Jumat, 28 Agustus 2020

HAJI DAN UMRAH

BAB IV

HAJI DAN KETENTUANNYA

 

 

KOMPETENSI INTI (KI)

Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual)

a. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

Kompetensi Inti 2 (Sikap Sosial)

b. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)

c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)

d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

 

KOMPETENSI DASAR

Siswa didik mampu:
1.4.1 Meyakini nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh
1.4.2 Menyebar luaskan nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh

2.4.1 Menjadi teladan sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
2.4.2 Memelihara sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan
sehari-hari

3.4.1 Menguji implementasi ketentuan haji dan umroh

3.4.2 Membandingkan implementasi ketentuan haji dan umroh

4.4.1 Menulis laporan hasil analisis tentang problematika pelaksanaan haji

4.4.2 Mempresentasikan hasil analisis tentang problematika pelaksanaan haji

 

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

1.4 Menghayati nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh

2.4 Mengamalkan sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari

3.4 Menganalisis implementasi ketentuan haji dan umroh

4.4 Menyajikan hasil analisis tentang problematika pelaksanaan haji

 

PETA KONSEP

    -       Hukum dan Syarat hukum haji

    -       Rukun hji dan umrah

    -       Wajib dan sunnah haji

    -       Macam-macam haji

    -       Tata cara pelaksanaan haji

     

MATERI

1.      Pengertian haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

 

2.      Hukum Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah Swt.:

 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

 

Artinya: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam " (QS. Ali Imran [3]: 97)

 

Sabda Rasulullah Saw.:

Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali
maka yang selanjutnya adalah sunah”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)

 

 

3.      Syarat-Syarat Wajib Haji

a.       Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim

b.      Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c.       Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali. Jika dia mampu

d.      Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e.       Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

 

4.      Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:

a.       Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai
sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

b.      Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal
9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah Saw. Bersabda

Artinya: Dari Abdurrahman bin Ya’mur. "Haji itu adalah hadir di Arafah, barang
siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima ahli hadis).

c.       Thawaf, rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.

Macam-macam thawaf adalah:

1)      Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana
shalat tahiyatul masjid.

2)      Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.

3)      Thawaf wadaȑ’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.

4)      Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.

5)      Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan).

6)      Thawaf sunnah.

d.      Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Syarat-syarat melakukan sa’i adalah:

1)      Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,

2)      Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,

3)      Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari  Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

Adapun di antara sunah Sa’i adalah:

1)      Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.

2)      Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.

3)      Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa:"

"Ya Allah mohon ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.

e.       Tahallul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting
tiga helai rambut.

f.        Tartib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.

 

5.      Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu:

a.       Berihram sesuai miqatnya

b.      Bermalam di Muzdalifah

c.       Bermalam (mabit) di Mina

d.      Melontar jumrah Aqabah

e.       Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

f.        Menjauhkan diri dari muharramat Ihram

g.      Thawaf wada’

 

6.      Miqat Haji

Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang
ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makagni.

a.       Miqat Zamani

Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfirman:

Artinya:"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197) Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari. Miqat Makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan miqat makani sebagai berikut:

1)      Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah.

2)      Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), miqat bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.

3)      Juhfah (180 km sebelah barat laut Makkah) miqat penduduk Syiria, setelah tandatanda miqat di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Makkah) dekat Juhfah. Rabigh juga miqat orang Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri sekitarnya.

4)      Qarnul Manzil (94 km dari Makkah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Makkah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.

5)      Yalamlam (54 km sebelah selatan Makkah) miqat penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.

6)      Dzatu Irqin (94 km sebelah timur laut Makkah) miqat penduduk Iraq dan negerinegeri yang sejajar dengan itu.

7)      Negeri masing-masing, miqat penduduk berada di antara kota Makkah dengan miqat-miqat tersebut di atas.

 

7.      Muharramat Haji dan Dam (denda)

a.      Muharramat haji

Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.

1)      Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfrman:

 

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

 

 

"Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,
maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di
dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)

2)      Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda Rasulullah
Saw.:

Artinya: “Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)

3)      Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah Saw.
bersabda:
Artinya: "tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4)      Memakai harum-haruman serta minyak rambut.

5)      Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala
maka ia wajib membayar dam.

6)      Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali
atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya
sedang dalam ihram. Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya:"Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Tirmidzi).

7)      Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfirman:

 

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

 

penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]:196)

8)      Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.

 

b.      Dam (denda)

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

1)    Sebab-sebab dam (denda) adalah sebagai berikut :

a)    Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya berupa
kafarah yaitu:

(1)  Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka

(2)  Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka

(3)  Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka

(4)  Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suamiistri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.

b)    Berburu atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini:

(1)  Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau
dibunuh.

(2)  Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang
tersebut.

(3)  Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa
satu hari.

Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

c)    Mengerjakan salah satu dari larangan berikut:

(1)  Mencukur rambut

(2)  Memotong kuku

(3)  Memakai pakaian berjahit

(4)  Memakai minyak rambut

(5)  Memakai harum-haruman

(6)  Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal,
yaitu:

(1)  Menyembelih seekor kambing

(2)  Berpuasa tiga hari

(3)  Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.

d)    Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:

(1)  Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka

(2)  Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.

e)    Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:

(1)  Ihram dari miqat

(2)  Melontar jumrah

(3)  Bermalam di Muzdalifah

(4)  Bermalam di Mina pada hari tasyrik

(5)  Melaksanakan thawaf wada’. Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran.

 

8.      Sunnah Haji

Di samping sunah-sunah yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji, terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Di antaranya adalah:

a.    Membaca Talbiyah Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:

Artinya: "Aku taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada serikat bagi-Mu.”

Membaca talbiyah disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain sehabis shalat, dan waktu dini hari.

b.    Melaksanakan thawaf qudum Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan bagi Ka’bah

c.    Membaca shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah

 

9.      Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji

Tata urutan cara ibadah haji dapat dikemukakan sebagai berikut:

a.    Ihram
Yang dimaksud dengan ihram ialah niat dengan bulat dan ikhlas semata-mata karena Allah:

 

نَوَيْتُ اَلحَجُ وَآخْرَمْتُ بِهِ لِله تَعَالَي

 

Artinya: " Saya Niat Haji dan berihram karena Allah Swt."

Sebelum berihram disunnahkan untuk Memotong rambut supaya lebih rapi, memotong kuku, mandi sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya.

Dalam Memakai pakaian ihram harus sesuai dengan ketentuan yaitu:

1)    Untuk pria berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan
dan satu helai lagi disarungkan

2)    Untuk wanita, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua
telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai
sarung tangan) Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji diberangkatkan menuju Padang Arafah. Sebelum berangkat mereka membaca Talbiyah 3 kali kemudian diteruskan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ

 

b.    Wukuf di Padang Arafah

Setelah sampai di Padang Arafah mereka menunggu waktu wuquf yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha). Selama menunggu waktu masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.

c.    Mabit di Muzdalifah

Setelah jama’ah menunaikan wuquf di Padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah mereka segera berangkat ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam. Keberangkatan ke Muzdalifah dilakukan setelah terbenam matahari (sesudah Maghrib). Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah. Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

d.    Melempar Jumrah Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap lemparan disertai dengan bacaan.

 

بِسْمِ اللَّهِ  ٱللَّٰهُ أَكْبَرُ

 

 

e.    Thawaf Ifadhah

1)    Ketentuan Thawaf:

a)    Menutup aurat

b)    Suci dari hadas besar dan kecil dan suci dari haid

c)    Ka’bah berada di sebelah kiri selama thawaf

d)    Mengelilingi ka’bah 7 kali

e)    Thawaf harus dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram

2)    Cara melaksanakan thawaf :

a)    Memulai dari Hajar Aswad disertai dengan niat thawaf ifadhah dengan
melafalkan:

 

 

نَوَيْتُ آنْ آطُوْفُ بِالبَيْتِ الْعَتِيْقِ سِبْعِةَ آشْوِاطِ لِله تَعَلَي

 

 

Artinya : “Saya berniat thawaf mengelilingi ka’bah (baitil atiq) dengan tujuh putaran semata-mata karena Allah semata”.

b)    Mengelilingi Ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam (Ka’bah berada di
sebelah kiri) sebanyak tujuh kali putaran.

f.     Mengerjakan Sa’i

Setelah selesai thawaf ifadhah jama’ah haji selanjutnya mengerjakan sa’i yang di mulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh kali

g.    Tahallul

Setelah semua rukun haji dikerjakan maka sebagai penutupnya adalah Tahallul. Tahallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di sunnahkan di cukur
seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai saja.

 

10.  Macam-macam Manasik Haji

a.    Haji Ifrad

Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah

b.    Haji Tamattu’

Mengerjakan haji dengan cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.

c.    Haji Qiran

     Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN I

BAB IV

 

1.    Bagaimana menurut pendapatmu jika ada orang yang sering berhaji dan umrah, akan tetapi masih banyak tetangga yang tersangkut kebutuhan mendesak seperti sandang dan pangan? Mana yang menjadi prioritas?

 

Ketik

Nama :

Kelas

Kirimkan jawabnmu melalui WAPRI 


PERTEMUAN II

BAB IV

Sabtu, 5 September 2020


UMRAH

1.      Pengertian, hukum, dan waktu umrah

Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena Allah" (QS. Al-Baqarah [2]:196)

Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji. Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang paling utama adalah pada bulan Ramadhan.

2.      Syarat, rukun, dan wajib umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:

a.       Ihram (niat)

b.      Thawaf

c.       Sa’i

d.      Mencukur rambut

Wajib umrah hanya dua, yaitu:

a.       Berihram dari miqat

b.      Menjauhkan diri dari muharramat umrah yang jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji. Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan’im, Ji’ranah dan Hudaibiyah).

PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA

Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya.

Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:

1.      Persiapan

a.       Pendaftaran, ada dua system

1)      Sistem tabungan haji Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.

2)      Sistem setoran lunas Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.

b.      Pengelompokan

1)      Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu

2)      Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan

3)      Jamaah akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat antara 325-455 orang

4)      Tiap kloter terdapat petugas

a)      TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter

b)      TPIHI : Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.

c)      TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis

d)      Ketua rombongan (Karo)

e)      Ketua regu (Karu)

c.       Bimbingan

1)      Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:

a)      Bimbingan manasik haji

b)      Panduan perjalanan haji

c)      Tanya jawab ibadah haji

d)      Doa dan zikir ibadah haji

2)      Calon jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.

d.      Pemeriksaan kesehatan

1)      Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal.

2)      Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.

2.      Pemberangkatan

a.       Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual dan material

b.      Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa

c.       Di Asrama Haji Embarkasi

1)      Saat kedatangan di asrama haji embarkasi

a)      Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)

b)      Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji

c)      Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)

d)      Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)

2)      Masuk asrama haji

a)      Istirahat yang cukup

b)      Mengikuti pembinaan manasik haji

c)      Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan

d)      Menerima gelang identitas dan paspor haji

e)      Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.

d.      Di pesawat

1)      Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas

2)      Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur’an

3)      Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan

4)      Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat.

3.      Kegiatan di Arab Saudi

Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.

4.      Pemulangan
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.

 

 

HIKMAH HAJI DAN UMRAH

Dalam ibadah haji dan umrah terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut adalah:

1.      Bagi orang yang melaksanakan:

a.       Mempertebal iman dan takwa kepada Allah Swt.

b.      Ibadah haji sarat akan pengalaman ibadah sehingga dari sana akan dapat mengambil banyak pelajaran yang berharga.

c.       Menstabilkan fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.

d.      Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.

e.       Mengenal tempat-tempat yang bersejarah yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun tidak, seperti Ka’bah, bukit Safa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota suci Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.

2.      Bagi umat Islam secara keseluruhan

a.       Ibadah haji dan umrah merupakan suatu peristiwa penting yang dapat digunakan sebagai arena mempererat persaudaraan/ ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia agar saling kenalmengenal.

b.      Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam se-dunia. Tiap-tiap negara dapat menunjuk wakil wakilnya untuk tukarmenukar informasi dan pendapat terutama dalam masalah menegakkan agama Allah.

c.       Peristiwa yang hanya satu tahun sekali ini dapat pula dijadikan sarana untuk evaluasi sampai sejauh mana dakwah Islam telah dijalankan oleh umat Islam sedunia. Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam se-dunia, dapat diprogramkan rencana dakwah Islam untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN II

BAB IV

Untuk mengerjakan tugas silahkan klik link dibawah ini

https://quizizz.com/join?gc=208623


MUTIARA HIKMAH