Tugas Siswa
Pertemuan I
BAB III
1. Praktekkan Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dalam Bahasa arab
beserta artinya?
2. Praktekkan Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga dalam
Bahasa arab beserta artinya?
Ketik
Nama
:
Kelas
:
Kirimkan
jawabanmu melalui Voice WAPRI
PERTEMUAN II
BAB III
Sabtu, 22 Agustus 2020
4.
Harta Benda Yang wajib dizakati
a. Emas
dan Perak
NO. |
JENIS HARTA |
NISHAB |
WAKTU |
KADAR ZAKAT |
1.
|
Emas
|
93,6
Gram |
1
Tahun |
2,5
% |
2.
|
Perak
|
624
Gram |
1
Tahun |
2,5
% |
b. Binatang
ternak ( zakat An’am )
1)
Unta
NO.
|
NISHAB
|
WAKTU
|
KADAR
ZAKAT |
1.
|
5
Ekor |
1
Tahun |
1
Ekor kambing umur 2 tahun atau 1 Ekor domba umur 1 tahun |
2.
|
10
Ekor |
1
Tahun |
2
Ekor kambing umur 2 tahun atau 2 Ekor domba umur 1 tahun |
3.
|
15
Ekor |
1
Tahun |
2
Ekor kambing umur 2 tahun atau 3 Ekor domba umur 1 tahun |
4.
|
20
Ekor |
1
Tahun |
2
Ekor kambing umur 2 tahun atau 4 Ekor domba umur 1 tahun |
5.
|
25
Ekor |
1
Tahun |
1
Ekor unta betina umur 1 tahun |
6.
|
36
Ekor |
1
Tahun |
1
Ekor unta betina umur 2 tahun |
7.
|
46
Ekor |
1
Tahun |
1
Ekor unta betina umur 3 tahun |
8.
|
61
Ekor |
1
Tahun |
1
Ekor unta betina umur 4 tahun |
9.
|
76
Ekor |
1
Tahun |
2
Ekor unta betina umur 2 tahun |
10.
|
91
Ekor |
1
Tahun |
2
Ekor unta betina umur 3 tahun |
11.
|
121
Ekor |
1
Tahun |
3
Ekor unta betina umur 2 tahun |
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran
zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2
tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
Contoh:
a)
Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2
ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140
ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
b)
Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3
unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
c)
Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4
ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 4.
2)
Sapi atau Kerbau
No. |
Nishab |
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1.
|
30
ekor |
1
ekor sapi umur 1 tahun |
2.
|
40
ekor |
1
ekor sapi umur 2 tahun |
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran
zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2
tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
Contoh:
a)
Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2
ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140
ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
b)
Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3
unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
c)
Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4
ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.
3)
Kambing atau Domba
No. |
Nishab |
Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1.
|
40
ekor |
1
ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun |
2.
|
121
ekor |
2
ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun |
3.
|
201
ekor |
3
ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun |
4.
|
400
ekor |
4
ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun. |
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya
berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1
ekor domba umur 1 tahun. Contoh:
a)
Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5
ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
b)
Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6
ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun. Khusus di dalam zakat
binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di
antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di
antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran
zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah
ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset
121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah
ukuran zakat yang wajib dibayarkan. Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang
ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab
Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab
Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan
standar harga ukuran zakatnya.
c. Tumbuh-tumbuhan
. NO |
JENIS TANAMAN |
NISHAB |
HAUL |
KADAR |
||
Dengan |
Tanpa |
Gabungan |
||||
1.
|
Padi
|
1350
Kg Gabah |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
2.
|
Biji-Bijian
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
3.
|
Kacang-Kacangan
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
4.
|
Umbi-Umbian
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
5.
|
Buah-Buahan
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
6.
|
Sayur-Sayuran
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
7.
|
Rumput-Rumputan
|
750
Kg Beras |
Setiap
Panen |
10
% |
5
% |
7,5
% |
Keterangan:
1)
Apabila pada irigási pertanian atau
perkebunan airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak
mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.
2)
Apabila pada irigási pertanian atau
perkebunan memerlukan biaya untuk mendapatkan air dan tanpa mengandalkan hujan,
maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.
3)
Apabila pengairan pertanian atau
perkebunan bersumber dari hujan dan juga dibantu air lain (dengan adanya biaya)
maka zakatnya 7,5 %
d. Zakat
penghasilan atau profesi
Zakat penghasilan atau zakat
profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun
bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal
yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah
pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,
makelar, seniman dan sejenisnya.
zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama
fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada
saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul),
namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh
Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh
Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun
2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.
Hal ini mengacu pada pendapat
sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri,
Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa
ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866) Juga
berdasarkan firman Allah Swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah [9] :103)
dan firman Allah Swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah [2]:
267)
Juga berdasarkan sebuah hadits
sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu
sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah Ra. Rasulullah Saw. bersabda:
"Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas
lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan
orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan
pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad
Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Al Iqtishadiya: "Sangat
tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti
dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani
setahun." Jika seseorang mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat
penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor
(bruto) atau penghasilan bersih (netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau
neto seperti berikut ini.
Bruto atau Netto
Dalam buku Fiqih Zakat karya DR.
Yusuf Qaradlawi, bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara
mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau diklasifikasi ada tiga wacana:
1.
Pengeluaran bruto, yaitu
mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai
nisab 93,6gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika
menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan
penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta,
berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar
di akhir tahun = 600 ribu. Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan
'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan
ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia
segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya". Dan
juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi
apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
2.
Dipotong operasional kerja, yaitu
setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong
dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2
juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat
kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari
1.500.000=37.500 Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta
sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari
sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi
ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan
melalui irigasi 5%.
3.
Pengeluaran netto atau zakat
bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah
dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan
kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi
tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai
nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak
wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan
menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi
miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. Hal
ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah
Saw. bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari
kelebihan kebutuhan...".
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai
nisab (93,6gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap
bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor
sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena
khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan
mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd
bahwa zakat itu ta’abbudi (pengabdian kepada Allah Swt.) bukan hanya
sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan
sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan
pokok sehari-hari.
e. Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini
disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp.
65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.
Apabila seseorang memiliki usaha
unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang
bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1
tahun. Contoh: Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap
penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat
menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000.
Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
f. Barang
Temuan (Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz
adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu.
Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan
emas maka minimal nisabnya adalah 93,6gram dan dizakati 20 % dari nilai emas
tersebut.
Contoh:
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang
harus dkeluarkan adalah 200gram X 20 % = 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka
nisabnya seberat 624gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %52
Pahamilah istilah dibawah ini!
Nishab:
Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar:
Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Haul: Waktu
atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.
5.
Golongan Penerima Zakat
Yang berhak menerima zakat ada 8
golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah
(9): 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai
berikut:
a.
Faqir adalah orang yang tidak
memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
b.
Miskin adalah orang yang memiliki
harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
c.
Amil adalah orang yang mengelola
pengumpulan dan pembagian zakat.
d.
Muallaf adalah orang yang masih
lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
e.
Budak yaitu budak sahaya yang
memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya.
f.
Garim yaitu orang yang memiliki
hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya
g.
Fisabilillah adalah orang-orang
yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan
gaji dari siapapun.
h.
Ibnu Sabil yaitu orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
6.
Identifikasi Undang-Undang Zakat
Dalam rangka meningkatkan kualitas
umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan
tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999.ْ
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal
1 ada beberapa poin penting:
a.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
b.
Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
c.
Muzakki adalah seorang muslim atau
badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
d.
Mustahik adalah orang yang berhak
menerima zakat.
e.
Badan Amil Zakat Nasional yang
selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
f.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya
disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal
2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
a.
Syariat Islam
b.
Amanah
c.
Kemanfaata
d.
Keadilan
e.
Kepastian hokum
f.
Terintegrasi dan
g.
Akuntabilitas.
Pada pasal 3 disebutkan bahwa
pengelolaan zakat bertujuan:
a.
Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
b.
Meningkatkan manfaat zakat untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.ْ
Pada pasal 4 disebutkan:
1)
Zakat meliputi zakat mal dan zakat
fitrah.
2)
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a)
Emas, perak, dan logam mulia
lainnya
b)
Uang dan surat berharga lainnya
c)
Perniagaan
d)
Pertanian, perkebunan, dan
kehutanan
e)
Peternakan dan perikanan
f)
Pertambangan
g)
Perindustrian
h)
Pendapatan dan jasa
i)
Rikaz.
Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5:
1)
Untuk melaksanakan pengelolaan
zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
2)
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
3)
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7:
1)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi
2)
Perencanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat
3)
Pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
4)
Pengendalian pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
5)
Pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan zakat
6)
Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7)
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.
7. Contoh
Pengelolaan Zakat
Berdasarkan
undang-undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu
badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan
dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat
pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum
muslimin yang berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui
badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing.
Contohnya setiap tahun seorang
muslim mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat
fitrah sebagiannya dititipkan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ
Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan
kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan
produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para
pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan
baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.
8. Penerapan
Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat
Ketentuan
perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat
tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara
ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam undang-undang
Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi
persyaratan tertentu.
Orang-orang
tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi
mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut
mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan
perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak
yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman
sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undangْtersebut. adan Amil Zakat
(BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut.
Maksudnya,
jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya
harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang undangan zakat
ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan
pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat,
pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan
keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi
mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus
menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
Tugas Siswa
Pertemuan I
BAB III
1. Seorang yang lahir setelah
terbenam matahari akhir Ramadhan dan yang meninggal sebelum terbenam matahari
akhir Ramadan apakah keduanya wajib mengeluarkan zakat firrah?
2. Zakat dan pajak mempunyai
perbedaan dan persamaan. Bolehkah pembayaran zakat menggugurkan pajak atau
sebaliknya pembayaran pajak digugurkan dengan zakat?
Ketik
Nama :
Kelas :
Kirimkan jawabanmu melalui WAPRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar