninggalkan. Sedangkan dalam pengertian
secara istilah, Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya
hubungan perkawinan dengan menggunakana kata-kata. Sedangkan pengertian
perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 menyebutkan bahwa
perceraian adalah ikrar suami dihadapkan siding Pengadilan Agama yang menjadi
salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut dapatlah
diperoleh pemahaman bahwa perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara
suami istri yang sah dengan menggunakan lafaz talak atau semisalnya. Perceraian
dalam Islam memang dibolehkan, namun bukan berarti perceraian itu digunakan
sesukanya pasangan suami istri. Justru dengan pasangan suami istri yang
bercerai, terdapat dampak yang diakibatkan. Misalnya bagaimana kelanjutan anak
keturunan dan bagaimana hubungan dengan keluarga yang diceraikan? Maka dalam
Islam walaupun perceraian itu boleh namun perceraian itu menjadi solusi yang terakhir
dalam penyelesaian persoalan.
2.
Dasar Hukum Perceraian
Islam
mengatur tata cara untuk menyelesaikan persoalan dalam ruamah tangga. Aturan penyelesaian
tersebut adalah sebuah solusi dalam menghadapi pemasalahan kehidupan rumah
tangga. Penyelesaian melalui jalur perceraian itu dilakaukan karena tidak
mungkin untuk dilanjutkan dalam kehidupan rumah tangga, dan solusi terbaiknya
adalah cerai atau Talak, maka dasar perceraian/ Talak dalam Islam adalah.
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ
وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا
Artinya:
"Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing
dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana." (Q.S
An-Nisa, [4]: 130).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن
يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ
حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ
بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Artinya
: "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan
hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu
keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka
mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa
melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan
suatu ketentuan yang baru. " (Q.S At-talaq [65]: 1)
Artinya:
Dari Ibn Umar r.a dari Nabi Saw. bersabda: Perkara halal yang dibenci Allah
adalah ṭalāk” (HR. Abu Dawud).
Talak
ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafaz
tertentu. Dalam Islam Talak merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci
oleh Allah Berdasar hadis di atas hukum Talak adalah makruh. Akan tetapi hokum tersebut
dapat berubah dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut penjelasan ringkasnya:
a.
Hukum Talak menjadi wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat
didamaikan yang mengakibatkan rusaknya kehidupan ruamh tangga.
b.
Hukum Talak menjadi sunnah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah.
c. Hukum
Talak menjadi haram, jika dengan terjadinya Talak antara suami istri akan
mendatangkan madharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak (suami istri).
3.
Syarat dan Rukun Talak
Rukun
Talak ada tiga yaitu suami, istri, dan ucapan Talak. Adapun syaratsyarat dari
setiap ketiganya sebagaimana berikut:
· Suami yang menjatuhkan Talak
a.
Ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri
b.
Baligh
c. Berakal
d.
Tidak dipaksa
· Istri (di Talak)
a.
Mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami.
b.
Masih dalam masa iddah Talak raj'i yang dijatuhkan sebelumnya.
4.
Macam-macam Talak
a.
Ditinjau dari proses menjatuhkannya.
1) Talak
dengan ucapan
Talak
dengan ucapan terbagi menjadi dua:
a)
Sarih (tegas),
yaitu mengungkapkan lafaz Talak yang tidak mungkin dipahami makna lain kecuali Talak.
Seperti ungkapan seorang suami keapada istri yang ia Talak,“Engkau sudah berpisah
denganku”.
b)
Sindiran,
yaitu mengungkapkan satu lafaz yang memiliki kemungkinan makna Talak atau yang
lainnya. Seperti ungkapan seorang suami kepada istri yang ia Talak,
"Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu". Talak dengan sindiran harus
disertai niat men Talak.
2) Talak
dengan tulisan
3) Talak
dengan isyarat.
Jenis Talak ini hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau
menulis.
b.
Ditinjau dari segi jumlahnya
1. Talak
satu,
yaitu Talak satu yang pertama kali dijatuhkan suami kepada istriya.
2. Talak
dua
yaitu Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya.
3. Talak
tiga
ialah Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya.
Pada
Talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri sebelum masa iddah berakhir
atau dengan akad baru bila masa iddah telah habis. Akan tetapi pada Talak tiga,
suami tidak boleh rujuk dengan istrinya kecuali jika ia telah menikah dengan
laki-laki lain, pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia
dicerai dalam kondisi normal dalam hal ini ada yang namanya muhallil. Bukan karena
adanya konspirasi antara suami baru yang mencerainya dengan suami sebelumnya
yang menjatuhkan Talak tiga padanya sebagaimana hal ini terjadi pada nikah
tahlil yang diharamkan syariat.
c.
Ditinjau dari segi keadaan istri
1. Talak
sunah,
yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika istri:
a)
Dalam keadaan suci dan saat itu ia belum dicampuri
b)
Ketika hamil dan jelas kehamilannya
2. Talak
bid’ah
yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri ketika istri:
a)
Dalam keadaan haid
b)
Dalam keadaan suci yang pada waktu itu ia sudah dicampuri suami Talak bid’ah
hukumnya haram
3. Talak
bukan sunah dan bukan bid'ah yaitu Talak yang dijatuhkan kepada istri yang
belum pernah dicampuri dan belum haid (karena masih kecil)
d.
Ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk
1. Talak
raj’i
yaitu Talak yang dijatuhkan suami kepada istri dimana istri boleh dirujuk
kembali sebelum masa iddah berakhir. Allah Swt. berfirman:
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ
Artinya:
“ Talak yang dapat dirujuk adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan
cara baik-baik, dan mencerainya dengan cara yang baik-baik pula...” (QS. Al
Baqarah [2]: 229)
2. Talak
bain,
yaitu Talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya. Talak
bain ini terbagi menjadi dua:
a) Talak
bain kubra,
yaitu Talak tiga, sebagaimana Allah sampaikan dalam firman-Nya:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ
تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن
يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ
ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Dan jika suami menceraikannya sesudah Talak yang kedua, maka perempuan itu
boleh dinikahinya lagi hingga ia kawin dengan laki-laki. Jika suami yang lain
menceraikannya maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami) pertama dan
istri untuk kawin kembali jika keduanya berkeyakinan akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah (QS. Al-Baqarah [2]: 230)
b) Talak
bain sugra Talak
yang menyebabkan istri tidak boleh dirujuk, akan tetapi ia boleh dinikahi
kembali dengan akad dan mas kawin baru, dan tidak harus dinikahi terlebih
dahulu oleh laki-laki lain, seperti Talak dua yang telah habis masa iddahnya.
B.
KHULUK
1.
Pengertian Khuluk
Khuluk
adalah permintaan perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan
mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan Talak tebus. Terkait dengan
khuluk, Allah berfirman dalam surat al-Baqarah [2]: 229:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ
ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ
Artinya:
“...Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, maka tidak dosa bagi keduanya mengadakan bayaran yang
diberikan oleh pihak istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah [2]: 229)
2.
Rukun Khuluk:
a.
Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya
b.
Istri yang dalam kekuasaan suami. Maksudnya istri tersebut belum di Talak suami
yang menyebabkannya tidak boleh dirujuk.
c.
Ucapan yang menunjukkan khuluk
d.
Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar
e.
Orang yang membayar belum menggunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.
3.
Besarnya tebusan khulu':
Tebusan
khulu’ dapat berupa pengembalian mahar sebagian atau seluruhnya dan dapat juga
harta tertentu yang sudah disepakati suami istri. Dalam salah satu hadis yang
diriwayatkan Ibnu Abbas R.a, dijelaskan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada
Rasulullah Saw. Berkaitan dengan keinginan berpisah dari suaminya. Maka Rasulullah
Saw, bertanya kepadanya apakah dia rela mengembalikan kebun yang dulu dijadikan
mahar untuknya kepada Tsabit? dan kala istri Tsabit menyatakan setuju, maka
Rasulullah pun bersabda kepada Tsabit:
Artinya:
dari [Ibnu Abbas], bahwa isteri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak
mencela akhlak dan agamanya, namun aku tidak ingin melakukan kekufuran dalam
Islam." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Maukah engkau mengembalikan kebunnya, " ia menjawab, "Ya."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (kepada Tsabit):
"Terimalah ladangnya dan talaklah ia sekali." (HR.ِ Al-Bukhari, An
Nasai)
Adapun
terkait besar kecilnya tebusan khulu’, para ulama berselisih pendapat: Pertama,
pendapat jumhur ulama: Tidak ada batasan jumlah dalam tebusan khulu’. Dalil
yang mereka jadikan sandaran terkait masalah ini adalah firman Allah dalam surat
al-Baqarrah ayat 229 –sebagaimana tersebut di atas-. Kedua, pendapat sebagian
ulama: Tebusan khulu’ tidak boleh melebihi mas kawin yang pernah diberikan
suami.
4.
Dampak yang ditimbulkan khulu’
Ketika
terjadi khulu’, maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu’ tersebut
baru masuk kategori Talak satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya.
Seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah terjadinya khulu’
harus mengadakan akad nikah baru dengannya.
C.
FASAKH
Secara
bahasa fasakh berarti rusak atau putus. Adapun dalam pembahasan fikih fasakh
adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim dikarenakan alasan tertentu
yang diajukan salah satu pihak dari suami istri yang bersangkutan.
a.
Sebab –sebab fasakh
1)
Tidak terpenuhinya syarat-syarat akad nikah, semisal seseorang yang menikahi wanita
yang ternyata adalah saudara perempuannya.
2)
Munculnya masalah yang dapat merusak pernikahan dan menghalangi tercapainya
tujuan pernikahan,
sebagaimana beberapa hal berikut:
a.
Murtadnya salah satu dari pasangan suami istri
b.
Hilangnya suami dalam tempo waktu yang cukup lama
c.
Miskinnya seorang suami hingga tidak mampu memberi nafkah keluarga
d.
Dipenjarakannya suami, dan beberapa hal lainnya.
Tugas
Siswa
BAB
VII
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Bagaimanakah hukumnya perceraian yang dilatarbelakangi perselisihan ekonomi,
jelaskan alasannya?
2.
Bagaimanakah menurutmu jika salah seorang istri meminta cerai, bagaimanakah
proes percerainnya tersebut?
3.
Bagaimanakah hukum suami atau Istri yang meminta cerai, padahal suami atau
Istri dalam keadaan sakit dan tidak berdaya?
4.
Carilah berita dari media internet, berapa angka perceraian tahun 2020 di
kabupaten pacitan dan sebutkan penyebab dari perceraian tersebut?
5. Deskripsikan
perkatan talak satu, talak dua dan talak tiga yang dicapkan dari suami kepada istri?
Kirimkan
jawaban melalui wapri atau melalui link google form.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar