BAB IV
HAJI DAN KETENTUANNYA
KOMPETENSI INTI
(KI)
Kompetensi Inti
1 (Sikap Spiritual)
a. Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Kompetensi Inti
2 (Sikap Sosial)
b. Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia
Kompetensi Inti
3 (Pengetahuan)
c. Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural
pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk
memecahkan masalah
Kompetensi Inti
4 (Keterampilan)
d. Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
KOMPETENSI
DASAR
Siswa
didik mampu:
1.4.1 Meyakini nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh
1.4.2 Menyebar luaskan nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan
umroh
2.4.1
Menjadi teladan sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan
sehari-hari
2.4.2 Memelihara sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan
sehari-hari
3.4.1
Menguji implementasi ketentuan haji dan umroh
3.4.2 Membandingkan implementasi ketentuan haji dan umroh
4.4.1 Menulis laporan hasil analisis tentang problematika
pelaksanaan haji
4.4.2 Mempresentasikan hasil analisis tentang problematika
pelaksanaan haji
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.4
Menghayati nilai-nilai positif dari pelaksanaan ibadah haji dan umroh
2.4
Mengamalkan sikap disiplin, tanggung jawab dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari
3.4
Menganalisis implementasi ketentuan haji dan umroh
4.4
Menyajikan hasil analisis tentang problematika pelaksanaan haji
PETA KONSEP
-
Hukum dan Syarat hukum haji
-
Rukun hji dan umrah
-
Wajib dan sunnah haji
-
Macam-macam haji
-
Tata cara pelaksanaan haji
MATERI
1.
Pengertian haji
Istilah haji berasal
dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu
yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf,
sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan
mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
2.
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji
hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah Swt.:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam " (QS. Ali Imran [3]: 97)
Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya: “Haji yang
wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali
maka yang selanjutnya adalah sunah”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)
3.
Syarat-Syarat Wajib Haji
a.
Beragama
Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim
b.
Berakal,
tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh
c.
Baligh,
tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib
melaksanakannya kembali. Jika dia mampu
d.
Merdeka,
tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
e.
Kuasa
atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.
4.
Rukun Haji
Rukun haji adalah
beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya,
berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
a.
Ihram,
yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram
wajib dimulai
sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan
syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.
b.
Wuquf
di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal
9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah
Saw. Bersabda
Artinya: Dari
Abdurrahman bin Ya’mur. "Haji itu adalah hadir di Arafah, barang
siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar
sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima ahli hadis).
c.
Thawaf,
rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali
putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr
sampai berakhir hari tasyriq.
Macam-macam thawaf
adalah:
1)
Thawaf
qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana
shalat tahiyatul masjid.
2)
Thawaf
ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
3)
Thawaf
wadaȑ’ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
4)
Thawaf
tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
5)
Thawaf
nadar (thawaf yang dinadzarkan).
6)
Thawaf
sunnah.
d.
Sa’i,
yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat melakukan sa’i adalah:
1)
Dilakukan
setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,
2)
Dimulai
dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
3)
Dilakukan
tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung
sekali perjalanan pula.
Adapun di antara sunah Sa’i adalah:
1)
Berjalan
biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.
2)
Memperbanyak
bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.
3)
Membaca
doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar
hijau membaca doa:"
"Ya Allah mohon
ampun, kasihanilah dan berilah petunjuk jalan yang lurus”.
e.
Tahallul,
yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting
tiga helai rambut.
f.
Tartib,
yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
5.
Wajib Haji
Wajib haji adalah
amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya
tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada
tujuh, yaitu:
a.
Berihram
sesuai miqatnya
b.
Bermalam
di Muzdalifah
c.
Bermalam
(mabit) di Mina
d.
Melontar
jumrah Aqabah
e.
Melontar
jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
f.
Menjauhkan
diri dari muharramat Ihram
g.
Thawaf
wada’
6.
Miqat Haji
Miqat artinya waktu dan
dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang
ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu
miqat zamani dan miqat makagni.
a.
Miqat
Zamani
Miqat Zamani adalah
waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada
waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu.
Allah Swt. berfirman:
Artinya:"Musim
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197) Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari
raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah
hari. Miqat Makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang
hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan
miqat makani sebagai berikut:
1)
Rumah
masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah.
2)
Dzul
Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), miqat bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
3)
Juhfah
(180 km sebelah barat laut Makkah) miqat penduduk Syiria, setelah tandatanda miqat
di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Makkah) dekat Juhfah.
Rabigh juga miqat orang Mesir, Maghribi, dan negeri-negeri sekitarnya.
4)
Qarnul
Manzil (94 km dari Makkah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Makkah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.
5)
Yalamlam
(54 km sebelah selatan Makkah) miqat penduduk Yaman, India, Indonesia, dan
negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
6)
Dzatu
Irqin (94 km sebelah timur laut Makkah) miqat penduduk Iraq dan negerinegeri
yang sejajar dengan itu.
7)
Negeri
masing-masing, miqat penduduk berada di antara kota Makkah dengan miqat-miqat tersebut di atas.
7.
Muharramat Haji dan Dam (denda)
a.
Muharramat haji
Muharramat haji ialah
perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila
salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya
membayar dam.
1)
Senggama
dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya. Semua
perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan
membatalkan haji bila belum tahallul pertama. Allah berfrman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا
جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Barang siapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,
maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik,
dan berbantah-bantahan di
dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
2) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi
laki-laki. Sabda Rasulullah
Saw.:
Artinya: “Dia tidak
boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak
mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu
dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
3) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
Rasulullah Saw.
bersabda:
Artinya: "tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai
cadar muka dan tidak boleh memakai sarung
tangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4) Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
5) Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat.
Bila terpaksa menutup kepala
maka ia wajib membayar dam.
6) Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan
orang lain, sebagai wali
atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak,
salah satunya
sedang dalam ihram. Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya:"Tidak
boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Tirmidzi).
7) Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan
menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau
lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfirman:
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ
صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
penyembelihannya. Jika
ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur),
maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]:196)
8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau
memakan hasil buruan.
b. Dam (denda)
Dam dari segi bahasa
berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah
haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
1)
Sebab-sebab
dam (denda) adalah sebagai berikut :
a)
Bersenggama
dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya berupa
kafarah yaitu:
(1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
(2) Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka
(3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
(4) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan
seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari
puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan
berturut-turut bagi suamiistri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
b)
Berburu
atau membunuh binatang buruan, dam-nya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini:
(1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang
yang diburu atau
dibunuh.
(2) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram
senilai binatang
tersebut.
(3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap
satu mud berpuasa
satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir
atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya
harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh
orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
c)
Mengerjakan
salah satu dari larangan berikut:
(1) Mencukur rambut
(2) Memotong kuku
(3) Memakai pakaian berjahit
(4) Memakai minyak rambut
(5) Memakai harum-haruman
(6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul
pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di
antara tiga hal,
yaitu:
(1) Menyembelih seekor kambing
(2) Berpuasa tiga hari
(3) Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan
kepada enam orang fakir miskin.
d)
Melaksanakan
haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
(1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
(2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan
sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan
setelah kembali ke negerinya.
e)
Meninggalkan
salah satu wajib haji sebagai berikut:
(1) Ihram dari miqat
(2) Melontar jumrah
(3) Bermalam di Muzdalifah
(4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
(5) Melaksanakan thawaf wada’. Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’
atau qiran.
8. Sunnah Haji
Di samping sunah-sunah
yang telah disebutkan dalam materi rukun dan wajib haji, terdapat juga perbuatan yang termasuk sunah haji. Di antaranya
adalah:
a.
Membaca
Talbiyah Bacaan talbiyah diucapkan dengan suara nyaring bagi laki-laki dan suara lemah bagi perempuan. Waktu membacanya adalah sejak ihram
sampai saat lemparan pertama dalam melempar jumroh Aqobah pada hari
Idul Adha. Lafal talbiyah tersebut adalah sebagai berikut:
Artinya: "Aku
taati panggilanmu ya Allah, aku penuhi, aku panuhi dan tak ada serikat bagi-Mu dan aku taat pada-Mu. Sesungguhnya puji-pujian, karunia,
dan kerajaan itu adalah milik-Mu, tiada
serikat bagi-Mu.”
Membaca talbiyah
disunahkan ketika naik dan turun kendaraan, ketika mendaki dan menurun, berpapasan dengan rombongan lain sehabis shalat, dan
waktu dini hari.
b.
Melaksanakan
thawaf qudum Thawaf qudum disebut juga thawaf tahiyyah (penghormatan) karena thawaf itu merupakan thawaf penghormatan
bagi Ka’bah
c.
Membaca
shalawat dan doa sesudah bacaan talbiyah
9. Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji
Tata urutan cara ibadah
haji dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.
Ihram
Yang dimaksud dengan ihram ialah niat dengan bulat dan ikhlas
semata-mata karena Allah:
نَوَيْتُ اَلحَجُ وَآخْرَمْتُ بِهِ لِله تَعَالَي
Artinya: " Saya
Niat Haji dan berihram karena Allah Swt."
Sebelum berihram
disunnahkan untuk Memotong rambut supaya lebih rapi, memotong kuku, mandi
sunnah ihram, berwudhu, memakai wangi-wangian, menyisir rambut dan sebagainya.
Dalam Memakai pakaian
ihram harus sesuai dengan ketentuan yaitu:
1)
Untuk
pria berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan
dan satu helai lagi disarungkan
2)
Untuk
wanita, berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua
telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak
boleh memakai
sarung tangan) Tanggal 8 Dzulhijjah rombongan jama’ah haji
diberangkatkan menuju Padang Arafah. Sebelum berangkat mereka membaca Talbiyah 3
kali kemudian diteruskan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw. dan
keluarganya:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ
b.
Wukuf
di Padang Arafah
Setelah sampai di Padang
Arafah mereka menunggu waktu wuquf yaitu tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari (waktu zhuhur) sampai
terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul Adha). Selama menunggu waktu
masuk wuquf, jamaah haji hendaknya banyak dzikir kepada Allah dengan membaca
takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wuquf. Saat-saat
waktu wuquf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji.
c.
Mabit
di Muzdalifah
Setelah jama’ah
menunaikan wuquf di Padang Arafah tanggal 9 Dzulhijjah mereka segera berangkat ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam.
Keberangkatan ke Muzdalifah dilakukan setelah terbenam matahari (sesudah
Maghrib). Waktu mabit yaitu antara maghrib sampai terbit fajar tanggal 10
Dzulhijjah. Pada waktu tiba di Muzdalifah mereka harus mencari dan mengumpulkan
batu kerikil sedikitnya 7 butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari raya 10 Dzulhijjah.
Untuk selanjutnya mereka melempar jumrah pada hari tasyrik yaitu pada tanggal
11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan batunya dapat diambil di Mina. Batu-batu kerikil itu
untuk melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan ketiga jumrah yaitu
jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah 'aqabah yang dilontarkan pada tanggal 11, 12,
dan 13 Dzulhijjah.
d.
Melempar
Jumrah Pada tanggal 10 Dzulhijjah di Mina sesudah terbit matahari, para jama’ah segera melempar jumrah Aqabah 7 kali lemparan dan setiap
lemparan disertai dengan bacaan.
بِسْمِ اللَّهِ ٱللَّٰهُ أَكْبَرُ
e.
Thawaf
Ifadhah
1)
Ketentuan
Thawaf:
a)
Menutup
aurat
b)
Suci
dari hadas besar dan kecil dan suci dari haid
c)
Ka’bah
berada di sebelah kiri selama thawaf
d)
Mengelilingi
ka’bah 7 kali
e)
Thawaf
harus dilakukan di Masjidil Haram tidak boleh diluar Masjidil Haram
2)
Cara
melaksanakan thawaf :
a)
Memulai
dari Hajar Aswad disertai dengan niat thawaf ifadhah dengan
melafalkan:
نَوَيْتُ آنْ آطُوْفُ بِالبَيْتِ الْعَتِيْقِ سِبْعِةَ آشْوِاطِ لِله
تَعَلَي
Artinya : “Saya berniat thawaf mengelilingi ka’bah (baitil atiq) dengan
tujuh putaran semata-mata karena Allah
semata”.
b)
Mengelilingi
Ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam (Ka’bah berada di
sebelah kiri) sebanyak tujuh kali putaran.
f.
Mengerjakan
Sa’i
Setelah selesai thawaf
ifadhah jama’ah haji selanjutnya mengerjakan sa’i yang di mulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah sebanyak tujuh
kali
g.
Tahallul
Setelah semua rukun haji
dikerjakan maka sebagai penutupnya adalah Tahallul. Tahallul ialah menggunting rambut paling sedikit tiga helai dan di
sunnahkan di cukur
seluruhnya bagi pria, dan bagi wanita cukup menggunting tiga helai
saja.
10. Macam-macam Manasik Haji
a. Haji Ifrad
Mengerjakan haji dan
umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya
dilaksanakan secara terpisah
b. Haji Tamattu’
Mengerjakan haji dengan
cara tamattu’ adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim
haji.
c. Haji Qiran
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad
TUGAS SISWA
PERTEMUAN I
BAB IV
1.
Bagaimana menurut pendapatmu jika ada orang yang sering berhaji
dan umrah, akan tetapi masih banyak tetangga yang tersangkut kebutuhan mendesak
seperti sandang dan pangan? Mana yang menjadi prioritas?
Ketik
Nama :
Kelas
Kirimkan jawabnmu melalui WAPRI
PERTEMUAN II
BAB IV
Sabtu, 5 September 2020
UMRAH
1.
Pengertian, hukum, dan waktu umrah
Menurut pengertian bahasa, umrah berarti ziarah. Dalam pengertian
Syar’i, umrah adalah ziarah ke Ka’bah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut. Umrah
hukumnya wajib sebagaimana haji, berdasarkan firman Allah Swt.
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ’umrah karena
Allah" (QS. Al-Baqarah [2]:196)
Umrah wajib dilaksanakan satu kali seumur hidup sebagaimana haji.
Umrah boleh dikerjakan kapan saja, tidak ada waktu tertentu sebagaimana haji, tetapi yang
paling utama adalah pada bulan Ramadhan.
2.
Syarat, rukun, dan wajib umrah
Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji.
Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi:
a.
Ihram
(niat)
b.
Thawaf
c.
Sa’i
d.
Mencukur
rambut
Wajib umrah hanya dua, yaitu:
a.
Berihram
dari miqat
b.
Menjauhkan
diri dari muharramat umrah yang jenis dan banyaknya sama dengan muharramat haji. Miqat zamani umrah itu
sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh
dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat
makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah
daerah di luar kota Makkah (di luar Tanah Haram: Tan’im, Ji’ranah dan Hudaibiyah).
PROSEDUR PELAKSANAAN HAJI DI INDONESIA
Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan
ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan
ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan
pelayanannya.
Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama
mengatur proses pelaksanaan
haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:
1. Persiapan
a.
Pendaftaran,
ada dua system
1)
Sistem
tabungan haji Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara
Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan
entry data dan mencetak
lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang
diinginkan penabung. Kemudian penabung mendaftarkan diri di Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.
2)
Sistem
setoran lunas Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah
Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar
bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian
Agama Kabupaten/Kota
sesuai daerah domisilinya.
b.
Pengelompokan
1)
Setiap
11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu
2)
Setiap
45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
3)
Jamaah
akan diberangkatkan dalam satu kelompok terbang (kloter) dengan kapasitas pesawat antara
325-455 orang
4)
Tiap
kloter terdapat petugas
a)
TPHI :
Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
b)
TPIHI
: Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing ibadah.
c)
TKHI :
Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter
dan 2 paramedis
d)
Ketua
rombongan (Karo)
e)
Ketua
regu (Karu)
c.
Bimbingan
1)
Calon
jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
a)
Bimbingan
manasik haji
b)
Panduan
perjalanan haji
c)
Tanya
jawab ibadah haji
d)
Doa
dan zikir ibadah haji
2)
Calon
jamaah haji akan mendapat bimbingan manasik haji dengan sistem kelompok dan sistem massal.
d.
Pemeriksaan
kesehatan
1)
Pertama,
dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal.
2)
Kedua,
dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji
ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.
2. Pemberangkatan
a.
Persiapan
pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual dan material
b.
Pemberangkatan,
sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
c.
Di
Asrama Haji Embarkasi
1)
Saat
kedatangan di asrama haji embarkasi
a)
Menyerahkan
Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
b)
Menerima
kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji
c)
Memeriksakan
kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
d)
Menimbang
dan memeksakan barang bawaan (koper)
2)
Masuk
asrama haji
a)
Istirahat
yang cukup
b)
Mengikuti
pembinaan manasik haji
c)
Mendapatkan
pemeriksaan/pelayanan kesehatan
d)
Menerima
gelang identitas dan paspor haji
e)
Menerima
uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
d.
Di
pesawat
1)
Patuhi
petunjuk awak kabin atau petugas
2)
Perbanyak
zikir dan membaca ayat al-Qur’an
3)
Duduk
dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
4)
Perhatikan
tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat.
3.
Kegiatan di Arab Saudi
Mulai turun
dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji
seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi,
termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga
bimbingan kesehatan selama ibadah haji.
4.
Pemulangan
Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur
akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di
debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.
HIKMAH HAJI
DAN UMRAH
Dalam ibadah haji dan umrah
terkandung hikmah yang besar. Di antara hikmah tersebut adalah:
1.
Bagi
orang yang melaksanakan:
a.
Mempertebal
iman dan takwa kepada Allah Swt.
b.
Ibadah
haji sarat akan pengalaman ibadah sehingga dari sana akan dapat mengambil banyak pelajaran yang
berharga.
c.
Menstabilkan
fisik dan mental, karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang memerlukan persiapan
fisik yang kuat, biaya besar, dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam
menghadapi segala godaan dan rintangan.
d.
Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah banyak meminta pengorbanan baik harta, benda,
jiwa, tenaga, serta waktu untuk melakukannya.
e.
Mengenal
tempat-tempat yang bersejarah yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun tidak, seperti Ka’bah,
bukit Safa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota suci
Makkah dan Madinah, padang Arafah, dan lain-lain.
2.
Bagi
umat Islam secara keseluruhan
a.
Ibadah
haji dan umrah merupakan suatu peristiwa penting yang dapat digunakan sebagai arena mempererat
persaudaraan/ ukhuwah Islamiyah antara sesama muslim dari berbagai penjuru dunia
agar saling kenalmengenal.
b.
Momentum
tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam se-dunia. Tiap-tiap
negara dapat menunjuk wakil wakilnya untuk tukarmenukar informasi dan pendapat
terutama dalam masalah menegakkan agama Allah.
c.
Peristiwa
yang hanya satu tahun sekali ini dapat pula dijadikan sarana untuk evaluasi sampai sejauh mana dakwah
Islam telah dijalankan oleh umat Islam sedunia.
Selanjutnya melalui pertemuan antar wakil-wakil umat Islam
se-dunia, dapat diprogramkan
rencana dakwah Islam untuk menegakkan agama Allah di seluruh dunia
TUGAS SISWA
PERTEMUAN II
BAB IV
Untuk mengerjakan
tugas silahkan klik link dibawah ini
https://quizizz.com/join?gc=208623
Tidak ada komentar:
Posting Komentar