Kamis, 06 Agustus 2020

SUMBER HUKUM ISLAM

BAB II

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFĂQ (DISEPAKATI) DAN

MUKHTĂLĂF (TIDAK DISEPAKATI)

 

Kompetensi Inti (KI)

 

1.    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

2.    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

3.    Memahami, menerapkan, dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.    Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
BUKU FIKIH KELAS XII MA PEMINATAN IPA, IPS, BAHASA, DAN KEJURUAN

Kompetensi Dasar (KD)

1.2. Menghayati akan kebenaran sumber hukum Islam

2.2. Mengamalkan sikap teguh pendirian dan tanggungjawab sebagai implementasi tentang sumber hukum yang muttafaq (disepakati) serta sikap toleran dan saling menghargai sebagai implementasi dari pemahaman mengenai sumber hukum Islam yang mukhtalaf (tidak disepakati)

3.2. Menganalisis sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak disepakati) 4.2. Menyajikan hasil analisis berupa peta konsep tentang hukum Islam yang muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak disepakati)

 

Indikator Pencapaian Kompetensi

Peser Peserta didik mampu :

1.2.1 Menerima akan kebenaran sumber hukum Islam

1.2.2 Meyakini akan kebenaran sumber hukum Islam

2.2.1 Menjalankan sikap teguh pendirian dan tanggungjawab sebagai implementasi tentang sumber hukum yang muttafaq (disepakati)

2.2.2 Menjalankan sikap toleransi dan saling menghargai sebagai implementasi dari pemahaman mengenai sumber hukum Islam yang mukhtalaf (tidak disepakati)

3.2.1 Membedakan sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati)dengan sumber hukum Islam yang mukhtalaf (tidak disepakati)

3.2.2 Mengorganisir sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) dan sumber hukum Islam yang mukhtalaf (tidak disepakati)

4.2.1 Menemukan makna tersirat tentang sumber hukum Islam yang muttafaq (disepakati) dan sumber hukum Islam yang mukhtalaf (tidak disepakati)

4.2.2 Mendiskusikan hasil analisis berupa peta konsep tentang hokum Islam yang muttafaq (disepakati) dan mukhtalaf (tidak disepakati)

 

Peta Konsep

 



Prawacana
UKU FIKIH KELAS XII MA PEMINATAN IPA, IPS, BAHASA, DAN KEJURUAN MA
Agama yang diridloi Allah Swt. adalah agama Islam, al-Qur’an sebagai pedoman hidup atau sumber hukum umat Islam pertama dan utama. Namun, al-Qur’an bersifat global dan membutuhkan penjelas yaitu al-Hadis. Oleh sebab itu kita sebagai umat Islam yang hidup pada masa sekarang diwajibkan untuk belajar mengupas isi kandungan al-Qur’an melalui para ulama dengan tujuan agar selamat dan bahagia dunia akhirat. Isi kandungan al-Qur’an berisi segala aspek hidup dan kehidupan manusia mulai dari zaman Nabi Muhammad Saw. sampai hari akhir nanti. Selain al-Qur’an ada sumber hukum lain yang telah disepakati oleh ulama yaitu al-Hadis, Ijma’ dan Qiyas.

Mengingat al-Qur’an itu bersifat global, maka untuk memahami hukum Islam umat Islam membutuhkan sumber hukum yang lain, dengan syarat tidak bertentangan dengan al-Qur’ân dan al-H}adis. Sumber hukum Islam tersebut lebih dikenal dengan istilah sumber hukum Islam yang mukhtalaf ( yang tidak disepakati ) oleh ulama yaitu dapat berupa: Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah, Sadzudz Dzari’ah, Syar’u Man Qablana, ‘Urf, atau Mazhab Shahabi. Untuk lebih jelasnya, maka marilah kita pelajari bab II berikut ini tentang sumber hukum Islam yang muttafâq dan mukhtâlâf

 

 

A.    Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Muttafâq (Disepakati)

1.      Al-Qur’ân

a.      Pengertian al-Qur’an

Al-Qur’an menurut bahasa dari kata artinya bacaan atau yang dibaca. Sedangkan secara istilah para ulama ushul fikih mengemukakan beberapa definisi sebagai berikut:

Safi Hasan Abu Talib menyebutkan :

Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafadz bahasa Arab dan maknanya dari Allah Swt. melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, ia merupakan dasar dan sumber hukum utama bagi syari’at.

Dalam hubungan ini Allah Swt. sendiri menegaskan dalam al-Qur’an :

 

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al- Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf [12]:2)

Zakariyah al-Birri menyatakan bahwa yang disebutkan al-Qur’an adalah :

Al-Kitab yang disebut al-Qur’an adalah Kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Rasulnya Muhammad Saw, dengan lafadz bahasa Arab, dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf.

Menurut al-Ghazali yang disebutkan dengan al-Qur’an adalah :

Al-Qur’an merupakan firman Allah Swt.

Dari ketiga definisi pengertian tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dengan menggunakan bahasa Arab. Adapun perbedaannya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur’an itu dinukil secara mutawatir.

Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh al-Ghazali hanya menyebutkan
bahwa al-Qur’an itu merupakan firman Allah Swt. Akan tetapi, al-Ghazali dalam uraiannya lebih lanjut menyebutkan bahwa al-Qur’an itu bukan perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagi orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah Swt.

Sebetulnya, masih terdapat sejumlah definisi lainnya yang dirumuskan oleh ulama ushul, tetapi kelihatanya mengandung maksud yang sama, meskipun secara redaksional berbeda. Dalam kaitannya, dengan sumber dalil. Al-Qur’an oleh ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya, di dalam kitab-kitab ushul, para ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebutkan al-Qur’an dengan al-Kitab.

Hal ini tentu, dapat dipahami bahwa di dalam al-Qur’an sendiri memang juga sering menggunakan kata al-Kitab untuk menyebut al-Qur’an, yaitu dalam alQur’an Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS.Al-Baqarah [2]:2)

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa al-Qur’an merupakan kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dengan menggunakan bahasa Arab, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sekarang ini. Penukilan secara mutawatir ini dimana al-Qur’an begitu disampaikan kepada para sahabat, maka para sahabat langsung menghafal dan menyampaikannya pula kepada orang banyak, dalam penyampaiannya tidak mungkin mereka sepakat untuk melakukan kebohongan. Dengan demikian, kebenaran dan keabsahan al-Qur’an terjamin dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah.

1)    Pokok isi kandungan al-Qur’an

Isi kandungan al-Qur’an meliputi :

(a)  Tauhid

(b)  Ibadah

(c)  Janji dan ancaman

(d)  Jalan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat

(e)  Riwayat dan cerita (qishah umat terdahulu).

2)    Dasar kehujjahan al-Qur’an dan kedudukan sebagai sumber hukum Islam.

Sebagaimana kita ketahui al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan disampaikan kepada umat manusia adalah untuk wajib di amalkan semua perintahnya dan wajib ditinggalkan segala larangan-nya sebagaimana firman Allah Swt. :

 

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa
kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak
bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat .
(QS. An-Nisa’ [4]:105)

 

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنْقِمُونَ مِنَّا إِلا أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu
dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka
berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa
Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka
disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik”. (QS.Al-Maidah [5]:49)

Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam Islam dan menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum Islam yang lain, ia merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Semua sumber hukum dan ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an.

3)    Pedoman al-Qur’an dalam menetapkan hokum

Pedoman al-Qur’an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani. manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak kemampuan. Untuk itu al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu :

(a)  Tidak memberatkan

firman Allah Swt.:

 

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

(QS. Al-Baqarah [2]:286)

 

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah [2]:185 )

Contoh : Azimah (ketentuan-ketentuan umum Allah) diantaranya sholat wajib.

(b)  Meminimalisir beban

Dasar ini merupakan konsekwensi logis dari dasar yang pertama. Dengan dasar ini kita mendapat rukhsah (keringanan ) dalam beberapa jenis ibadah, seperti menjama’ dan mengqashar sholat apabila dalam perjalanan dengan syarat yang telah ditentukan.

(c)  Berangsur angsur dalam menetapkan hokum

Al-Qur’an dalam menetapkan hukum adalah secara bertahap , hal ini bisa kita telusuri dalam hukum haramnya minum minuman keras, berjudi, serta perbuatan perbuatan yang mengandung judi ditetapkan dalam al-Qur’an.

Firman Allah Swt. :

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”. (QS. Al-Baqarah [2]:219)

Dilanjutkan dengan firman Allah Swt. :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
(QS. AnNisa’[4]:43)

Selanjutnya turun ayat bahwa khomr itu diharamkan, firman Allah Swt. :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
. (QS. Al-Maidah [5]:90)

2.      Al-Hadis

a.      Pengertian al-Hadis

Hadis menurut bahasa mempunyai beberapa pengertian, yaitu baru  جديد dekat ,قريب dan berita خبر

Adapun pengertian al-Hadis menurut istilah ahli Hadis adalah :

Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkatan, perbuatan, ketetapan (taqrir) dan sebagainya.

b.      Macam-macam hadis ada tiga yaitu:

1)      Hadis qauliyah (perkataan)

Yaitu hadis-hadis yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw. dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah, yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh seperti apa yang diucapkan Nabi Muhammad Saw. contohnya:

Bahwasannya sahnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan seorang hanya memperoleh dari apa yang dia niatkan (HR. Bukhari Muslim)

 

 

 

2)      Hadis fi’liyah (perbuatan)

Yaitu hadis-hadis yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. yang dilihat atau diketahui oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain. Contohnya:

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari Muslim)

3)      Hadis taqririyah (ketetapan)

Yaitu perbuatan dan ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw, tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya. Sikap diam Muhammad Nabi Saw. tersebut dipandang sebagai persetujuan. Contohnya:

berhubung binatang tersebut tidak terdapat di daerah kaumku, aku merasa jijik kepadanya. Khalid berkata: kemudian aku memotongnya dan memakannya sementara Rasulullah Saw. cuma memandang kepadaku (HR. Bukhari Muslim)

c.       Dasar kehujjahan al-Hadis dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam

1)    Dalil al-Qur’an

Banyak kita jumpai ayat al qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk di jadikan pedoman hidup sehari hari . Diantara ayat-ayat yang dimaksud adalah :

Firman Allah Swt:

 

مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam Keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali-Imran (3):179)

Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا بَعِيدًا

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS. An-Nisa’ [4] : 136)

Ayat-ayat diatas Allah Swt. menyuruh kaum muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah Swt, Rasul-Nya (Muhammad Saw.), al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian Allah Swt. Mengancam orang orang yang mengingkari dan menentang seruan-Nya .

Disamping itu, Allah juga memerintahkan kepada kaum muslimin agar mentaati dan melaksanakan segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang di bawah oleh Rasulullah , baik berupa perintah, maupun larangan . Tuntunan taat dan patuh kepada rasulnya sama halnya tuntunan taat dan patuh kepada Allah Swt. Banyak ayat al-Qur’an yang berkenaan masalah ini. Firman Allah Swt.:

 

نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ

Dia menurunkan al-Kitab (al-Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. (QS. Ali-Imran [3]:3)

Dalam firman Allah Swt. yang lain :

 

إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), Maka jadilah Dia”. (QS. Ali Imran [3]:59)

Kemudian dalam ayat lain Allah juga berfirman :

 

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa saja harta rampasan (fai’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr [59]:7)

 

Berikut firman Allah Swt. :

 

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ

Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. Al-Maidah [5]:92)

Kemudian firman Allah Swt.:

 

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلا الْبَلاغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: "Taat kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah sematamata apa yang dibebankan kepadamu. dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". (QS. An-Nur [24] : 54)

Dari ayat-ayat al-Qur’an diatas tergambar bahwa setiap ada perintah taat kepada Allah Swt. dalam al-Qur’an selalu diikuti dengan perintah taat kepada Rasul-Nya. Demikian pula mengenai peringatan (ancaman) karena durhaka kepada Allah Swt. dan sering disejajarkan atau disamakan dengan ancaman karena durhaka kepada Nabi Muhammad Saw.

2)    Dalil al-Hadis

Mari kita pahami dalam salah satu pesan Rasulullah Saw. Berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup, disamping al-Qur’an

Aku tinggalkan dua pusaka untukmu kalian, yang kalian tidak akan
tersesat selagi kamu berpegang pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan sunnah Rasul
-Nya. ( HR. Malik )

Saat Rasulullah ingin mengutus Mu’adz Bin Jabal untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rasulullah Saw. :

(Rasul bertanya) bagaimana kamu kan menetapkan hukum apabila dihadapkan padamu sesutu yang memerlukan penetapan hukum ? Mu’adz menjawab : “ saya akan menetapkannya dengan kitab Allah “ lalu Rasul bertanya : “ seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah , Muadz menjawab; “ dengan sunnah Rasulullah” Rasul bertanya lagi, “ seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam sunnah Rasul ?” Mu’adz menjawab; “ saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri”. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu’adz seraya mengatakan :“ segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki “( HR.Abu Daud dan Al-Tirtimidzi )

Hadis-hadis diatas menunjukkan bahwa berpegang teguh kepada hadits atau menjadikan hadits sebagai pegangan dan pedoman hidup itu adalah wajib, sebagaimana wajibnya berpegang teguh kepada al-Qur’an

d.      Fungsi al-Hadis terhadap al-Qur’an adalah:

Dalam al-Qur’an masih banyak ayat bersifat umum dan global yang memerlukan penjelasan. Dari penjelasan itu diberikan oleh Rasulullah Saw. yang berupa al-Hadis. Tanpa penjelasan dari beliau banyak ketentuan al- Qur’an yang tidak bisa dilaksanakan. Maka dari itu al-Hadis memiliki beberapa fungsi terhadap al-Qur’an antara lain:

1)    Bayanut taqrir

Menetapkan dan menguatkan atau menggarisbawahi suatu hukum yang ada dalam al-Qur’an, sehingga hukum hukum itu mempunyai dua sumber, yaitu ayat yang menetapkannya dan hadis yang menguatkannya.

Contoh: hadits tentang penetapan bulan dengan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Hadits tersebut menguatkan redaksi QS. Al Baqaroh ayat 185 :

Apabila kalian melihat bulan, maka berpuasalah, apabila melihat bulan berbukalah. (HR. Muslim)

2)    Bayanut tafsir

Menjelaskan atau memberi keterangan menafsirkan dan merinci redaksi al-Qur’an yang bersifat global (umum).

Contoh Hadis yang menafsirkan QS. Al-Qadr ayat 1ُ- 5 sebagai berikut: (malam) lailatul qodr berada pada malam ganjil pada sepuluh akhir bulan Ramadhan.ُُ (HR. Bukhori)

3)    Bayanut tasyri’

Menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh al-Qur’an. Contoh pada masalah zakat, al-Qur’an tidak secara jelas menyebutkan berapa yang harus dikeluarkan seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah. Nabi Muhammad Saw. menetapkan dalam Hadis:

Rasul telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia (muslim). Pada bulan Ramadhan 1 sho’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau sahaya, laki-laki atau perempuan muslim (HR. Bukhari Muslim.

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN I

BAB II

 

1.    1. Pada bulan suci Ramaḍan, hampir di seluruh masjid dan muṡalla terdengar suara lantunan al-Qur’an, tidak terkecuali di rumah-rumah orang Islam. Sungguh pengalaman yang sangat menakjubkan. Akan tetapi, setelah selesai Ramadhan, selesai pula tradisi tersebut. Mengapa, ya? Padahal Rasulullah saw. menegaskan bahwa: “Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar al-Qur’ᾱn dan mengamalkannya.”

2.  2. Perlu disadari, bahwa membaca dan mempelajari al-Qur’ᾱn akan meminimalisir kegelisahan batin, bahkan gangguan jiwa yang erat kaitannya dengan penyakit jasmani. Memperbanyak membaca dan mempelajari al-Qur’ᾱn akan meningkatkan kewaspadaan diri dan termotivasi untuk selalu taat kepada Allah Swt. dan rasulNya. Dengan banyak mengkaji dan mengamalkan isi al-Qur’ᾱn, kehidupan akan menjadi aman, tenteram, damai, sejahtera, selamat dunia dan akhirat serta mendapat riḍā Allah swt. Betulkah demikian adanya?

3.    3. Mengapa ada sumber hokum al-Hadits? Jelaskan!

 

Jawaban:

Tulis Nama:

Kelas:

Kirim Jawaban anda!

Langsung melalui WA



__________________________________________________________________




PERTEMUAN II

BAB II

Jum’at, 14 Agustus 2020

 

 

1.      Ijma’

a.    Pengertian Ijma’

Secara bahasa ijma’  الاجماعberarti sepakat atau konsensus dari sejumlah orang terhadap sesuatu.

Adapun ijma’ dalam pengertian istilah ushul fikih dapat dikemukakan sebagai berikut:

1)    Menurut Ali Abdur Razak yang ijma’ adalah:

Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa atas
sesuatu perkara hukum syara’
.

2)    Sementara itu, Abdul Karim Zaidan, dalam kitab al-Wajiz fi ushul al-Fiqh, menyatakan :

Ijma’ ialah kesepakatan dari para mujtahid umat Islam pada satu masa tentang hukum syara’ setelah wafatnya Nabi Saw.

Memperhatikan definisi pengertian tersebut di atas, maka sesungguhnya ijma’ yang dimaksud dalam hubungannya dengan definisi yang dikemukakan adalah ijma’ yang didasarkan atas kesepakatan para mujtahid. Kesepakatan yang berasal dari selain mujtahid tidak dinamakan ijma’.

 

b.    Dasar kehujjahan ijma’ dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam

1)    Al-Qur’an

 

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

 

Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburukburuk tempat kembali. (QS. An-Nisa’ [5]:115)

2)    Al-Hadis

Dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw. bersabda: “ Sesungguhnya Allah Swt. tidak akan mengumpulkan umatku atau Beliau bersabda: umat Muhammad Saw. di atas kesesatan, dan tangan Allah bersama jamaah, dan barang siapa yang menyempal maka dia menyempal menuju neraka. (HR. Imam At-Tirmidzi)

Dalil al-Qur’an dan al-Hadis di atas menjadi landasan para ulama dalam berpendapat bahwa ijma’ bisa dijadikan landasan hukum dalam menentukan hukum Islam.

 

c.    Rukun dan syarat ijma’

Sebagaimana di jelaskan di atas bahwa ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa sepeninggal Rasulullah Saw. terhadap suatu hukum syar’I mengenai suatu peristiwa. Namun, tidak semua kesepakan para ulama setelah Rasulullah Saw. wafat dikategorikan sebagai ijma, kesepakatan ulama biar bisa dikatagorikan sebagai ijma harus memenuhi rukun dan syarat ijma’. Yang menjadi rukun dalam ijma’ harus satu, yaitu kesepakatan ulama’, apabila tidak ada kesepakatan maka itu bukan ijmak’.

Sementara syarat-syarat ijma’ menurut Wahba Zuhaili ada enam, yaitu:

1)    Haruslah orang yang melakukan ijma’ itu dalam jumlah banyak, dan tidak dikatakan ijma’ apabila hanya satu orang mujtahid, tidak dikatakan sebuah kesepakatan apabila dilakukan hanya satu orang ulama. Akan tetapi, pada saat terjadinya peristiwa tersebut tidak ada seorangpun mujtahid sama sekali, atau ada tetapi hanya satu saja. Tidaklah bisa dikatagorikan sebagai ijma’ yang dibenarkan oleh syara’.

2)    Seluruh mujtahid menyetujui hukum syara’ yang telah mereka putuskan dengan tidak memandang negara, kebangsaan dan golongan mereka. Akan tetapi, peristiwa yang dimusyawarahkan itu hanya disepakati oleh mujtahid dari satu daerah atau negara saja, misal mujtahid dari Mesir, atau Arab Saudi, atau Indonesia saja. Hasil kesepakatan itu bukanlah sebagai ijma’, ijma harus merupakan kesepakatan seluruh mujtahid muslim ketika peristiwa itu terjadi

3)    Mujtahid yanag melakukan kesepakatan mestilah terdiri dari berbagai daerah Islam. Tidak bisa dilakukan ijma’ apabila hanya dilakukan oleh ulama satu daerah terentu saja seperti ulama Hijaz atau ulama Mesir, atau ulama Iraq.

4)    Kesepakatan itu haruslah dilahirkan oleh dari masing-masing mereka secara tegas terhadap peristiwa itu, baik lewat perkataan maupun perbuatan, seperti mempraktikanya dalam peradilan walaupun pada permulaannya baru merupakan pernyataan perseorangan kemudian pernyataan itu disambut oleh orang banyak, maupun merupakan pernyataan bersama melalui suatu muktamar.

5)    Kesepakatan hendaklah dilakukan oleh mujtahid yang bersifat dan menjauhi halhal yang bid’ah: karena nash-nash tentang ijma’ mensyaratkan hal tersebut.

6)    Hendaklah dalam melakukan ijma’ mujtahid bersandar kepada sandaran hokum yang disyari’atkan baik dari nash maupun qiyas. Apabila rukun dan syarat-syarat ijma’ tersebut telah terpenuhi, hasil dari ijma’ itu merupakan undang-undang syara yang wajib ditaati dan para mujtahid berikutnya tidak boleh menjadikan peristiwa yang telah disepakati itu sebagai obyek ijma’ yang baru. Oleh sebab itu, hukumnya sudah tetap atas dasar bahwa ijma’ itu telah menjadikan hukum syara’ yang qath’i, hingga tidak dapat ditukar atau dihapus dengan ijtihad lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam kaidah fikih yang umum:

Sebuah ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad lain.

 

d.    Macam-macam ijma’

Menurut para sarjana hukum Islam, dilihat dari cara memperolehnya ijma’ dibagi menjadi dua, yaitu:

1)    Ijma’ sharih adalah kebulatan yang dinyatakan oleh mujtahidin (para mujtahid)

2)    Ijma’ sukuti, yaitu kebulatan yang dianggap seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahidin lainnya, tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya. Sementara dilihat dari dalalahnya (penunjuk) juga terbagi dua macam, yaitu:

a)    Ijma’ qat’i dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang ditunjuk sudah dapat dipastikan kebenarannya, atau bersifat qat’i sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi dan tidak perlu diijtihadkan kembali.

b)    Ijma’ zanni dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang dihasilkannya kebenarannya bersifat relatif atau masih bersifat dugaan. Karena itu, masih terbuka untuk dibahas lagi dan tertutup kemungkinan ijtihad lainnya, hasil ijtihadnya bukan merupakan pendapat seluruh ulama mujtahid.

 

2.      Qiyas

a.    Pengertian Qiyas

Secara bahasa qiyas diartikan denganُ mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Adapun secara istilah, dikalangan ulama ushul terdapat sejumlah definisi. Muhammad Abdul Gani al-Bajiqani :

Menghubungkan sesuatu persoalan yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam nash dengan sesuatu persoalan yang telah disebutkan oleh nash, karena diantara keduanya terdapat pertautan (persamaan) illat hukum.

Sementara itu, Syekh Muhammad al-Khudari Beik berpendapat bahwa definisi qiyas adalah :

Qiyas ialah memberlakukan ketentuan hukum yang ada pada pokok (asal) kepada cabang (persoalan baru yang tidak disebutkan nash) karena adanya pertautan ‘illat keduanya.

Kemudian, Abdul Karim Zaidan menyebutkan definisi qiyas sebagai berikut :

Menghubungkan sesuatu yang tidak dijelaskan oleh nash hukumnya dengan sesuatu yang telah dijelaskan di dalam nash, karena antara keduanya terdapat persamaan ‘illat hukum.

Keempat definisi yang telah dikemukakan tersebut mengandung maksud dan tujuan yang sama, hanya saja perbedaan terlihat pada redaksional yang digunakan oleh para ulama ushul. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa qiyas ialah menghubungkan atau memberlakukan ketentuan hukum, sesuatu persoalan yang sudah ada ketetapannya di dalam nash kepada persoalan baru karena keduanya mampunyai persamaan ‘ilˆlat. Oleh karena itu, apabila nash telah menjelaskan ketentuan hukum sesuatu persoalan dan di dalamnya ada ‘illat penetapan hukumnya, kemudian terdapat persoalan baru (peristiwa) yang ‘illatnya sama dengan apa yang dijelaskan oleh nash, maka keduanya berlaku ketentuan hukum yang sama. Dengan kata lain, pemberlakuan hukum yang sama antara persoalan yang sudah pasti ketetapan hukumnya dapat dilakukan jika terdapat persamaan atau pertautan antara keduanya.

 

b.    Kehujjahan Qiyas dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam.

1)    Adapun dalil al-Qur’an antara lain firman Allah Swt. sebagai berikut:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

 

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. AnNisa’ [4]:59)

2)    Dalil Hadits

(Rasul bertanya) bagaimana kamu kan menetapkan hukum apabila dihadapkan padamu sesutu yang memerlukan penetapan hukum ? Mu’adz menjawab : “ saya akan menetapkannya dengan kitab Allah “ lalu Rasul bertanya : “ seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah , Muadz menjawab; “ dengan sunnah Rasulullah” Rasul bertanya lagi, “ seandainya kamu tidak mendapatkanya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam sunnah Rasul ?” Mu’adz menjawab; “ saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri”. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu’adz seraya mengatakan :“ segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki “( HR.Abu Daud dan Al-Tirtimidzi )

 

c.    Rukun Qiyas

Ulama ushul telah sepakat, bahwa qiyas harus berpijak kepada empat rukun yaitu :

1)    Adanya pokok disebut dengan  ا َلأ ْصلyaitu persoalan yang telah disebutkan hukumnya di dalam nash.

2)    Adanya cabang disebut dengan  ا ْل َف ْرع yaitu suatu persoalan (peristiwa baru) yang tidak ada nash yang menjelaskan hukumnya dan ia disamakan hukumnya dengan pokok melalui qiyas

3)    Adanya ketetapan hukum ا ْلح ْكم yaitu suatu hukum yang ada pada pokok dan ia akan diberlakukan sama pada cabang

4)    Adanya kesamaan sifat ا ْل ِع َّلةyaitu sifat atau keadaan yang dijumpai pada cabang dan juga ada pada pokok.

 

d.    Syarat hukum ashl adalah sebagai berikut :

1)    Hukum “ ashl “ hendaklah hukum Syari’at ‘Amaliyah yang ditetapkan oleh nash. Adapun hukum hasil Qiyas atau Ijma’ tidak dapat menjadi “ashl“ bagi qiyas

2)    Hukum “ashl“ hendaklah suatu hukum yang dapat dimengerti ‘Illatnya oleh akal, karena dasar dari qiyas adalah pengetahuan tentang ‘illat hokum “ashl“ dan adanya ‘illat itu pada “far’un”.

3)    Hukum “ashl“ itu bukanlah hukum yang berlaku khusus Sesuatu hokum dikatakan berlaku khusus, apabila :

a)    ‘illat tidak tergambar adanya pada selain ashl

b)    Ada dalil bahwa hukum itu hanya berlaku untuk Asal saja, seperti kawin lebih dari empat orang istri adalah khusus bagi Rasulullah SAW.

 

e.    Syarat-syarat far’un adalah :

1)    Pada “far’un” terdapat ‘illat yang ada pada “ashl”

2)    Jangan lebih dahulu ada “far’un” dari pada “ashl”. Contoh menqiyaskan wudhu kepada tayamum dalam hal wajib niat dengan ‘illat sama-sama ibadah. Pada wudhu lebih dahulu disyari’atkan dibanding tayamum. Karena itu mengqiyaskan wudhu kepada tayamum dalam hal wajib niat adalah tidak tepat.

3)    Hukum yang dialihkan kepada “far’un” harus sama dengan hukum “ashl”

4)    Pada “far’un” tidak ada sifat yang lebih kuat yang bertentangan dengan illat “ashl”.

 

f.     Syarat-syarat ‘illat adalah :

1)    Hendaklah ia merupakan suatu sifat atau keadaan yang dzahir. Yang dimaksud dengan dzahir ialah dapat ditangkap oleh panca indra yang lima.

2)    Hendaklah ia merupakan suatu sifat atau keadaan yang pasti, artinya ia mempunyai hakikat yang tertentu lagi dapat diukur dan dalam ukuran itu pula atau dengan perbedaan kecil ia ada pada “far’un”.

3)    Hendaklah ia merupakan suatu sifat atau keadaan yang munasabah. Artinya munasabah ialah keberadaannya dapat berfungsi untuk mewujudkan hikmah hukum, sehingga adanya mengakibatkan adanya hukum dan tidak adanya mengakibatkan tidak adanya hokum

4)    Hendaklah ia bukan sifat atau keadaan yang hanya terdapat pada “ashl” saja, tetapi juga harus terdapat pula pada selain “ashl”.

 

g.    Macam-macam qiyas

1)    Qiyas Aula yaitu apabila illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far’un lebih utama mendapatkan hukum (tersebut) daripada ashl. Contoh; mengqiyaskan memukul orang tua dengan mengatakan “ah” kepada keduanya adalah haram hukumnya karena sama-sama menyakiti. Firman Allah Swt. :

 

فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ

 

Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah". (QS. Al-Isra’ [17]:23)

2)    Qiyas Musawi yaitu apabila ‘illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far’un sama dengan ashl untuk mendapatkan hukum. Contoh ; mengqiyaskan membakar harta anak yatim dengan memakannya tentang haram hukumnya dengan ‘illat rusak dan habis Firman Allah Swt. :

 

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

 

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa’ [4]:10)

3)    Qiyas dilalah yaitu apabila illat yang ada menunjukkan kepada hukum, tetapi tidak mewajibkannya.ُ

Contoh ; mengqiyaskan harta anak kecil dengan harta orang yang sudah baligh dalam hal wajib membayar zakat dengan ‘illat samasama berkembang dan bertambah

4)    Qiyas syabah yaitu qiyas yang keadaan far’un padanya bolak balik antara dua ashl lalu ia dihubungkan dengan ashl yang lebih banyak persamaannya dengannya.

Contoh ;hamba sahaya yang cacat karena kejahatan orang lain, apakah dalam masalah wajib dhaman (ganti rugi), ia diqiyaskan dengan orang merdeka karena sama-sama anak Adam atau diqiyaskan dengan benda karena harta milik. Persamaannya dengan harta lebih banyak dari pada persamaannya dengan orang merdeka, karena ia dapat dijual, dipusakai, dihibahkan dan diwakafkan

5)    Qiyas adwan atau adna yaitu qiyas yang far’unnya lebih rendah kedudukannya dari pada ashl untuk mendapatkan hukum (yang sama). Contoh; mengqiyaskan perhiasan perak bagi laki-laki dengan perhiasan emas tentang haram hukumnya, dengan ‘illat berbangga-bangga.

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN II

BAB II

1. Saat ini wilayah komunitas muslim semakin luas dan jumlah kaum muslimin juga semakin besar yang diikuti banyaknya mujtahid yang muncul. Mungkinkan saat ini dapat terjadi ijmak di kalangan ulama atau mujtahid? Kemukakan pandangan kalian beserta alasannya!


2. Minum Vodka hukumnya haram berdasarkan qiyas terhadap haramnya khamar karena sama-sama memabukkan. Mengqiyaskan hukum mengonsumsi narkoba kepada minum Vodka dengan keputusan hukum "haram" karena sama sama mengghilangkan fungsi akal (mabuk) juga sah.  Apakah Kalian setuju dengan qiyas ini, Jelaskan?

 

Jawaban:

Tulis Nama:

Kelas:

Kirim Jawaban anda!

Melalui WAPRI


PERTEMUAN III

BAB II

Jum'at, 21 Agustus 2020


B. Menganalisis Sumber Hukum Islam yang Múkhtalaf (Tidak disepakati)

1.    Istishan

a.    Pengertian Istishan

Istihsan menurut bahasa mempunyai arti ”menganggap baik”. Ahli Ushul Yang dimaksud dengan Istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar) atau dari ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz’i (khusus), karena ada dalil (alasan) yang lebih kuat menurut pandangan mujtahid. Dari pengertian tersebut berarti isthsan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1)    Menguatkan qiyas khafi atas qiyas jali. Contohnya wanita yang sedang haid boleh membaca al-Qur’an berdasarkan istihsan dan haram menurut qiyas.

Qiyas : wanita haid itu diqiyaskan kepada junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca al-Qur’an, maka orang haid juga haram membaca al-Qur’an.

Istihsan : haid berbeda dengan dengan junub, karena haid waktunya lama sedang junub waktunya sebentar, maka wanita haid tidak dapat melakukan ibadah dan tidak mendapat pahala, sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.

2)    Ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz’i (khusus), kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Contohnya: menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnose penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatan orang itu, menurut kaidah istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.

b.    Dasar hukum Istihsan

Para ulama yang memakai istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an dan Sunnah yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam Al-Qur'an.

 

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الألْبَابِ

 

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS. Az-Zumar [39]:18)

Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah Swt. Bagi hamba-Nya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah Swt. :

 

وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لا تَشْعُرُونَ

 

Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya. (QS. Az-Zumar [39]:55)

Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.

 

c.    Ulama yang menerima dan menolak Istihsan sebagai sumber hokum

1)    Jumhur Malikiyah dan Hanabilah menetapkan bahwa al-Istihsan adalah suatu dalil syar’i yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan oleh qiyas atau keumuman nash. Dan menurut Ulama Hanafiyah menggunakan al-Istihsan ini dengan alasan bahwa berdalil dengan al-Istihsan itu sebenarnya sama dengan berdalil dengan qiyas khafy atau berdalil dengan istislah, kesemuanya dapat diterima

2)    Ulama Syafi’iyah memiliki pandangan yang berbeda mengenai istihsan. Menururt Imam Syafi’i dengan qaulnya yang mashur, bahwa” barang siapa yng berhujjah dengan istihsan maka ia telah membuat sendiri hukum syara”. Imam syafi’i berkeyakinan bahwa berhujjah dengan istihsan, berarti telah menentukan syariat baru, sedangkan yang berhak membuat syariat itu hanyalah Allah SWT.dari sinilah terlihat bahwa Imam Syafi’i beserta pengikutnya cukup keras dalam menolak masalah istihsan ini.

 

2.    Maslahah Mursalah

a.    Pengertian Maslahah Mursalah

Masalahah mursalah menurut bahasa mempunyai arti maslahah dapat berarti kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan. Sementara kata mursalah merupakan isim maf’ul dari kata arsala yang artinya terlepas atau bebas. Dengan demikian, kedua kata tersebut disatukan yang mempunyai arti terlepas atau terbebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan. Menurut Abd Wahab Khalaf secara istilah maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada dalil syara’ datang untuk mengajuinya dan menolaknya.

 

b.    Ulama yang menerima dan menolak sebagai sumber hokum

1)    Jumhur ulama menolak maslahah mursalah sebagai sumber hokum

2)    Imam Malik membolehkan berpegang pada maslahah mursalah

3)    Apabila maslahah mursalah itu sesuai dengan dalil kulli atau dalil juz’i dari syara’, maka boleh berpegang kepadanya. menurut Ibnu Burhan ini adalah pendapat Imam Syafi’i.

 

c.    Syarat-syarat maslahah mursalah

Para ulama berpendapat maslahah mursalah sebagai sumber hukum hati-hati dalam menggunakannya, sehingga tidak memberikan peluang penetapan hokum berdasarkan hawa nafsu. Karena itu ulama memberikan syarat bagi orang yang yang berpegang pada maslahah mursalah, yaitu :

1)    Maslahah itu harus jelas dan pasti, bukan hanya berdasarkan anggapan atau perkiraan. Yang dimaksud, penetapan hukum itu benar-benar membawa manfaat atau menolak madharat.

2)    Maslahah itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Penetapan hukum itu memberi manfaat kepada manusia terbanyak atau menolak madharat dari mereka, bukan untuk kepentingan individu seseorang.

3)    Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahah ini tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma’.

 

3.    Istishab

a.    Pengertian Istishab

Istishab menurut bahasa mempunyai arti selalu menemani atau selalu menyertai. Menurut istilah istishab adalah menjadikan hukum yang telah tetap pada masa lampau terus berlaku sampai sekarang karena tidak diketahui adanya dalil yang merubahnya.

b.    Macam-macam Istishab

Istishab ada empat macam :

1)    Istishab al-‘Adam yaitu tidak adanya suatu hukum yang ditiadakan oleh akal berdasarkan asalnya dan tidak pula ditetapkan oleh syara’. Contohnya : shalat yang keenam itu tidak ada, diwajibkan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Akal mengetahui bahwa shalat yang keenam itu hukumnya tidak wajib, meskipun syara’ tidak menegaskannya, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya. Jadi manusia tidak wajib melakukan sholat keenam dan berlaku sepanjang masa.

2)    Istishab umum atau nash sampai datang dalil yang merubahnya berupa mukhasish atau nasikh. Dalam hal ini yang dimaksud yaitu suatu hukum tetap berlaku menurut umumnya sampai ada yang merubahnya. Contohnya : dalam ayat al-Qur’an hukum mawaris seorang anak mendapat bagian dari orang tuanya, hukum tersebut berlaku umum untuk semua anak sampai datang dalil yang menghususkannya, yaitu hadits Nabi Saw. yang artinya “pembunuh tidak mendapat bagian waris”. Jadi setiap anak dapat warisan dari orang tuanya, namun apabila seorang anak setatusnya sebagai pembunuh dia tidak berhak mendapat warisan dari orang tuanya.

3)    Istishab hukum yang ditunjukkan oleh syara’ tetapnya dan kekalnya karena ada sebabnya. Contohnya: seorang wanita menjadi halal bagi seorang laki-laki sebab adanya akad nikah yang sah, dan hukum halal terus berlaku selama tidak ada hukum yang merubahnya, misalnya talak, fasakh dan sebagainya.

4)    Istishab keadaan ijma’ atas sesuatu hukum (untuk terus berlaku) pada tempat yang diperselisihkan (khilaf). Contohnya: sebagian ulama mengatakan, bahwa orang shalat dengan tayammum kemudian saat sedang shalat tiba-tiba dijumpainya air, maka shalatnya batal. Berdalilkan istishab terhadap sahnya shalat dengan tayamum sebelum melihat air. Hukum tersebut terus berlaku sampai ada dalil, bahwa melihat air membatalkan shalat. Sedangkan masalah ini diperselisihkan diantara ulama. Menurut sebagian ulama istishab seperti ini tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.

c.    Ulama yang menerima dan menolak Istishab sebagai sumber hokum

1)    Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.

2)    Ulama Hanafiyah istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya

3)    Ulama Mutakallimin (Ahli Kalam) berpendapat bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya dalil.

 

4.    Sadzudz dzari’ah.

a.    Pengertian Sadzudz Dzari’ah

Sadzudz dzari’ah terdiri dari dua suku kata sadz dan dzari’ah, sadz menurut Bahasa mempunyai arti menutup dan dzari’ah artinya jalan, maka sadzudz dzari’ah mempunyai arti menutup jalan menuju ma’siat. Adapun secara istilah sadzudz dzari’ah adalah menutup jalan atau mencegah hal-hal yang bisa membawa atau menimbulkan terjadinya kerusakan. Dengan kata lain segala sesuatu baik yang berbentuk fasilitas, sarana keadaan dan prilaku yang mungkin membawa kepada kemudharatan hendaklah diubah atau dilarang.

b.    Pengelompokan sadzudz dzari’ah

Dzari’ah dapat dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:

1)    Dengan memandang kepada akibat (dampak) yang ditimbulkan, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi empat, yaitu:

a)    Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan seperti meminum-minuman yang memabukkan yang membawa kepada kerusakan akal atau mabuk, perbuatan zina yang membawa pada kerusakan keturunan.

b)    Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak, baik dengan sengaja seperti nikah muhalil, atau tidak sengaja seperti mencaci sembahan agama lain. Nikah itu sendiri pada dasarnya berhukum mubah, namun karena dilakukan dengan niat menghalalkan yang haram menjadi tidak boleh hukumnya. Mencaci sembahan agama lain itu sebenarnya hukumnya mubah; namun karena cara tersebut dapat dijadikan perantara bagi agama lain untuk mencaci Allah Swt. menjadi terlarang melakukannya.

c)    Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang perempuan yang baru saja suaminya meninggal dunia dalam masa iddah. Berhiasnya perempuan boleh hukumnya, tetapi dilakukannya berhias itu justru baru saja suaminya meninggal dan masih dalam masa iddah keadaannya menjadi lain.

d)    Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan, sedangkan kerusakannya lebih kecil dibanding kebaikannya. Contoh dalam hal ini melihat wajah perempuan saat dipinang.

2)    Dari segi tingkat kerusakan yang ditimbulkan, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah kepada empat jenis, yaitu:

a)    Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan secara pasti. Artinya, bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan pasti akan terjadi kerusakan. Umpamanya menggali lubang di tanah sendiri dekat pintu rumah di waktu malam, dan setiap orang yang keluar rumah tersebut akan terjatuh ke dalam lubang. Sebenarnya menggali lubang itu boleh-boleh saja. Namun penggalian yang dilakukan dalam kondisi yang seperti itu akan mendatangkan kerusakan.

b)    Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan menurut biasanya, dengan arti kalau dzari’ah itu dilakukan, maka kemungkinan besar akan timbul kerusakan atau akan dilakukannya perbuatan yang dilarang. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik pengolahan minuman keras. Menjual anggur itu boleh-boleh saja dan tidak mesti pula anggur yang dijual itu dijadikan minuman keras, namun menurut kebiasaan, pabrik minuman keras membeli anggur untuk diolah menjadi minuman keras.

c)    Dzari’ah yang membawa kepada perbuatan terlarang menurut kebanyakan. Hal ini berarti bila dzari’ah itu tidak dihindarkan seringkali sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan yang terlarang. Umpamanya jual beli kredit. Memang tidak selalu jual beli kredit itu membawa kepada riba, namun dalam praktiknya sering dijadikan sarana untuk riba.

d)    Dzari’ah yang jarang sekali membawa kerusakan atau perbuatan terlarang. Dalam hal ini seandainya perbuatan itu dilakukan, belum tentu menimbulkan kerusakan. Umpamanya menggali lubang di kebun sendiri yang jarang dilewati orang. Menurut kebiasaannya tidak ada orang yang lewat di tempat itu yang terjatuh ke dalam lubang. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang nyasar lalu terjatuh ke dalam lubang tersebut.

3)    Ulama yang menerima dan menolak sadzudz dzari’ah sebagai sumber hukum.

a)    Menurut Imam Malik, sadzudz dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada maksiat.

b)    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadzudz dzari’ah tidak dapat dijadikan sumber hukum. Karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan mubah hukumnya .

 

5.    ‘Urf

a.    Pengertian ‘Urf

Urf menurut bahasa artinya adat kebiasaan. Adapun secara istilah syara’, Wahba Zuhaili menyebutkan ‘urf ialah apa yang dijadikan sandaran oleh manusia dan merea berpijak kepada ketentuan ‘urf tersebut, baik yang berhubungan dengan perbuatan yang mereka lakukan maupun terkait dengan ucapan yang dipakai secara khusus.

b.    Macam-macam ‘urf

Dalam praktiknya ulama ushul membagi ‘urf menjadi dua macam, yaitu ;

1)    Dilihat dari segi sifatnya, maka ‘urf itu dibedakan menjadi dua macam :

a)    ‘Urf amaliy, yaitu ‘urf yang didasarkan kepada praktik atau perbuatan yang berlaku dalam masyarakat secara terus-menerus. Contohnya, berbagai transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara tertentu.

b)    ‘Urf qauliy atau disebut juga ‘urf lafdzi yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan lafal atau ungkapan dan ucapan tertentu. Contohnya, kata atau ungkapan ُ“اللولد untuk menyatakan anak laki-laki

2)    Dilihat dari segi wujudnya, maka ‘urf dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu:

a)    ‘Urf shahih (baik), yang telah diterima oleh masyarakat secara luas, dibenarkan oleh pertimbangan akal sehat membawa kebaikan dan kemaslahatan, menolak kerusakan, dan tidak menyalahi ketentuan nash alQur’an dan as-Sunnah. Sebagai contoh ada tradisi di masyarakat bahwa dalam masa pertunangan calon mempelai laki-laki memberi hadiah kepada pihak perempuan, dan hadiah ini bukan merupakan bagian dari maskawin.

b)    ‘Urf fasid, yaitu adat istiadat yang tidak baik, yang bertentangan dengan nash al-Qur’an dan as-Sunnah serta kaidah-kaidah agama, bertentangan dengan akal sehat, mendatangkan madharat dan menghilangkan kemaslahatan.

c.    Kehujjahan ‘urf

1)    Ulama ushul sepakat bahwa ‘urf yang shahih dapat dijadikan hujjah dan sarana dalam menetapkan hukum syara’.

2)    Urf fasid tidak dapat dijadikan hujjah.

 

6.    Syar’u Man Qablana.

a.    Pengertian Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana mempunyai arti Menurut bahasa berasal dari kata syar’u/syir’ah yang artinya sebuah aliran air/sebuah agama/ hukum syari’at dan qablana artinya sebelum islam.menurut istilah syar’u man Qablana adalah syari’at yang diturunkan Allah kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad Saw., yaitu ajaran agama sebelum datangnya ajaran agama Islam melalui perantara Nabi Muhammad Saw., seperti ajaran agama Nabi Musa, Isa, Ibrahim, dan lain-lain.

b.    Macam-macam syar’u man qablana

Pembagian syar’u man qablana (syariat dari umat terdahulu) dan contohnya :

1)    Dinasakh syariat kita (syariat Islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.

2)    Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa

3)    Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita :

c.    Kehujjahan syar’u man qablana

Sebagian ulama seperti Imam Abu hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa hukum hokum yang di sebutkan dalam alQur’an dan al-Sunnah meskipun objeknya tidak untuk Nabi Muhammad, selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad Saw. dari sini muncul kaidah:”syariat untuk umat sebelum kita juga berlaku untuk syariat kita”.

 

7.    Mazhab Shahabi

a.    Pengertian mazhab shahabi

Mazhab shahabi arti menurut bahasa ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam alQuran dan al-Sunnah Rasulullah.

Definisi sahabat menurut Ahli Hadits: Sahabat adalah setiap muslim yang melihat Rasulullah saw walau sesaat. Menurut Said bin Al-Masib: Sahabat adalah orang yang tinggal bersama Nabi Muhammad Saw. satu tahun, atau dua tahun bersamanya dan ikut serta dalam perang satu atau dua kali Selanjutnya menurut Al-Jahizh: Sahabat adalah orang yang kumpul bersama Rasulullah dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari Rasulullah.

Sedangkan menurut Ibnu Jabir: Sahabat adalah setiap muslim yang bertemu Rasulullah saw, beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan islam.Contoh: Umar ibn Khattab, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar.

b.    Macam-macam mazhab shahabi

1)    Perkataan sahabat terhadap hal-hal yang tidak termasuk objek ijtihad. Dalam hal ini para ulama semuanya sepakat bahwa perkataan sahabat bisa dijadikan hujjah. Karena kemungkinan sima’ dari Nabi Saw. sangat besar, sehingga perkataan sahabat dalam hal ini bisa termasuk dalam kategori al-Sunnah, meskipun perkataan ini adalah hadits mauquf. Contohnya: perkataan Ali bahwa jumlah mahar yang terkecil adalah sepuluh dirham.

2)    Perkataan sahabat yang disepakati oleh sahabat yang lain. Dalam hal ini perkataan sahabat adalah hujjah karena masuk dalam kategori ijma’.

3)    Perkataan sahabat yang tersebar di antara para sahabat yang lainnya dan tidak diketahui ada sahabat yang mengingkarinya atau menolaknya. Dalam hal inipun bisa dijadikan hujjah, karena ini merupakan ijma’ sukuti, bagi mereka yang berpandapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah.

c.    Kehujjahan mazhab shahabi.

1)    Mengatakan bahwa mazhab shahabi (qaulus shahabi) dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Bakar Ar-Razi, Abu Said sahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam satu riwayat. Alasannya: Sahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk.

2)    Bahwa mazhab sahabat (qaulussshahabi) secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asya’riyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam qaul jadidnya (baru) juga Abu Hasan alKharha dari golongan Hanafiyah. Alasan mereka antara lain adalah firman Allah Swt.:

 

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الأبْصَارِ

 

Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.ُ (QS. Al-Hasyr [59]: 2)

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN III

BAB II

 

1.      Berikan 1 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istihsan
sebagai sumber hukum Islam !

2.      Mengapa Maslahah Mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam, menurut pendapat ulama yang menerimanya ? Jelaskan !

3.      Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakatmu yang menggunakan ‘Urf shahih sebagai sumber hukum Islam !

 Jawaban:

            Tulis Nama:

            Kelas:

                                Kirim Jawaban anda!

                                Melalui WAPRI

Rabu, 29 Juli 2020

PEMULASARAAN JENAZAH

BAB II
PEMULASARAAN JENAZAH


KOMPETENSI INTI (KI)

Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual)
a. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti 2 (Sikap Sosial)
b. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)
c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)
d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan 


KOMPETENSI DASAR (KD)
1.2 Menghayati pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
2.2 Mengamalkan sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
3.2 Menganalisis ketentuan pemulasaraan jenazah
4.2 Mengkomunikasikan hasil analisis tata cara pemulasaraan Jenazah

INDIKATOR PEMBELAJARAN
1.2.1 Meyakini pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
1.2.2 Menyebar luaskan pentingnya syariat Islam tentang kewajiban pemulasaraan jenazah
2.2.1 Menjadi teladan sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
2.2.2 Memelihara sikap tanggung jawab, peduli dan gotong royong dalam kehidupan sehari Hari
3.2.1 Mengkorelasikan ketentuan pemulasaraan jenazah
3.2.2 Mendeteksi ketentuan pemulasaraan jenazah
4.2.1 Menulis laporan hasil analisis tata cara pemulasaraan jenazah
4.2.2 Mempresentasikan hasil analisis tata cara pemulasaraan jenazah



A. KEWAJIBAN PEMULASARAN JENAZAH
1. Sakaratul Maut
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran serta hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan. Al-Qur’an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam firman Allah Swt. :
Artinya:” Dan datanglah sakaratul maut yang sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari dari padanya.” (QS. Qaf [50]: 19) 

a. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya: Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.

2. Konsep pemulasaraan Jenazah

Makna pemulasaraan diadopsi dari kata pulasara yang merupakan serapan dari Bahasa Jawa kuno yang maknanya mengurus atau merawat. Sedangkan istilah mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang-tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit diperuntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhiz mayit. Sedangkan dalam masyarakat, hal itu dikenal dengan pemulasaran jenazah Pemulasaran jenazah artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi jenazah

a. Kategori Jenazah
Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut:

1) Jenazah Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah
a) Memandikan
b) Mengkafani
c) Menshalati
d) Memakamkan

2) Syahid Dunia Akhirat 
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga melawan orang musuh demi membela kejayaan agama Islam. Sehingga ketika memerangi sesama muslim, ini tidak dibenarkan apalagi sampai mengadakan pengeboman. Bahkan, orang yang melakukan pengeboman dengan dalil menegakkan agama islam, hal itu sangat keliru karena melanggar syariat dan undang-undang negara. Hal yang perlu dilakukan pada syahid dunia akhirat hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang.
b) Memakamkannya.
orang yang mati syahid dunia akhirat hukumnya haram dimandikan dan juga haram dishalati. Haram dimandikan karena akan menghilangkan bekas kesyahidannya dan haram dishalati karena masih ada najis-najis yang menempel juga hadats.

3) Bayi prematur
Adalah bayi yang berusia belum genap 6 bulan dalam kandungan. Dalam kitab-kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hokum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah: 
a) Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.
b) Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilakukan adalah segala kewajiban di atas selain men-shalati. Adapun hukum menshalatinya tidak diperbolehkan.
c) Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya

4) Kafir Dzimmi
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai berdampingan dan bersikap damai dengan kaum muslimin dan bersedia membayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Mengkafani
b) Memakamkan
B. Menganalisis tata cara pemulasaraan jenazah


1. Tata cara pemulasaraan jenazah
a. Memandikan jenazah

Sebelum mayit dibawa ke tempat memandikan, terlebih dahulu disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

1) Orang-orang yang memandikan:
a) Orang yang memandikan harus sejenis. Kecuali masih ada ikatan mahrom, suamiistri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat.
b) Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki, dan lain-lain) Dan bila mayatnya perempuan, maka yang lebih utama adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan masih ada ikatan mahrom.
c) Orang yang memandikan dan orang yang mem-bantunya adalah orang yang memiliki sifat amanah.

2) Tempat Memandikan
a) Sepi, tertutup, dan tidak ada orang yang masuk kecuali orang yang bertugas.
b) Ditaburi wewangian, semisal membakar dupa, dll.
3) Etika memandikan
a) Haram melihat aurot mayat kecuali untuk kesem-purnaan memandikan.
b) Wajib memakai alas tangan ketika menyentuh aurotnya.
c) Mayat dibaringkan di tempat yang agak tinggi atau dipangku oleh 3 atau 4 orang.
d) Mayat dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya. Jika tidak mungkin, maka aurotnya saja yang ditutupi.
e) Sunah menutup wajah mayat dari awal sampai selesai.
f) Sunah memakai air dingin kecuali di saat cuaca dingin


4) Cara Memandikan
Dalam proses memandikan ada beberapa opsi, dan disesuaikan dengan keadaan yang ada

a) Batas mencukupi atau minimal adalah:
(1) Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayat
(2) Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayat termasuk juga farjinya tsayyib (janda) yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kucur)

b) Batas minimal kesempurnaan adalah:
(1) Mendudukkan mayat dengan posisi agak condong ke belakang
(2) Pundak mayat disanggah tangan kanan orang yang memandikan, dengan ibu jari diletak-kan pada tengkuk agar supaya kepala mayat tidak miring.
(3) Punggung mayat disanggah lutut kanan orang yang memandikan.
(4) Perut mayat diurut dengan tangan kiri secara pelan-pelan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada diperut mayat dapat keluar, dan mayat disiram dengan air.
(5) Lalu Mayat ditidurkan dengn posisi terlentang.
(6) Setelah itu dua lubang kemaluan dan aurot-aurot mayat lainnya dibersihkan dengan meng-gunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain.
(7) Membersihkan gigi mayat dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah. Dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.
(8) Kemudian mayat diwudlukan persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunahnya. Adapun niat mewudlukannya adalah:
“Nawaitu Wudhua Lihadzal / Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
(9) Mengguyurkan air ke kepala mayat, kemudian jenggot, dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara/ sampo.
(10) Menyisir rambut dan jenggot mayat yang tebal dengan pelan-pelan memakai sisir yang longgar (bagi mayat yang sedang melaksana-kan ihram) agar tidak ada rambut yang rontok.
(11) Mengguyur bagian depan anggota tubuh mayat, dimulai dari leher sampai telapak kaki dengan memakai air yang telah dicampur daun bidara/ sabun.
(12) Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayat dengan agak memiringkan posisinya, mulai tengkuk sampai ke bawah. Kemudian sebelah kiri, juga dimulai dari bagian tengkuk sampai ke bawah.
(13) Mengguyur seluruh tubuh mayat mulai kepala sampai kaki dengan air yang murni (tidak di-campur dengan daun bidara atau lainnya). Hal ini bertujuan untuk membilas sisa-sisa daun bidara, sabun atau sesuatu yang ada pada tubuh mayat dengan posisi mayat dimiringkan.
(14) Mengguyur seluruh tubuh mayat untuk kesekian kalinya dengan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus pada mayat yang sedang tidak melaksanakan ihram. Pada saat basuhan terakhir ini disunahkan untuk membaca niat : 
“Nawaitu Ghusla Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta’alaa”
Jika mayyit laki-laki. Dan jika mayyit perempuan maka membaca niat :

“Nawaitu Ghusla Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta’alaa”


c) Kesempurnaan Sedang
Yaitu memandikan mayat dengan batas minimal kesempurnaan seperi di atas. Kemudian ditam-bah dua basuhan air bersih atau diberi sedikit kapur barus, sehingga berjumlah 5 (lima) basuhan. Atau mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 2 (dua) kali (empat kali basuhaan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedikit kapur barus sehingga berjumlah 7 (tujuh) basuhan.

d) Kesempurnaan Maksimal
Yaitu mengulang basuhan air yang bercampur daun bidara atau sabun, kemudian air bersih (air pembilas) masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali (enam kali basuhan), kemudian ditambah 3 (tiga) basuhan air bersih atau yang diberi sedikit kapur barus sehingga berjumlah 9 (sembilan) basuhan

TUGAS SISWA
Berikan Tanggapan atau Komentarmu
1. Tiba-tiba ada informasi di masjid lewat pengeras suara kalau ada tetangga yang meninggal dunia?
2. Apa yang harus dilakukan pada saat menunggu orang yang sedang sakaratul maut?


Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:
Kirim Jawaban anda!
Langsung melalui Chat WA Saya


PERTEMUAN II 
BAB II


b. Mengkafani Mayat
Sebelum mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima) lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat perempuan). Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya.
1) Pertama-tama, letakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat lakilaki) atau sarung, lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan).
2) Letakkan mayat yang telah selesai dimandikan dan ditaburi wewangian, dengan posisi terlentang di atasnya, dan posisi tangan disedekapkan. Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang. Meliputi kedua mata, kedua lubang hidung,kedua telinga, mulut, 2 (dua) lubang kemaluan, tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.
3) Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat. Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.
4) Lalu mayat dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga diselang-seling. Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).
5) Setelah mayat dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman. Sedangkan untuk mayat perempuan, ditambah ikatan di bagian dada. Hal ini berlaku bagi mayat yang tidak sedang ihrom. Jika mayat berstatus muhrim, maka tidak boleh diikat bagian kepalanya, dan dibiarkan terbuka. Hukum ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja yang dibiarkan terbuka.


c. Menshalati Mayit
1) Syarat-syarat shalat Jenazah:
a) Jenazah telah selesai dimandikan dan suci dari najis baik tubuh, kafan, ataupun tempatnya.
b) Orang yang menshalati telah memenuhi syarat-syarat sah melakukan shalat.
c) Posisi musholli berada di belakang jenazah jika jenazahnya laki-laki, dan bagi imam atau munfarid sebaiknya berdiri tepat pada kepala. Jika jenazah-nya perempuan, maka posisinya tepat pada pantat.
d) Jarak antara mayat dan musholli tidak melebihi 300 dziro’ (+ 144 m), jika shalat dilaksanakan di luar masjid.
e) Tidak ada penghalang diantara keduanya.
f) Musholli hadir (berada di dekat jenazah), jika yang dishalati tidak ghoib.

2) Rukun-rukun shalat jenazah:
a) Niat.
b) Berdiri bagi yang mampu
c) Takbir 4 (empat) kali dengan menghitung takbirotul ihrom.
d) Membaca surat al-Fatihah atau penggantinya jika tidak mampu.
e) Membaca sholawat pada Nabi Muhammad Saw. setelah takbir kedua.
f) Mendoakan mayat setelah takbir ketiga.
g) Membaca salam pertama.


3) Teknis pelaksanaan
a) Takbirotul ihrom beserta niat.
Untuk Laki-laki
أُصَلِّي عَلىٰ هٰذَا الـمَيِّتِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالىٰ

Untuk Perempuan
أُصَلِّي عَلىٰ هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالىٰ

b) Membaca surat al-Fatihah
c) Melakukan takbir kedua
d) Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad Saw:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ 
Atau lebih lengkapnya
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وعلى آلِ إبْراهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَاركْتَ عَلَى إبْرَاهِيمَ وَعَلَى آل إبراهيم في العالَمِينَ إنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

e) Melakukan takbir ketiga kemudian membaca doa berikut:
Untuk Laki-laki
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Untuk Perempuan

للَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا، وَأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهَا فِي قَبْرِهَا، ونَوِّرْ لَهَا فِيهِ
f) Melakukan takbir keempat dan disunahkan membaca doa:
Untuk Laki-laki
اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهُ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهُ

Untuk Perempuan
اللَّهُمَّ لاَتَحرِمْنَا أَجْرَهاَ ولاَتَفْتِنّاَ بَعْدَهاَ وَاغْفِرْ لَناَ وَ لَهاَ
g) Membaca salam


d. Pemakaman Jenazah
1) Persiapan
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus sudah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu nisan, dan lain-lain. Ukuran liang kubur adalah:

2) Proses Pemberangkatan
Setelah selesai dishalati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya sebagai berikut: 
• Panjang Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter 
• Lebar + 1 meter 
• Dalam Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta (+ 60 cm)
a) Permintaan maaf kepada para hadirin dan handaiْtolan
b) Pemberitahuan tentang pengalihan urusan hutang-piutang kepada ahli waris.
c) Persaksian atas baik dan buruknya amal perbuatan mayat.
d) Sekedar mauidhoh hasanah.

3) Cara mengantar jenazah
a) Pada dasarnya dalam mengusung jenazah diper-bolehkan dengan berbagai cara. Namun disunahkan meletakkan jenazah di keranda, dengan diusung oleh 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, yakni 1 (satu) orang di depan dan 2 (dua) orang lainnya di belakang. Atau masing-masing 2 (dua) orang. Sedangkan pengusung sebaiknya dilakukan oleh orang laki-laki.
b) Dalam pengusungan jenazah, hendaknya posisi kepala jenazah berada di depan.
c) Pengiring jenazah sebaiknya ada di depan dan dekat dengan jenazah.
d) Mengiring dengan jalan kaki lebih baik daripada berkendaraan.
e) Bagi pengiring disunahkan berjalan agak cepat.

4) Proses pemakaman jenazah
a) Dalam penguburan mayat dikenal 2 (dua) jenis liang kubur:
(1) Liang cempuri. Yaitu liang kuburan yang tengahnya digali (seperti menggali sungai), hal ini diperuntukkan bagi tanah yang gembur.
(2) Liang landak (lahat). Yaitu liang kuburan yang sisi sebelah baratnya digali sekira cukup untuk mayat. Hal ini diperuntukkan untuk tanah yang keras.


b) Kemudian dilakukan proses pemakaman sebagai berikut:
(1) Setelah jenazah sampai di tempat pemakaman, keranda diletakkan di arah posisi kaki mayat (untuk Indonesia pada arah selatan kubur).
(2) Kemudian secara perlahan jenazah dikeluarkan dari keranda dimulai dari kepalanya, lalu diangkat dalam posisi agak miring dan kepala menghadap kiblat.
(3) Kemudian diserahkan pada orang yang ada di dalam kubur yang sudah siapsiap untuk mengu-burkannya. Hal ini bisa dilakukan oleh 3 (tiga) orang, yang pertama bertugas menerima bagian kepala, orang kedua bagian lambung, dan orang ketiga bagian kaki.
(4) Bagi orang yang menyerah-kan jenazah disunahkan membaca do’a:
(5) Dan bagi yang yang meletakkan disunahkan membaca do’a:
(6) Kemudian jenazah diletakkan pada tempat tersebut (dasar makam) dengan posisi meng-hadap (miring) ke arah kiblat serta kepala di arah utara. Tali-tali, terutama yang ada pada bagian atas supaya dilepas, agar wajah jenazah terbuka. Kemudian pipi jenazah ditempelkan pada tanah.
(7) Pada saat proses pemakaman ini, setelah liang kubur ditutup dan sebelum ditimbun tanah, bagi penta`ziah (orang sekeliling) disunatkan dengan kedua tangannya untuk mengambil tiga genggaman tanah bekas penggalian kubur, kemudian menaburkannya ke dalam kubur melalui arah kepala mayat.Pada taburan Pertama sunah membaca: Pada taburan kedua: Pada taburan ketiga:
(8) Setelah itu salah satu diantara pengiring membaca azdan dan iqomah di dalam kubur. Kemudian di atas mayat ditutup dengan papan dan lubang-lubangnya ditutup dengan bata/ tanah.
(9) Khusus untuk liang landak, lubang yang ada di dalamnya ditutup dengan tanah dan bata. kemudian liang kubur ditimbun dengan tanah sampai kira-kira setinggi 1 (satu) jengkal dari permukaan tanah.
(10) Dan disunatkan lagi memberi /memasang dua nisan.
(11) Juga disunatkan menaburkan bunga, memberi minyak wangi, meletakkan kerikil, serta memercikkan air di atas makam.
(12) Selanjutnya salah satu wakil keluarga atau orang yang ahli ibadah men-talqin mayat. Bagi orang yang men-talqin duduk dengan posisi menghadap ke timur dan lurus dengan kepala mayat. Dan bagi pentakziah sebaiknya berdiri Dalam pem-bacaan do’a talqin ini disunatkan untuk diulang sebanyak 3 (tiga) kali.
(13) Selesai pen-talqin-an pihak keluarga dan pentakziah sebaiknya tidak bergegas untuk pulang, akan tetapi tinggal sebentar untuk mendo’akanْ mayat agar dipermudah oleh Allah Swt. untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Malikat Munkar dan Malaikat Nakir.

TUGAS SISWA PERTEMUAN II 

1.    1. Hafalkan tata urutan dalam menshalati Jenazah?

2.    2. Kemudian praktekkan dengan mengirim tugas melalui voice wapri menshalati jenazah!



Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:
Kirim Jawaban anda!
Langsung melalui WA




Jumat, 17 Juli 2020

HAKIKAT PENCIPTAAN MANUSIA

Assalamualikum Wr. Wb
Selamat Datang di Pembelajaran Daring
Mata Pelajaran Al-Qur'an Hadits
Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021
MA MUHAMMADIYAH 01 TEGALOMBO
Guru Pengampu: Nur Fuad, S.Pd.I

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Ya!!

BAB I
HAKIKAT PENCIPTAAN MANUSIA

A. Tadarus Al-Quran
Surat Al-Mu'minun Ayat 12-24

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
bismillāhir-raḥmānir-raḥīm

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ

wa laqad khalaqnal-insāna min sulālatim min ṭīn 12.

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.

 ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ

ṡumma ja'alnāhu nuṭfatan fī qarārim makīn 13.

Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).

 ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

ṡumma khalaqnan-nuṭfata 'alaqatan fa khalaqnal-'alaqata muḍgatan fa khalaqnal-muḍgata 'iẓāman fa kasaunal-'iẓāma laḥman ṡumma ansya`nāhu khalqan ākhar, fa tabārakallāhu aḥsanul-khāliqīn 14.

Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.


Tugas 
Bacalah Al-Quran Surat Al-Mu'minun ayat 12-14 tersebut
dan kirimkan tugas melalui pesan suara.WA

#Belajar lebih giat lagi dimasa pandemi
#Banyak berdoa
#Patuhi Protokol Kesehatan
#Jaga Jarak
#Cuci Tangan
#Pakai Masker

Kamis, 16 Juli 2020

KONSEP USHUL FIKIH

Selamat Datang di Pembelajaran Daring
Mata Pelajaran Fikih Kelas XII
Semester I Tahun Pelajaran 2020/2021
MA MUHAMMADIYAH 01 TEGALOMBO
Guru Pengampu: Nur Fuad, S.Pd.I
Jumat, 24 Juli 2020

BAB I
KONSEP USHUL FIKIH

A. Pengertian Fikih dan Ushul Fikih

1. Pengertian Fikih

Kata “fikih” ditinjau dari segi bahasa berasal dari kata kerja dasar Bahasa Arab فقه - يفقه - فقهاyang memiliki beberapa arti, yaitu; “memahami secara mendalam, mengerti, dan ahli”. Paham di sini maksudnya adalah paham dan mengerti maksud yang dibicarakan. Adapun “fikih” ditinjau dari segi istilah, dikutip sebagaimana pendapat Abdul Wahab Khalaf:
“Fikih adalah kumpulan (ketetapan) hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya yang jelas dan terperinci”
Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa fikih itu berkaitan dengan berbagai ketentuan hukum syara’, baik yang telah ditetapkan langsung oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya di dalam al-Qur’an dan al-Hadits maupun berbagaI ketetapan maupun hukum syara’ yang ditetapkan oleh para ahli fikih atau mujtahid dari masa ke masa.
Sedangkan yang dimaksud dengan ketentuan hukum syara’ adalah
ketentuan hukum yang terkait dengan perbuatan manusia dari berbagai aspek
kehidupan. Dengan kata lain, hukum syara’ adalah sejumlah ketentuan hukum
yang mengatur semua perbuatan manusia yang meliputi nilai dan ukurannya,
namun ia tidak mencakup persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Dalam
pada itu, hukum syara’ haruslah didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci yang dijadikan pijakan dan merupakan sumber pembentukan hukum syara’.

2. Pengertian Ushul Fikih

Frasa “ushul fikih” ditinjau secara bahasa terdiri dari dua suku kata, yaitu “ushul” dan “fikih”. Kata ushul ُالأصول adalah bentuk jamak dari kata al-ashl  الأصل yang berarti sesuatu yang menjadi dasar atau landasan bagi lainnya. Adapun kata al-fiqh الفقه sebagaimana yang diuraikan tersebut, berarti paham atau mengerti secara mendalam.
Adapun secara istilah, ushul fikih sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad al-Syaukani : “Fungsi ushul fikih adalah mengetahui kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai alat untuk menggali (istimbath) hukum-hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang rinci dan jelas”
Selanjutnya definisi ushul fikih menurut Qutub Mustafa Sanu’ dalam kitab Mu’jam Mustalahat adalah :
“Ushul fikih adalah kaidah-kaidah kulliyyah yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk memahami nash al-kitab dan al-sunnah.”
Definisi di atas menyimpulkan bahwa ushul fikih merupakan sarana atau
alat yang dapat digunakan untuk memahami nash al-Qur’an dan as-Sunnah agar dapat menghasilkan hukum-hukum syara’. Dengan kata lain, ushul fikih
merupakan metodologi atau teori yang tidak hanya digunakan untuk memahami hukum-hukum syara’ saja, melainkan juga dapat berfungsi untuk menetapkan dan menghasilkan hukum-hukum syara’ yang bersifat furu’iyah.

B. Obyek Pembahasan Fikih dan Ushul Fikih

1. Obyek Pembahasan Ilmu Fikih

Ilmu fikih merupakan cabang (furu’) dari ilmu ushul fikih. Yang menjadi obyek pembahasan dari ilmu fikih adalah perbuatan mukallaf dan nilai-nilai hokum yang berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. Dapat dikatakan pula bahwa perbuatan seorang mukallaf itu berkaitan erat dengan taklif syar’i yang menjadi beban seorang mukallaf dalam berbagai aspek kehidupannya.
Berbagai aspek kehidupan mukallaf meliputi aspek; Ibadah, mu’amalah dan
jinayah. Aspek ibadah menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan
Allah Swt. dan juga menyangkut segala persoalan yang berkaitan erat dengan
urusan mendekatkan diri kepada Allah Swt. seperti sholat, puasa, zakat dan haji serta berbagai bentuk amal kebaikan yang lainnya.
Dari sini pula muncul istilah ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at dan pelaksanaannya dijelaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Ibadah ghairu mahdhah adalah ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya memberikan dorongan atau motivasi yang tinggi agar manusia berkeinginan yang tinggi mengerjakan kebajikan dan amal shaleh dalam berbagai hal dan kesempatan semata hanya mengharapkan ridlo Allah Swt. seperti saling tolongmenolong dalam berbuat kebaikan, mencari ilmu, meringankan beban sesame yang terkena musibah, dan lain sebagainya. Ibadah ini merupakan kewajiban manusia sebagai hamba Allah Swt. dan sekaligus merupakan bentuk pengabdian diri manusia sebagai hamba Allah Swt. yang beriman dan bertaqwa.
Pembahasan berikutnya adalah meliputi aspek mu’amalah yang terkait dengan interaksi sesama manusia. Seperti hal-hal yang terkait dengan harta, jualbeli, sewa menyewa, pinjam meminjam, titipan syirkah, siyasah dan lain sebagainya. Selanjutnya dalam ilmu fikih dibahas juga permasalahan ‘uqubah yang berkaitan dengan tindak pidana dan kejahatan serta sanksi-sanksinya, seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, penganiayaan, dan lain sebagainya.

2. Obyek Pembahasan Ushul Fikih

Obyek pembahasan ilmu ushul fikih adalah syari’at yang bersifat kulli atau yang menyangkut dalil-dalil hukum. Baik dalil-dalil hukum ini menyangkut dalildalil hukum nash yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis ataupun dalil-dalil yang ijtihadiyah.
Dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits kajiannya berkaitan dengan berbagai bentuk karakteristik lafazd nash, yaitu :
a. Lafadz nash dari segi bentuknya
b. Lafadz nash dari segi cakupan maknanya
c. Lafadz nash dari dilalahnya
d. Lafadz nash dari segi jelas dan tidak jelasnya serta macam-macam tingkatannya
e. Lafadz nash dari segi penggunaannya

Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna hukum, pembagian hukum dan obyek serta subyek hukum. Dalil-dalil ijtihadiyah ini merupakan dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’. Dalil-dalil tersebut seperti:
a. Al-Ijmak
b. Al-Qiyas
c. Al-Istihsan
d. Al-Maslahah Mursalah
e. Al-Istishab
f. Sadzudz Dzari’ah
g. Al-‘Urf
h. Syar’u Man Qablana
i. Mazhab Sahabi


Tugas Pertemuan I
Untuk memantapkan pemahaman Anda tentang konsep fikih dan ushul fikih, Berikan contoh produk atau yang dihasilkan dari:

1. Fikih
2. Ushul Fikih

Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:
Kirim Jawaban anda!



Pertemuan 2
Jumat, 24 Maret 2020


C. Tujuan Mempelajari Fikih Dan Ushul Fikih

1. Tujuan mempelajari Fikih

Tujuan mempelajari fikih adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul Wahab Khalaf adalah terkait dengan penerapan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan ataupun perkataan seseorang. Dan fikih merupakan rujukan bagi para hakim dalam menetapkan dan memutuskan serta menerapkan hokum yang berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang. Begitu pula fikih. Sebagai rujukan bagi setiap orang untuk mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan dan perkataan seseorang. 

Kemudian dengan mempelajari fikih manusia akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kesemuanya itu merupakan kebutuhan manusia agar tercipta kemaslahatan dalam hidup dan kehidupan manusia baik di dunia maupun nanti di akhirat

2. Tujuan mempelajari ushul fikih

Mengingat posisi ushul fikih ini sangat vital dalam hukum Islam, maka mengetahui tujuan mempelajari ushul fikih ini sangat penting. Para ulama telah menyimpulkan bahwa mempelajari ushul fikih sesungguhnya akan membawa seorang muslim sampai pada pemahaman tentang seluk-beluk dan proses penetapan hukum dan dalil-dalil yang melandasinya. Disamping itu, mempelajari ushul fikih untuk menjadikan kita paham secara mendalam tentang berbagai ketentuan hukum seperti ibadah, mu’amalah dan ‘uqubah.
Ketiga aspek ini merupakan bidang garapan atau telaah dari ushul fikih yang proses penetapan dan penerapannya sangat penting untuk dipelajari manusia. Kita tidak akan mungkin paham secara baik jika tidak mempelajari ushul fikih. Oleh karena itu tujuan mempelajari ushul fikih itu sendiri sesungguhnya agar kita mampu menyelami hukum-hukum Allah Swt dengan baik dan benar agar dapat diterapkan dalam kehidupan nyata setiap hari.

Secara lebih perinci, Wahba Zuhaili menyebutkan bahwa tujuan dan
manfaat mempelajari ushul fikih itu sebagai berikut :

a. Mengetahui kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan oleh para fuqaha’ atau mujtahid dalam istimbath hukum syara’.

b. Untuk memperoleh kemampuan dalam melakukan istinbath hukum dari dalil-dalilnya, terutama bagi mujtahid. Seorang mujtahid dituntut mampu menggali dan menghasilkan berbagai ketetapan hukum syara’ dengan jalan istimbath. 

c. Bagi mujtahid khususnya, akan membantu mereka dalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil nash. Dengan mempelajari ushul fikih para peneliti (mujtahid) akan mampu mentarjih dan mentakhrij pendapat para ulama terdahulu, atau menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan kepentingan manusia baik secara individu maupun kolektif. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa nash al-Qur’an dan al-Hadis terbatas sementara berbagai peristiwa baru dan kasus-kasus hukum tidak pernah berhenti dan terus terjadi. Untuk menjawab berbagai persoalan ini jalan yang harus ditempuh adalah dengan melakukan ijtihad, dan ijtihad hanya dapat dilakukan apabila mengetahui kaidah-kaidah ushul, dan mampu mengetahui ‘illat hukum. dengan menguasai ushul fikih secara mendalam akan bisa menghindarkan diri dari prilaku taqlid buta. Dan, yang lebih penting lagi adalah mampu menghasilkan berbagai ketetapan hukum syara’ yang sesuai dengan perkembangan zaman sekarang.

d. Mempelajari ushul fikih adalah merupakan jalan untuk memelihara agama dan sendi-sendi hukum syari’at beserta dalil-dalilnya. Oleh karena itulah, para ulama ushul fikih mengatakan bahwa manfaat mempelajari ushu fikih adalah mengetahui hukum-hukum Allah Swt. sekaligus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

e. Mampu menerapkan kaidah-kaidah ushul fikih dalam menghadapi dan menjawab kasus-kasus baru yang tidak ditemukan dalilnya dalam nash secara tekstual


D. Menganalisis Pertumbuhan dan Perkembangan Fikih dan Ushul Fikih

1. Pertumbuhan Dan Perkembangan Fikih

Hukum fikih tumbuh bersamaan dengan perkembangan Islam. Karena agama Islam adalah kumpulan dari beberapa unsur yaitu aqidah, akhlak dan hukum suatu perbuatan. Jika kita ingin mengetahui pertumbuhan dan perkembangan fikih, maka kita dapat melihatnya secara periodesasi dan tahapan-tahapannya.

Ulama telah membagi kepada berapa periodisasi dari pertumbuhan danperkembangan fikih.Sebagaimana dijelaskan oleh Jadul Haq Ali Jadul Haq bahwa pertumbuhan dan perkembangan fikih itu dapat dibagi menjadi lima periode. Pertama, periode Nabi dan masa kedatangan Islam; kedua, periode sahabat dan tâbî’in; ketiga, periode kodifikasi (tadwin) fikih dan kematangannya; keempat, periode berhentinya ijtihad; dan kelima, merupakan periode kebangkitan

2. Pertumbuhan Dan Perkembangan Ushul Fikih

Sebetulnya, apabila berbicara fikih maka pada dasarnya akan terkait dengan ushul fikih. Menurut Amir Syarifuddin, bahwa ushul fikih itu bersamaan munculnya dengan ilmu fikih, walaupun dalam penyusunannya fikih dilakukan lebih dahulu dari ushul fikih. Penyusunan fikih itu sebenarnya sudah dimulai langsung setelah wafatnya Rasulullah Saw. yaitu pada periode sahabat dan pada waktu itu pemikiran tentang ushul fikih juga telah ada. Untuk menyebut beberapa orang sahabat , misalnya Umar Bin Khatab, Ibnu Mas’ud, Ali Bin Abi Thalib dalam mengemukakan pendapat mereka tentang hukum telah menggunakan logika (aturan) dalam merumuskan hukum, meskipun secara jelas tidak mengemukakan demikian.

Sebagai contoh, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah, bahwa ketika Ali Bin Abi Thalib menetapkan hukuman cambuk kepada peminum khamr, Ali berkata, apabila ia minum khamr akan mabuk dan kalau ia mabuk maka ia akan menuduh orang berbuat zina, maka kepadanya dijatuhkan hukuman tuduhan berbuat zina (qadz|af) yaitu dicambuk delapan puluh kali. Apa yang dilakukan oleh Ali Bin Abi Thalib ini dipahami bahwa beliau telah menggunakan kaidah apa yang dikenal dengan sadzudz dzaari’ah.
Pada masa tabi’in kegiatan istinbath semakin meluas karena bersamaan dengan itu banyak persoalan hukum muncul. Pada masa ini tampil sejumlah tokoh dari kalangan tabi’in yang banyak mengeluarkan fatwa, diantaranya Sa’id Ibnu al-Musayib dan beberapa orang lain di Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di Irak. Mereka adalah orang-orang yang memahami al-Qur’an, al-Hadits dan fatwa sahabat.

Diantara mereka ada yang menggunakan pendekatan maslahah mursalah dan ada pula yang mengunakan al-qiyas jika mereka tidak menemukan jawaban atas persoalan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Kemudian Ibrahim al-Nakha’I dan ulama Irak dalam praktik istimbath hukum mengarah kepada penggunaan pendekatan ‘illat dalam memahami nash dan menerapkannya terhadap persoalan atau kasus baru yang muncul.

Secara praktis, baik pada masa sahabat maupun pada masa tabî’in kegiatan istimbat hukum dengan menggunakan pendekatan ushuliyah telah ada, hanya saja, belum dirumuskan sebagai teori. Setelah berlalunya era tabi’in, maka mulai muncul era kebangkitan ulama dengan pola-pola tersendiri dalam istinbat hukum. Perbedaan-perbedaan pola istinbath ini yang kemudian melahirkan madzhab ushul fikih yang beragam dalam pemikiran hukum Islam. Era ini terjadi ketika memasuki awal abad kedua Hijriyah.

Pada era inilah muncul sejumlah ulama besar yang sangat berjasa dalam melahirkan ilmu ushul fikih dan masing-masing ulama besar tersebut memiliki metode atau manhaj tersendiri yang berbeda dengan lainnya dalam istimbath hukum. Imam Abu Hanifah, misalnya meletakkan dasar-dasar istimbathnya dengan urutan dalil, yaitu al-Kitab, al-Sunnah, dan fatwa sahabat dengan mengambil apa yang telah disepakati oleh sahabat dan memilih pendapat diantara mereka jika terjadi ikhtilaf. Abu Hanifah juga menggunakan al-Qiyas dan alIstihsan sebagai sarana dalam istinbath hukum. Menurut Sofi Hasan Abu Thalib, sesungguhnya sistem istimbath yang dibangun oleh Abu Hanifah, yang kemudian sistem ini menjadi pokok-pokok pegangan madzhab Hanafi (ushul al-madzhab) adalah sebagai berikut : al-Kitab, al-Sunnah, al-Ijma’, al-Qiyas, al-Istihsan, dan kemudian al-‘Urf. 

Sementara itu, Imam Malik menempuh pendekatan (manhaj) ushuliyah yang secara tegas menggunakan ‘amal ahli Madinah (tradisi/praktik) hidupan penduduk Madinah. Secara jelas, Imam Malik dalam sistem istimbath yang dibangun dan ini menjadi ushul al-madzhab nya sebagai berikut : al-Kitab, alSunnah, al-Ijma’, al-Qiyas, ‘amal ahli Madinah, al-Maslahah Mursalah, alIstihsan, al-Sadzdudz Dzari’ah, al-‘Urf, dan al-Istishab. Selanjutnya, selain Abu Hanifah dan Imam Malik muncul pula Imam Syafi’i sebagai ulama besar yang hidup dalam suasana perkembangan ilmu yang kondusif dan penghargaan fikih yang sudah berkembang sejak zaman sahabat, tabi’in dan era kebangkitan ulama madzhab. Imam Syafi’i juga berhadapan dengan berbagai keragaman pola istimbath yang berkembang saat ini. 

Dengan demikian, Imam Syafi’i berada pada posisi yang menguntungkan dalam bidang ushul fikih, sehingga dalam merumuskan teori istimbath hukum, beliau memiliki dasar dan cara yang lebih sistematis. Secara teoritis, Imam Syafi’i merupakan orang pertama yang merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh mujtahid dalam menetapkan hukum dari dalilnya. Metode yang sistematis ini yang kemudian disebut dengan ushul fikih. Secara sistematis prinsip-prinsip istimbath yang dibangun oleh Imam Syafi’i sebagai berikut: berpegang kepada al-Kitab, al-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas. Teori istnbath yang dirumuskan oleh Imam Syafi’i menjadi rujukan bagi para ulama atau mujtahid sepeninggal beliau. 

Menurut para ahli baik dari kalangan Islam maupun para ahli di luar Islam (orientalis), mengatakan bahwa Imam Syafi’i adalah orang pertama yang merumuskan ushul fikih secara sistematis, sehingga ushul fikih lahir sebagai cabang ilmu hukum Islam yang posisinya sangat sentral dalam pemikiran hokum Islam. Imam Syafi’i dipandang “The Founding Father of Islamic Law Theory” yaitu bapak ushul fikih. Diakui meskipun sudah ada upaya sebelumnya untuk merumuskan langkah-langkah dalam istimbath hukum yang dilakukan oleh para pendahulu Imam Syafi’i, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, akan tetap belum merupakan suatu metode yang sistematis. 

Dengan kata lain, ushul fikih yang lahir sebagai suatu teori hukum Islam merupakan hasil rumusan Imam Syafi’i. Rumusan itu lahir setelah melewati telaah dan kajian akademik (kajian secara mendalam) yang dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap berbagai pemikiran fikih yang masih sporadis atau belum sistematis dan masih berserakan. Teori ushul fikih yang telah dirumuskan oleh Imam Syafi’i secara sistematis itu dapat dilihat dalam karya monumental beliau, yaitu kitab ar-Risalah yang hingga sekarang tetap menjadi rujukan oleh para ahli hukum Islam dalam istimbath hukum. Setelah era Imam Syafi’i berlalu, pembicaraan tentang ushul fikih tetap berlanjut dan semakin meningkat. 

Kerangkah dasar yang telah diletakkan oleh Imam Syafi’i ini dikembangkan oleh para murid, pengikutnya dan orang-orang yang datang kemudian. Salah seorang murid Imam Syafi’i yang terkenal yaitu Imam Ahmad Ibnu Hambal (164 H-241 H) yang juga cukup besar andilnya dalam pemikiran ushul fikih Langkahlangkah istimbath hukum yang digariskannya suatu al-Kitab, al-Sunnah, al-Ijma, al-Qiyas, al-Istishab, al-Maslahah Mursalah, dan al-Sadzudz Dzaari’ah. Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan di atas, terdapat pula sejumlah ulama yang juga cukup berjasa dalam pengembangan ushul fikih. Diantaranya, 

Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri. Tokoh ini lebih populer dikenal dengan sebutan Daud Zahiri, karena dalam istinbath hukum lebih menekankan kepada zahir nash al-Kitab dan as-Sunnah. Daud Zahiri adalah seorang mujtahid yang dilahirkan di Irak pada tahun 270 H. Dalam istinbat hukum ia berpijak kepada zahir nash dan menolak qiyas 

Pemikiran Daud Zahiri banyak mewarnai pemikiran hukum Islam. Salah seorang pengikut Daud Zahiri yang cukup terkenal adalah Ali Ibnu Ahmad Sa’id Ibnu Galib Ibnu Saleh Ibnu Sofyan Bin Yazid, yang lebih populer dipanggil dengan Ibnu Hazm. Karya ushul fikihnya yang sangat terkenal yang hingga sekarang tetap menjadi rujukan yaitu “Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam”. Setelah masa ini bermunculan sejumlah kitab ushul fikih, seperti kitab Jam’u al-Jawami’ karya Ibnu al-Subky, kitab Irsyad al-Fuhul karya Imam al-Syaukani, dan kita alBurhan karya Imam al-Haramain serta kitab al-Mu’tamad karya Hasan al Basri


Tugas Fikih
Pertemuan 2

Ada salah satu kaidah Ushul Fiqh yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada masa pandemi ini. Kaidahnya itu berbunyi Dar-ul Mafasidi Muqoddamun Ala Jalbil Mashoolih, artinya adalah mendahulukan untuk menolak mafsadat lebih baik daripada mengambil maslahat.

1. Bagaimana pendapatmu tentang pemerintah menerapkan PSBB dan melarang adanya shalat berjamaah di masjid saat pandemi?

Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:

Kirim Jawaban anda!



MUTIARA HIKMAH