Jumat, 21 Agustus 2020

MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI

 

BAB III

MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI

 

KOMPETENSI INTI (KI)

Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual)
a. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

Kompetensi Inti 2 (Sikap Sosial)
b. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)
c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)
d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

 

KOMPETENSI DASAR

1.3. Menghayati perintah Allah Swt. Untuk menghindari pergaulanbebas dan perbuatan keji

2.3. Mengamalkan sikap mawas diri dalam kehidupan sehari-hari

3.3. Menganalisis QS. Al Isrā’[17]:32 tentang larangan mendekati perbuatan zina, QS. An Nūr [24]:2 tentang hukuman bagi pezina dan hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah tentang iman yang kuat mencegah perbuatan keji:

4.3.1 Mendemonstrasikan hafalan dan terjemahan ayat dan hadis tentang perintah menghindari pergaulan bebas

4.3.2 Menyajikan hasil analisis ayat dan hadis tentang perintah menghindari pergaulan bebas dengan fenomena sosial

 

 

TUJUAN PEMBELAJARAN

1.    Peserta didik dapat menyajikan tentang perilaku pergaulan bebas dan perbuatan keji sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Isrā’[17]:32; QS. an-Nūr [24]:2; dan hadis nabi.

2.    Peserta didik dapat menganalisis QS. al-Isrā’[17]:32; QS. an-Nūr [24]:2; dan hadis tentang perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji.

3.    Peserta didik dapat mengamalkan kandungan QS. al-Isrā’[17]:32; QS. an-Nūr [24]:2; dan hadis tentang perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan keji.

4.    Peserta didik dapat menghayati perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas
dan perbuatan keji.

 

PETA KONSEP 

 


A.   MARI MERENUNGKAN

Masa remaja merupakan usia yang rawan dalam banyak hal, khususnya dalam hal pergaulan. Kemajuan teknologi juga memicu meluasnya pergaulan. Apalagi pada masa sekarang ini, zaman yang serba canggih. Pada masa kini, pergaulan bebas menjadi bahaya utama yang dihadapi oleh kalangan remaja.

Tidak hanya itu, pergaulan bebas juga menimbulkan kekhawatiran para orang tua. Sebab usia remaja yang masih labil sangat mudah terjebak oleh dampak negatif dari pergaulan. Meskipun ada juga yang memanfaatkannya dengan baik untuk kemajuan.

Pergaulan bebas merupakan salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa. Mereka merasa bebas tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman.

Dampak negatif dari pergaulan bebas yang berdampak besar bagi diri sendiri maupun keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja menjadi penyebab utamanya. Hamil sebelum menikah bahkan telah terjadi pada anak usia Sekolah Dasar (SD). Mereka tidak mengetahui apa yang mereka lakukan dan juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut.

Oleh karenanya, bisa dikatakan bahwa pergaulan pada masa kini telah memasuki zona yang berbahaya. Dampak negatif dari pergaulan bebas telah memakan banyak korban. Mulai dari kerusakan moral dan penggunaan obat terlarang serta hamil sebelum menikah. Pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja dapat dikurangi melalui peran utama orang tua dan guru. Orang tua dan guru harus memberikan edukasi dan pengawasan yang cukup kepada anak.

 

B.   Mari Memahami

1.    QS. al-Isrā’[17]: 32

Sebelum kita memahami secara lebih mendalam tentang kandungan dari QS. al-Isrā’[17]: 32, mari kita baca dengan baik dan benar teks ayatnya berikut ini:

 

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

 

a.    Terjemah Kosa Kata/Kalimat (Mufradat)

 

TERJEMAHAN

LAFAL

TEREJMAHAN

LAFAL

وَلا تَقْرَبُوا

dan janganlah kamu
mendekati

فَاحِشَةً

perbuatan keji

وَسَاءَ

Buruk

الزِّنَا

Zina

  

b.    Terjemahan Ayat

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Isrā [17]:32).

 

c.    Penjelasan Ayat

Imam al-Qurṭubı̄, mengutip pendapat para ulama, menyatakan bahwa firman Allah Swt, Lā Taqrabū aż-Żinā /Janganlah kamu mendekati zina, lebih mendalam maknanya (balīgh) daripada perkataan, Lā Tażinū/ Janganlah kalian berbuat zina”. Maksudnya, bila digunakan kalimat ‘Lā Tażinū / Janganlah kalian berbuat zina’, maka yang diharamkan oleh Allah hanya perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang akan mengarah kepada perbuatan zina, tidak dihukumi haram. Dan ketika Allah Swt. menggunakan kalimat ‘Lā Taqrabū aż-Żinā/Janganlah kamu mendekati zina’, maknanya sangat mendalam, yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke tindakan perzinaan adalah haram, terlebih zinanya itu sendiri yang sudah sangat jelas diharamkan.

Sementara itu, Imam Asy-Syaukani mengatakan pelarangan zina di dalam al Qur'an didahului dengan pengantar kata ‘janganlah kalian mendekati’. Pengantar ini menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku manusia menuju kemungkinan perzinahan tidaklah diperkenankan (diharamkan) oleh Allah Swt. Ini makna eksplisit dari ungkapan Lā Taqrabū aż-Żinā itu. Adapun hal-hal yang masuk ke dalam kategori mengantarkan pelakunya kepada tindakan zina sangatlah banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati yang kotor.

Hamba Allah Swt. yang beriman pada-Nya dan rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang mengantarkan kepada tindakan zina, baik secara langsung atau tidak. Dan jika mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya (zina), jelas sangatlah diharamkan.

Terkait dengan ayat  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, AlQurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah keluar dari ketentuan syariat.

 

2.    QS. an-Nūr [24]: 2

Sebelum kita memahami secara lebih mendalam tentang kandungan dari QS. an-Nūr [24]: 2, mari kita baca dengan baik dan benar teks ayatnya berikut ini:

 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

 

a.    Terjemah Kosa Kata/Kalimat (Mufradat)

TERJEMAHAN

LAFAL

TEREJMAHAN

LAFAL

Pezina
perempuan

الزَّانِيَةُ

rasa belas kasihan

رَأْفَةٌ

dan pezina
laki-laki

وَالزَّانِي

Menyaksikan

وَلْيَشْهَدْ

hukuman mereka

عَذَابَهُمَا

deralah

فَاجْلِدُوا

mencegah
kamu

وَلا تَأْخُذْكُمْ

sebagian/sekelompok

طَائِفَةٌ

  

b.    Terjemahan Ayat

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (men-jalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman (QS. an-Nūr [24]:2)

 

c.    Penjelasan Ayat

Ayat ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina. Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).

Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir. Sebab konsekuensi dari iman adalah mendahulukan perkenan Allah Swt. daripada manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi orang lain agar jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:

a.    Memelihara jiwa.

b.    Memelihara agama.

c.    Memelihara akal pikiran.

d.    Memelihara harta kekayaan.

e.    Memelihara kehormatan.

Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Sementara itu, hokum positif modern memberlakukan sanksi yang belum maksimal, seperti kurung penjara, terhadap perbuatan zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan seolah menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul juga berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan.

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN I

BAB III

 

1.    Bacalah QS.al-isra’ ayat 32 dan QS. An-Nur Ayat 2! (Voice)

2.    Sebutkan hal-hal yang dapat menjadi pintu untuk masuk kepada zina! Minimal 5 hal! (Ketik)

3.    Carilah berita disekitar kita tentang perbuatan zina beserta dengan hukumanya! Jawaban disertakan alamat website! (Ketik)

 

Ketik

Nama :

Kelas

Kirimkan jawabnmu melalui WAPRI



PERTEMUAN II

BAB III

Sabtu, 29 Agustus 2020

 

1.    Hadits

Sebelum kita memahami secara lebih mendalam tentang kandungan hadis Nabi Muhammad terkait hal ini, mari kita baca dengan baik dan benar hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang berikut ini:

 

 

حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَزَادَ فِي رِوايَةٍ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ».

(أَخْرَجَهُ البُخَارِي)

 

a.    Terjemah Kosa Kata/Kalimat (Mufrodat)

-          يَزْنِي            : Berzina

-          حِيْنَ             : Ketika

-          يَشْرَبُ الْخَمْرَ   : Meminum Khamr

-          يَسْرِقُ           : Mencuri

-          يَنْتَهِبُ           : Merampas

-          أَبْصارَهُمْ        : Pandangan Mereka

 

b.    Terjemahan Hadits

Abu Hurairah Berkata: bahwasanya Nabi Muhammad Saw. telah berkata: ”Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum jika ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”. Dalam riwayat lain,
ditambahkan:”Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga
sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas
ia sedang
beriman”. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

c.    Penjelasan Hadits

Keimanan merupakan landasan utama dalam hidup manusia. Jika imannya kuat, maka ia tidak akan tergoda oleh rayuan perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah, maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer dari perbuatan manusia. Dalam hadis di atas, jika keimanan seseorang itu kuat, maka ia tidak akan mau melakukan empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut, maka dikatakan bahwa tidak sempurna nilai keimanannya.

Perilaku Orang yang Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan
Keji
XI 53

Tahukah kalian bagaimana cara menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji? Karenanya, janganlah kalian melakukan hal-hal yang bias mengantarkan ke perbuatan zina apalagi melakukan zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang untuk melakukan perbuatan zina, di antaranya adalah:

 

1.      Melihat aurat

Melihat aurat, baik laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya. Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui video atau gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa menjadi masalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti melamun yang tidak perlu, berpacaran, berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram-nya (suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu awal niatan untuk perbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata. Dalam hal ini, Allah Swt. telah berfirman:

 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

 

“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).

Allah Swt. memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan mata terhadap lawan jenis, karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan zina. Demikian pula Allah Swt. memerintahkan kepada perempuan agar menahan pandangannya terhadap lakI-laki serta menjaga kemaluannya. Dalam hal ini, Allah Swt. telah berfirman:

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

 

Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya (QS. an-Nūr: 31).’

 

2.      Mendengarkan hal-hal yang mengundang hawa nafsu

Selain melihat, mendengarkan hal-hal buruk, yang bisa mengundang hawa nafsu pun harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di antara teman kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk atau tidak senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal buruk, seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan sebagainya. Jika hal-hal seperti ini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan menjadi hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk berhayal dan berangan-angan yang tidak baik. Ini yang berbahaya dan harus dihindari. Oleh sebab itu, dengarkanlah banyak hal yang bermanfaat dan yang akan dapat mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi laragan-Nya.

 

3.      Pergaulan bebas laki-laki dan perempuan

Pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal sebagai wujud makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan baik dan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan agama. Sebaliknya, pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial, budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina (seperti Dugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhatihatilah dalam bergaul dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah.

 

4.      Berduaan (khalwaṭ) dengan lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran

Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berduaan di suatu tempat, dimana tidak ada orang lain atau adanya orang lain, namun pembicaraan mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berduaduaan dengan lawan jenis mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting, belajar kelompok dan lain-lain. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi untuk bisa menimbulkan fitnah dan mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bias menyebabkan orang lain berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke orang lain, sehingga menjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan dengan lawan jenis yang bukan mahram-nya. Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah sekali-kali seorang (di antara kalian) berduaan dengan lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jalan-jalan menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan di atas, bisa dihindari dengan cara meningkatkan rasa keimanan dan taqwa. Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat penting. Orangtua dan guru memiliki tanggung jawab besar untuk membekali anak-anaknya dengan pendidikan agama yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk bias menghindarkan diri dari zina adalah berpuasa.

 

 

 

TUGAS SISWA

PERTEMUAN II

BAB III

 

1.       Fenomena di kalangan muda-mudi saat ini, yaitu maraknya perzinaan, sebelum sah sebagai pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu dan pastinya berdosa besar telah memiliki isi dalam perutnya (hamil diluar nikah). Namun masalah yang timbul adalah:

a.    Bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil? Berikan pendapatmu!

b.    Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina?

c.    Bagaimana statusnya anak hasil zina?

 

Ketik

Nama :

Kelas :

Kirimkan jawabanmu melalui WAPRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH