BAB 4
HAJI DAN UMRAH
I. Kompetensi
Inti (KI)
KI-1. Menghayati dan mengamalkan aj aran agama
yang dianutnya.
KI-2. Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
danperadabanterkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah.
KI-4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan.
II. Kompetensi
Dasar (KD)
1.4
Menghayati
hikmah pelaksanaan perintah haji.
2.4
Menunjukkan sikap kerjasama, dan
tolong menolong melalui praktik pelaksanaan haji.
2.2 Memiliki sikap patuh terhadap
undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
3.5
Menelaah ketentuan Islam tentang
haji dan umrah beserta hikmahnya.
3.6
Menelaah
Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
4.5
Menunjukkan contoh penerapan
macam-macam manasik haji.
4.6
Mempraktikkan pelaksanaan
manasik haji sesuai
dengan ketentuan perundang undangan
tentang haji.
III. Indikator
Pembelajaran
1. Menunjukkan
contoh kerjasama dan tolong menolong dalam pelaksaan ibadah haji.
2.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang haji dan umrah.
3.
Mengidentifikasi
Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
4.
Menunjukkan contoh penerapan
macam-macam manasik haji.
5.
Mempraktikkan pelaksanaan
manasik haji sesuai
dengan ketentuan
perundang-undangan tentang haji.
6.
Menjelaskan
hikmah pelaksanaan ibadah haji.
IV. Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengamati,
menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi
dan meng-komunikasikan peserta
didik mampu:
1. Menunjukkan
contoh kerjasama dan tolong menolong dalam pelaksaan ibadah haji dengan benar.
2.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang haji dan umrah dengan benar.
3.
Mengidentifikasi
Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah dengan benar.
4.
Menunjukkan
contoh penerapan macam-macam manasik haji dengan baik.
5.
Mempraktikkan pelaksanaan
manasik haji sesuai
dengan ketentuan
perundang-undangan tentang haji.
6.
Menjelaskan
hikmah pelaksanaan ibadah haji dengan baik.
V. Materi
Pembelajaran
1. Pengertian haji
Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah
lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt.
dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
2. Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib 'ain, sekali
seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya.
Firmah Allah
Swt.:
”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS. Ali Imran: 97)
3. Syarat-syarat Wajib Haji
a.
Beragama
Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir. Berakal, tidak wajib
haji bagi orang gila dan orang bodoh Baligh,
tidak wajib haji
bagi anak-anak., kalau
anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah
cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali.
b.
Merdeka, tidak wajib haji bagi
budak atau hamba sahaya, kalau budak
mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya
kembali.
c.
Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi
orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan
4.
Rukun
Haji
a.
Ihram, yaitu
berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan
pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat.
b.
Wuquf di
padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari
(waktu Dzuhur)
tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.
Thawaf, thawaf rukun ini disebut thawaf
ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan
pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.
d.
Sa'/, yaitu berlari-lari
kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
e.
Tahalul, yaitu mencukur atau
menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
f.
Tertib, yaitu
mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas
5. Wajib Haji
a. Berihram
sesuai miqatnya,
b. Bermalam
di Muzdalifah,
c. Bermalam (mabif)
di Mina,
d. MelontarJumrah Aqabah,
e. Melontar
Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah,
f. Menjauhkan diri dari Muharramat Ihram.
g. Thawaf wada'.
6. Miqat
Haji
a. Miqat
zamani
Miqat zamani adalah waktu sahnya
diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.
Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan
pada sembarang waktu.
b. Miqat makani
Miqat makani adalah tempat memulai
ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah.
7. Muharramat Haji dan Dam (denda)
a. Muharramat haji
Muharramat haji ialah
perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji termasuk wajib haji.
Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya
membayar dam.
1) Senggama dan pendahuluannya,
seperti mencium, menyentuh dengan syahwat,
berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya.
2)
Memakai
pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
3)
Mengenakan
cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
4)
Memakai
harum-haruman serta minyak rambut.
5) Menutup
kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia
wajib membayar dam.
6) Melangsungkan akad nikah bagi dirinya
atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil.
7) Memotong
rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau
memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram.
8)
Sengaja memburu dan membunuh
binatang darat atau memakan hasil buruan.
b. Dam (denda) pelanggaran muharramat
haji maupun umrah.
Dam
dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut
istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak: kambing, unta atau
sapi) di tanah
haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.
8. Sunah
Haji
a. Membaca Talbiyah
b. Melaksanakan thawaf qudum
c. Membaca
salawat dan doa sesudah bacaan talbiyah
9. Macam-Macam
Manasik Haji
a. Haji lfrad
Mengerjakan haji dan umrah
dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji
dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan
secara terpisah.
b. Haji
Tamattu’
Mengerjakan haji dengan cara
tamattu' adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan
umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
c. Haji
Qiran
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah
mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi
amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan
demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji
ifrad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar