Rabu, 10 Juni 2020

HAJI DAN UMRAH

BAB 4
HAJI DAN UMRAH
I.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1.    Menghayati dan mengamalkan aj aran agama yang dianutnya.
KI-2.   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3.    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, danperadabanterkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
II.     Kompetensi Dasar (KD)
1.4         Menghayati hikmah pelaksanaan perintah haji.
2.4        Menunjukkan sikap kerjasama, dan tolong menolong melalui praktik pelaksanaan haji.
2.2 Memiliki sikap patuh terhadap undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
3.5        Menelaah ketentuan Islam tentang haji dan umrah beserta hikmahnya.
3.6        Menelaah Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.

4.5        Menunjukkan contoh penerapan macam-macam manasik haji.
4.6        Mempraktikkan  pelaksanaan  manasik  haji   sesuai   dengan  ketentuan perundang undangan tentang haji.

III. Indikator Pembelajaran
1.                                             Menunjukkan contoh kerjasama dan tolong menolong dalam pelaksaan ibadah haji.
2.                Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan umrah.
3.                Mengidentifikasi Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah.
4.                Menunjukkan contoh penerapan macam-macam manasik haji.
5.                 Mempraktikkan  pelaksanaan  manasik  haji   sesuai   dengan  ketentuan perundang-undangan tentang haji.
6.                Menjelaskan hikmah pelaksanaan ibadah haji.
IV.  Tujuan Pembelajaran
Setelah  mengamati,  menanya,  mengeksplorasi,  mengasosiasi  dan  meng-komunikasikan peserta didik mampu:
1.            Menunjukkan contoh kerjasama dan tolong menolong dalam pelaksaan ibadah haji dengan benar.
2.                Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan umrah dengan benar.
3.                Mengidentifikasi Undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah dengan benar.
4.                Menunjukkan contoh penerapan macam-macam manasik haji dengan baik.
5.                 Mempraktikkan  pelaksanaan  manasik  haji   sesuai   dengan  ketentuan perundang-undangan tentang haji.
6.                Menjelaskan hikmah pelaksanaan ibadah haji dengan baik.
V.    Materi Pembelajaran
1.    Pengertian haji
Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan.
2.    Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib 'ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firmah Allah Swt.:
”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS. Ali Imran: 97)

           3.     Syarat-syarat Wajib Haji
a.       Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang kafir. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh Baligh,   tidak   wajib    haji   bagi    anak-anak.,    kalau   anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali.
b.      Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.
c.       Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan
          4.      Rukun Haji
a.      Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat.
b.      Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c.       Thawaf, thawaf rukun ini disebut thawaf ifadhah.Yaitu, mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahar sampai berakhir hari tasyriq.
d.      Sa'/, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
e.       Tahalul, yaitu mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
f.        Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas
         5.   Wajib Haji
         a.    Berihram sesuai miqatnya,
         b.   Bermalam di Muzdalifah,
c.    Bermalam (mabif) di Mina,
d.    MelontarJumrah Aqabah,
e.    Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah,
f.     Menjauhkan diri dari Muharramat Ihram.
g.    Thawaf wada'.
6.    Miqat Haji
a.    Miqat zamani
Miqat zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu.
b.    Miqat makani
Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah.
7.    Muharramat Haji dan Dam (denda)
a.   Muharramat haji
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji termasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharramat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
1)    Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang sex antara suami dengan isteri, dan sebagainya.
2)              Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki.
3)              Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita.
4)              Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
5)        Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
6)  Melangsungkan akad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil.
7)   Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram.
8)              Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.

b.   Dam (denda) pelanggaran muharramat haji maupun umrah.
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak: kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

8.    Sunah Haji
a.    Membaca Talbiyah
b.    Melaksanakan thawaf qudum
c.    Membaca salawat dan doa sesudah bacaan talbiyah
9.    Macam-Macam Manasik Haji
a.    Haji lfrad
Mengerjakan haji dan umrah dengan cara ifrad adalah mengerjakan haji dan umrah dengan cara mendahulukan haji daripada umrah dan keduanya dilaksanakan secara terpisah.
b.    Haji Tamattu’
Mengerjakan haji dengan cara tamattu' adalah mengerjakan haji dan umrah dengan mendahulukan umrah daripada haji, dan umrah dilakukan pada musim haji.
c.    Haji Qiran
Mengerjakan ibadah haji dengan cara qiran adalah mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Jadi amalannya satu, tetapi dengan dua niat yaitu haji dan umrah. Dengan demikian urutan pelaksanaan qiran pada dasarnya tidak berbeda dengan haji ifrad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH