BAB III
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN KEJI
KOMPETENSI INTI (KI)
Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual)
a. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti 2 (Sikap Sosial)
b. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli
(gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif
sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)
c. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah
Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)
d. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI DASAR
1.3. Menghayati perintah Allah Swt. Untuk
menghindari pergaulanbebas dan perbuatan keji
2.3.
Mengamalkan sikap mawas diri dalam kehidupan sehari-hari
3.3. Menganalisis QS. Al Isrā’[17]:32 tentang larangan mendekati perbuatan
zina, QS. An Nūr [24]:2 tentang hukuman bagi pezina dan hadis riwayat Bukhari
dari Abu Hurairah tentang iman yang kuat mencegah perbuatan keji:
4.3.1
Mendemonstrasikan hafalan dan terjemahan ayat dan hadis tentang perintah menghindari
pergaulan bebas
4.3.2
Menyajikan hasil analisis ayat dan hadis tentang perintah menghindari pergaulan
bebas dengan fenomena sosial
TUJUAN
PEMBELAJARAN
1.
Peserta didik dapat menyajikan tentang perilaku pergaulan bebas
dan perbuatan keji sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Isrā’[17]:32; QS.
an-Nūr [24]:2; dan hadis nabi.
2.
Peserta didik dapat menganalisis QS. al-Isrā’[17]:32; QS. an-Nūr
[24]:2; dan hadis tentang perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan
perbuatan keji.
3.
Peserta didik dapat mengamalkan kandungan QS. al-Isrā’[17]:32; QS.
an-Nūr [24]:2; dan hadis tentang perilaku menghindarkan diri dari pergaulan
bebas dan perbuatan keji.
4.
Peserta didik dapat menghayati perilaku menghindarkan diri dari
pergaulan bebas
dan perbuatan keji.
PETA KONSEP
A.
MARI MERENUNGKAN
Masa
remaja merupakan usia yang rawan dalam banyak hal, khususnya dalam hal
pergaulan. Kemajuan teknologi juga memicu meluasnya pergaulan. Apalagi pada masa
sekarang ini, zaman yang serba canggih. Pada masa kini, pergaulan bebas menjadi bahaya
utama yang dihadapi oleh kalangan remaja.
Tidak
hanya itu, pergaulan bebas juga menimbulkan kekhawatiran para orang tua. Sebab
usia remaja yang masih labil sangat mudah terjebak oleh dampak negatif dari
pergaulan. Meskipun ada juga yang memanfaatkannya dengan baik untuk kemajuan.
Pergaulan
bebas merupakan salah satu penyebab rusaknya moral anak bangsa. Mereka merasa bebas
tanpa diperhatikan oleh orang tua. Sehingga mereka kehilangan akhlak mulia yang
seharusnya dimiliki oleh para calon pemimpin bangsa. Berbagai hal negatif dapat
mereka lakukan untuk memenuhi rasa bahagia. Pergaulan bebas menyebabkan anak
kehilangan sikap sopan dan hanya mengikuti trend zaman.
Dampak
negatif dari pergaulan bebas yang berdampak besar bagi diri sendiri maupun
keluarga yaitu hamil di luar nikah. Kurangnya sex education untuk remaja
menjadi penyebab utamanya. Hamil sebelum menikah bahkan telah terjadi pada anak
usia Sekolah Dasar (SD). Mereka tidak mengetahui apa yang mereka lakukan dan
juga dampak setelah mereka melakukan hal tersebut.
Oleh
karenanya, bisa dikatakan bahwa pergaulan pada masa kini telah memasuki zona
yang berbahaya. Dampak negatif dari pergaulan bebas telah memakan banyak
korban. Mulai dari kerusakan moral dan penggunaan obat terlarang serta hamil sebelum
menikah. Pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja dapat dikurangi
melalui peran utama orang tua dan guru. Orang tua dan guru harus memberikan
edukasi dan pengawasan yang cukup kepada anak.
B.
Mari Memahami
1.
QS. al-Isrā’[17]: 32
Sebelum kita memahami
secara lebih mendalam tentang kandungan dari QS. al-Isrā’[17]: 32, mari kita
baca dengan baik dan benar teks ayatnya berikut ini:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
a.
Terjemah Kosa Kata/Kalimat (Mufradat)
TERJEMAHAN
|
LAFAL
|
TEREJMAHAN
|
LAFAL |
وَلا تَقْرَبُوا |
dan
janganlah kamu |
فَاحِشَةً |
perbuatan
keji |
وَسَاءَ |
Buruk
|
الزِّنَا |
Zina
|
b.
Terjemahan Ayat
Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk (QS. al-Isrā [17]:32).
c.
Penjelasan Ayat
Imam
al-Qurṭubı̄, mengutip pendapat para ulama, menyatakan bahwa firman Allah Swt, Lā
Taqrabū aż-Żinā /Janganlah kamu mendekati zina, lebih mendalam
maknanya (balīgh) daripada perkataan, Lā Tażinū/ Janganlah
kalian berbuat zina”. Maksudnya, bila digunakan kalimat ‘Lā Tażinū /
Janganlah kalian berbuat zina’, maka yang diharamkan oleh Allah hanya
perbuatan zina saja, sedangkan segala sesuatu yang akan mengarah kepada perbuatan
zina, tidak dihukumi haram. Dan ketika Allah Swt. menggunakan kalimat ‘Lā
Taqrabū aż-Żinā/Janganlah kamu mendekati zina’, maknanya sangat mendalam,
yaitu segala perbuatan yang mendekatkan pelakunya ke tindakan perzinaan adalah
haram, terlebih zinanya itu sendiri yang sudah sangat jelas diharamkan.
Sementara
itu, Imam Asy-Syaukani mengatakan pelarangan zina di dalam al Qur'an didahului
dengan pengantar kata ‘janganlah kalian mendekati’. Pengantar ini
menunjukkan bahwa segala kreativitas budaya yang mengorientasikan perilaku
manusia menuju kemungkinan perzinahan tidaklah diperkenankan (diharamkan) oleh
Allah Swt. Ini makna eksplisit dari ungkapan Lā Taqrabū aż-Żinā itu.
Adapun hal-hal yang masuk ke dalam kategori mengantarkan pelakunya kepada tindakan
zina sangatlah banyak bentuknya, di antanya adalah seperti khalwaṭ (berduaan
antara laki-laki dan perempuan yang bukan maḥram di tempat sunyi atau
tersembunyi), mengumbar aurat, pandangan mata yang liar dan pikiran atau hati
yang kotor.
Hamba
Allah Swt. yang beriman pada-Nya dan rasul-Nya hendaknya menjauhi hal-hal yang
mengantarkan kepada tindakan zina, baik secara langsung atau tidak. Dan jika
mendekati hal-hal tersebut saja diharamkan, terlebih menghampiri intinya
(zina), jelas sangatlah diharamkan.
Terkait
dengan ayat إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا Sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sutau jalan yang buruk”, AlQurṭubı̄ mengatakan bahwa “karena zina
menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka jahanam dan zina termasuk ke dalam dosa
besar. Juga tidak ada perbedaan pendapat yang berkenaan dengan keburukannya. Para
ulama bersepakat bahwa zina haram hukumnya dan termasuk dosa yang besar. Dan
barang siapa yang mengingkari ijmā’ yang pasti, maka ia telah telah
keluar dari ketentuan syariat.
2.
QS. an-Nūr [24]: 2
Sebelum kita memahami
secara lebih mendalam tentang kandungan dari QS. an-Nūr [24]: 2, mari kita baca
dengan baik dan benar teks ayatnya berikut ini:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
a.
Terjemah
Kosa Kata/Kalimat (Mufradat)
TERJEMAHAN
|
LAFAL
|
TEREJMAHAN
|
LAFAL |
Pezina
|
الزَّانِيَةُ |
rasa
belas kasihan |
رَأْفَةٌ |
dan
pezina |
وَالزَّانِي |
Menyaksikan |
وَلْيَشْهَدْ |
hukuman
mereka |
عَذَابَهُمَا |
deralah
|
فَاجْلِدُوا |
mencegah |
وَلا تَأْخُذْكُمْ |
sebagian/sekelompok |
طَائِفَةٌ |
b.
Terjemahan Ayat
Pezina perempuan dan
pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan
janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (men-jalankan)
agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman (QS. an-Nūr [24]:2)
c.
Penjelasan Ayat
Ayat
ini menjelaskan tentang bentuk hukuman dan tatacaranya bagi para pelaku zina.
Pelaku zina bisa jadi adalah seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan)
atau yang telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia
adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi
pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan
diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama.
Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa sangsi pengasingan ini akan
dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak, maka dia
bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak perlu diasingkan.
Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam
(dilempari batu).
Dalam
melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba
dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir. Sebab
konsekuensi dari iman adalah mendahulukan perkenan Allah Swt. daripada manusia.
Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar
hukuman itu menjadi pelajaran bagi orang lain agar jera. Islam sangat
menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakui oleh syariat Islam, yaitu:
a.
Memelihara jiwa.
b.
Memelihara agama.
c.
Memelihara akal pikiran.
d.
Memelihara harta kekayaan.
e.
Memelihara kehormatan.
Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat
kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan,
dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran) merupakan perlawanan
terhadap kehormatan. Sementara itu, hokum positif modern memberlakukan sanksi
yang belum maksimal, seperti kurung penjara, terhadap perbuatan zina.
Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan seolah menjadi
terinjak-injak. Selain itu, akan timbul juga berbagai penyakit dan
ketidakjelasan keturunan.
TUGAS SISWA
PERTEMUAN I
BAB III
1.
Bacalah QS.al-isra’ ayat 32 dan QS. An-Nur Ayat 2! (Voice)
2.
Sebutkan hal-hal yang dapat menjadi pintu untuk masuk kepada zina!
Minimal 5 hal! (Ketik)
3.
Carilah berita disekitar kita tentang perbuatan zina beserta
dengan hukumanya! Jawaban disertakan alamat website! (Ketik)
Ketik
Nama :
Kelas
Kirimkan jawabnmu melalui WAPRI
PERTEMUAN II
BAB III
Sabtu, 29 Agustus 2020
1.
Hadits
Sebelum kita memahami secara lebih mendalam tentang kandungan hadis Nabi Muhammad terkait hal ini, mari kita baca dengan baik
dan benar hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang berikut ini:
حَدِيثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا
يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ
حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَزَادَ فِي رِوايَةٍ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً ذَاتَ شَرَفٍ
يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ أَبْصارَهُمْ فِيهَا حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ
مُؤْمِنٌ».
(أَخْرَجَهُ
البُخَارِي)
a.
Terjemah
Kosa Kata/Kalimat (Mufrodat)
-
يَزْنِي : Berzina
-
حِيْنَ : Ketika
-
يَشْرَبُ الْخَمْرَ : Meminum Khamr
-
يَسْرِقُ : Mencuri
-
يَنْتَهِبُ : Merampas
-
أَبْصارَهُمْ : Pandangan Mereka
b.
Terjemahan
Hadits
Abu Hurairah Berkata: bahwasanya
Nabi Muhammad Saw. telah berkata: ”Tidak akan berzina seorang pelacur di waktu
berzina jika ia sedang beriman, dan tidak akan minum khamr di waktu minum jika
ia sedang beriman, dan tidak akan mencuri di waktu mencuri ia sedang beriman”. Dalam
riwayat lain,
ditambahkan:”Dan tidak akan merampas rampasan yang berharga
sehingga orang-orang membelalakkan mata kepadanya, ketika merampas
ia sedang beriman”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
c.
Penjelasan
Hadits
Keimanan merupakan landasan utama
dalam hidup manusia. Jika imannya kuat, maka ia tidak akan tergoda oleh rayuan
perbuatan dosa. Namun jika imannya lemah, maka ia akan mudah tergoda untuk melakukan
perbuatan dosa. Keimanan menjadi barometer dari perbuatan manusia. Dalam hadis
di atas, jika keimanan seseorang itu kuat, maka ia tidak akan mau melakukan
empat perbuatan berikut: berzina, meminum minuman keras, mencuri dan merampas
hak orang lain. Begitu sebaliknya, bila seseorang melakukan empat perbuatan tersebut,
maka dikatakan bahwa tidak sempurna nilai keimanannya.
Perilaku Orang yang Menghindari Pergaulan Bebas dan Perbuatan
Keji XI
53
Tahukah kalian bagaimana cara
menghindari pergaulan bebas dan perbuatan keji? Karenanya, janganlah kalian
melakukan hal-hal yang bias mengantarkan ke perbuatan zina apalagi melakukan
zina. Berikut adalah hal-hal yang bisa memicu seseorang untuk melakukan perbuatan
zina, di antaranya adalah:
1.
Melihat aurat
Melihat aurat, baik laki-laki atau perempuan adalah haram hukumnya.
Melihat aurat, baik secara langsung maupun tidak (seperti melalui video atau
gambar) ternyata bisa menimbulkan dan membangkitkan gairah seks. Gairah ini
tidak salah apabila disalurkan sesuai hukum Islam. Namun, gairah ini bisa
menjadi masalah jika disalurkan tidak sesuai dengan hukum Islam, seperti
melamun yang tidak perlu, berpacaran, berdua-duaan dengan lawan jenis yang
bukan mahram-nya (suami atau istri). Melihat aurat bisa menjadi pemicu
awal niatan untuk perbuatan zina. Inilah yang biasanya disebut dengan zina mata.
Dalam hal ini, Allah Swt. telah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. an-Nūr: 30).
Allah Swt. memerintahkan kaum mukminin untuk menjaga pandangan
mata terhadap lawan jenis, karena hal ini dapat mengantarkan kepada perbuatan
zina. Demikian pula Allah Swt. memerintahkan kepada perempuan agar menahan
pandangannya terhadap lakI-laki serta menjaga kemaluannya. Dalam hal ini, Allah
Swt. telah berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaklah
mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudungnya hingga ke dadanya (QS. an-Nūr: 31).’
2.
Mendengarkan hal-hal yang
mengundang hawa nafsu
Selain melihat, mendengarkan hal-hal buruk, yang bisa mengundang hawa
nafsu pun harus dihindari juga. Tidak menutup kemungkinan, dalam bergaul, di
antara teman kalian pasti ada yang bercerita atau berbicara hal-hal yang buruk
atau tidak senonoh. Banyak sekali lirik lagu yang isinya mengajak ke hal-hal
buruk, seperti rayu-rayuan, pacaran, perselingkuhan, dan sebagainya. Jika
hal-hal seperti ini diperdengarkan terus menerus, hal-hal yang buruk itu seakan
menjadi hal yang biasa. Dan biasanya bisa mengantarkan ke pelakunya untuk
berhayal dan berangan-angan yang tidak baik. Ini yang berbahaya dan harus
dihindari. Oleh sebab itu, dengarkanlah banyak hal yang bermanfaat dan yang
akan dapat mengajak kita untuk selalu ingat kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi laragan-Nya.
3.
Pergaulan bebas laki-laki dan
perempuan
Pergaulan laki-laki dan perempuan merupakan interaksi yang nomal
sebagai wujud makhluk sosial. Interaksi laki-laki dan perempuan ini dikatakan
baik dan sehat apabila tidak melanggar aturan atau etika sosial, budaya dan
agama. Sebaliknya, pergaulan yang tidak mempedulikan norma atau etika sosial,
budaya dan agama adalah pergaulan bebas. Ukuran yang ada dalam pergaulan bebas
adalah mengumbar hawa nafsu sesuka-sukanya, tanpa batas. Pergaulan bebas merupakan
tipikal pergaulan yang biasanya berujung pada hal-hal yang mendekati zina
(seperti Dugem/dunia gemerlap, konsumsi narkoba) atau bahkan zina itu sendiri. Pergaulan
bebas bisa terjadi di mana saja. Oleh sebab itu, berhatihatilah dalam bergaul
dan memilih teman. Aturan dan etika harus tetap dijaga. Bahkan di dalam
Al-Qur'an dijelaskan bahwa jika istri-istri Nabi membutuhkan sesuatu, maka
mereka dianjurkan untuk meminta dari balik tabir (biar tidak kelihatan orang
lain), sebagai usaha untuk berhati-hati dan menjauhkan diri dari hal-hal yang
tidak diinginkan, seperti fitnah.
4.
Berduaan (khalwaṭ) dengan
lawan jenis yang bukan mahramnya atau pacaran
Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berduaan di
suatu tempat, dimana tidak ada orang lain atau adanya orang lain, namun pembicaraan
mereka berdua tidak bisa didengar orang lain. Berduaduaan dengan lawan jenis
mungkin sekarang dianggap sebagai hal yang biasa, dengan alasan bisnis, meeting,
belajar kelompok dan lain-lain. Padahal, itu sangat berbahaya dan berpotensi
untuk bisa menimbulkan fitnah dan mengundang setan. Menimbulkan fitnah artinya bias
menyebabkan orang lain berprasangka buruk terhadap pelaku dan disebarkan ke
orang lain, sehingga menjadi fitnah. Mengundang setan artinya mengundang
perbuatan-perbuatan yang asusila. Apalagi jika berdua-duaan tersebut dilakukan
dengan lawan jenis yang bukan mahram-nya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang (di antara kalian) berduaan dengan
lawan jenis, kecuali dengan mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jalan-jalan menuju kemungkinan perbuatan zina, sebagaimana disebutkan
di atas, bisa dihindari dengan cara meningkatkan rasa keimanan dan taqwa. Untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ini, pendidikan agama menjadi sangat
penting. Orangtua dan guru memiliki tanggung jawab besar untuk membekali
anak-anaknya dengan pendidikan agama yang kuat. Salah satu bentuk ibadah untuk bias
menghindarkan diri dari zina adalah berpuasa.
TUGAS SISWA
PERTEMUAN II
BAB III
1.
Fenomena di kalangan muda-mudi saat ini, yaitu maraknya perzinaan,
sebelum sah sebagai pasangan suami istri. Hal ini sudah dianggap biasa di
tengah-tengah masyarakat kita. Si wanita dengan menahan malu dan pastinya
berdosa besar telah memiliki isi dalam perutnya (hamil diluar nikah). Namun
masalah yang timbul adalah:
a.
Bolehkah wanita tersebut dinikahi ketika ia dalam kondisi hamil?
Berikan pendapatmu!
b. Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Zina?
c.
Bagaimana statusnya anak hasil
zina?
Ketik
Nama :
Kelas :
Kirimkan jawabanmu melalui WAPRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar