Rabu, 10 Juni 2020

ZAKAT

BAB III
INDAHNYA MEMBAYAR ZAKAT
I.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1.    Menghayati dan mengamalkan aj aran agama yang dianutnya.
KI-2.   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3.    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, danperadabanterkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4.     Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
II.   Kompetensi Dasar (KD)
1.3 Meyakini kebenaran konsep zakat dalam menghilangkan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
2.2    Meningkatkan sikap peduli terhadap penderitaan orang lain melalui zakat.
2.3        Memiliki sikap patuh terhadap undang-undang zakat.
3.2        Menelaah ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya.
3.3         Mengidentifikasi undang -undang pengelolaan zakat.
4.2    Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat.
4.3    Menunjukkan cara pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

III. Indikator Pembelajaran
1.  Menjelaskan ketentuan zakat dalam Islam.
2.               Menjelaskan macam-macam zakat.
3.               Memberikan contoh penerapan zakat sesuai dengan undang-undang.
4.               Mempraktikkan penghitungan zakat.
5.                Menjelaskan hikmah zakat.
IV.  Tujuan Pembelajaran
Setelah     mengamati,     menanya,     mengeksplorasi, mengasosiasi  dan mengomunikasikan peserta didik mampu:
1.  Menjelaskan ketentuan zakat dalam Islam dengan benar.
2.               Menjelaskan macam-macam zakat dengan benar.
3.                Memberikan contoh penerapan zakat sesuai dengan undang-undang dengan benar.
4.               Mempraktikkan penghitungan zakat dengan benar.
5.                Menjelaskan hikmah zakat dengan baik dan benar.
V.  Materi Pembelajaran
1.    Pengertian Zakat
Zakat adalah sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain.
2.    Macam-Macam Zakat
a. Zakat fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara' untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa agar kebutuhan mereka tercukupi pada hari raya. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
1)               Islam
2)               Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan
3)               Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Hukum membayar Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
b. Zakat Mal, ialah zakat segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan. Jadi Zakat Mai juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya)dandalamjangkawaktu tertentu. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.
Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)               Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2) Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan Iain-lain.
3)     Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4)  Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.
5)         Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, gharim, fisabilillah, ibnu sabil
3.   a. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
b. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misal melalui
kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
c. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak
tersangkut dengan hak orang lain.
d. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena
kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 93,6 gr, nisab zakat hewan ternak kambing
adalah 40 ekor dan sebagainya.
e. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
f. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat adalah kelebihannya.


4. Identifikasi Undang-Undang Zakat 
Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

Tugas Siswa

Pertemuan I

BAB III

1.      Praktekkan Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dalam Bahasa arab beserta artinya?

2.      Praktekkan Niat zakat Fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga dalam Bahasa arab beserta artinya?

  

Ketik

Nama :

Kelas :

Kirimkan jawabanmu melalui Voice WAPRI


PERTEMUAN II

BAB III

Sabtu, 22 Agustus 2020

 

 

4.    Harta Benda Yang wajib dizakati

a.    Emas dan Perak

NO.

JENIS HARTA

NISHAB

WAKTU

KADAR ZAKAT

1.

Emas

93,6 Gram

1 Tahun

2,5 %

2.

Perak

624 Gram

1 Tahun

2,5 %

b.    Binatang ternak ( zakat An’am )

1)    Unta

NO.

NISHAB

WAKTU

KADAR ZAKAT

1.

5 Ekor

1 Tahun

1 Ekor kambing umur 2 tahun atau 1 Ekor domba umur 1 tahun

2.

10 Ekor

1 Tahun

2 Ekor kambing umur 2 tahun atau 2 Ekor domba umur 1 tahun

3.

15 Ekor

1 Tahun

2 Ekor kambing umur 2 tahun atau 3 Ekor domba umur 1 tahun

4.

20 Ekor

1 Tahun

2 Ekor kambing umur 2 tahun atau 4 Ekor domba umur 1 tahun

5.

25 Ekor

1 Tahun

1 Ekor unta betina umur 1 tahun

6.

36 Ekor

1 Tahun

1 Ekor unta betina umur 2 tahun

7.

46 Ekor

1 Tahun

1 Ekor unta betina umur 3 tahun

8.

61 Ekor

1 Tahun

1 Ekor unta betina umur 4 tahun

9.

76 Ekor

1 Tahun

2 Ekor unta betina umur 2 tahun

10.

91 Ekor

1 Tahun

2 Ekor unta betina umur 3 tahun

11.

121 Ekor

1 Tahun

3 Ekor unta betina umur 2 tahun

 

Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:

a)    Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.

b)    Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.

c)    Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 4.

2)    Sapi atau Kerbau

 

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

30 ekor

1 ekor sapi umur 1 tahun

2.

40 ekor

1 ekor sapi umur 2 tahun

 

Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:

a)    Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.

b)    Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.

c)    Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.

 

 

3)    Kambing atau Domba

 

No.

Nishab

Zakat Yang Wajib Dikeluarkan

1.

40 ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun

2.

121 ekor

2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun

3.

201 ekor

3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun

4.

400 ekor

4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

 

Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun. Contoh:

a)    Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.

b)    Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun. Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan. Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan. Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya.

 

c.    Tumbuh-tumbuhan

 

. NO

JENIS TANAMAN

NISHAB

HAUL

KADAR

Dengan
Hujan

Tanpa
Hujan

Gabungan

1.

Padi

1350 Kg Gabah
750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

2.

Biji-Bijian

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

3.

Kacang-Kacangan

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

4.

Umbi-Umbian

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

5.

Buah-Buahan

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

6.

Sayur-Sayuran

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

7.

Rumput-Rumputan

750 Kg Beras

Setiap Panen

10 %

5 %

7,5 %

 

 

Keterangan:

1)    Apabila pada irigási pertanian atau perkebunan airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 10 %.

2)    Apabila pada irigási pertanian atau perkebunan memerlukan biaya untuk mendapatkan air dan tanpa mengandalkan hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 %.

3)    Apabila pengairan pertanian atau perkebunan bersumber dari hujan dan juga dibantu air lain (dengan adanya biaya) maka zakatnya 7,5 %

 

d.    Zakat penghasilan atau profesi

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

 zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866) Juga berdasarkan firman Allah Swt.:

 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah [9] :103)

dan firman Allah Swt.:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ

 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

"Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah Ra. Rasulullah Saw. bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Al Iqtishadiya: "Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun." Jika seseorang mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.

Bruto atau Netto

Dalam buku Fiqih Zakat karya DR. Yusuf Qaradlawi, bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau diklasifikasi ada tiga wacana:

1.    Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 93,6gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu. Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya". Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.

2.    Dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 1.500.000=37.500 Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

3.    Pengeluaran netto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw. bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...".

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (93,6gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’abbudi (pengabdian kepada Allah Swt.) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

 

e.    Unggas

Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00.

Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun. Contoh: Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000

 

f.     Barang Temuan (Zakat Rikaz)

Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.

Contoh:

Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200gram X 20 % = 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %52

Pahamilah istilah dibawah ini!

Nishab: Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya

Kadar: Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Haul: Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.

 

5.    Golongan Penerima Zakat

Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah (9): 60:

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. at-Taubah [9]: 60)

Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:

a.    Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.

b.    Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

c.    Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.

d.    Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.

e.    Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.

f.     Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya

g.    Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

h.    Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

 

6.    Identifikasi Undang-Undang Zakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.ْ

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:

a.    Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

b.    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

c.    Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.

d.    Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

e.    Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

f.     Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

 

Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:

a.    Syariat Islam

b.    Amanah

c.    Kemanfaata

d.    Keadilan

e.    Kepastian hokum

f.     Terintegrasi dan

g.    Akuntabilitas.

Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

a.    Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat

b.    Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.ْ

Pada pasal 4 disebutkan:

1)    Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

2)    Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a)    Emas, perak, dan logam mulia lainnya

b)    Uang dan surat berharga lainnya

c)    Perniagaan

d)    Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

e)    Peternakan dan perikanan

f)     Pertambangan

g)    Perindustrian

h)    Pendapatan dan jasa

i)     Rikaz.

Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Pasal 5:

1)    Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.

2)    BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.

3)    BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6:

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7:

1)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi

2)    Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

3)    Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

4)    Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

5)    Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat

6)    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7)    BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

7.    Contoh Pengelolaan Zakat

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing.

Contohnya setiap tahun seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah sebagiannya dititipkan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

 

8.    Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat

Ketentuan perundang-undangan tentang zakat sebagaimana telah dijelaskan di atas, hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak-hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undangْtersebut. adan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut.

Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.

 

 

Tugas Siswa

Pertemuan I

BAB III

1.    Seorang yang lahir setelah terbenam matahari akhir Ramadhan dan yang meninggal sebelum terbenam matahari akhir Ramadan apakah keduanya wajib mengeluarkan zakat firrah?  

2.    Zakat dan pajak mempunyai perbedaan dan persamaan. Bolehkah pembayaran zakat menggugurkan pajak atau sebaliknya pembayaran pajak digugurkan dengan zakat?

Ketik

Nama :

Kelas :

         Kirimkan jawabanmu melalui WAPRI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH