BAB V
KURBAN DAN AKIKAH
I. Kompetensi
Inti (KI)
KI-1. Menghayati dan mengamalkan aj aran agama
yang dianutnya.
KI-2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai)
santun, responsif
dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, kon-septual,
prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
danperadabanterkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari
yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan.
II. Kompetensi
Dasar (KD)
1.5
Menghayati hikmah perintah kurban dan akikah.
2.7 Membiasakan rasa peduli kepada orang lain melalui
kurban dan akikah.
3.7 Menganalisis tata cara pelaksanaan kurban dan
akikahserta hikmahnya.
4.7 Mendemontrasikanpelaksanaan kurban dan akikah sesuai
syariat.
III. Indikator
Pembelajaran
1. Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah.
2.
Mempraktikkan
cara pelaksanaan kurban dan akikah .
3.
Menjelaskan
hikmah Kurban dan akikah.
IV. Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengamati,
menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi
dan mengkomunikasikan
peserta didik mampu:
1. Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah
dengan benar.
2.
Mempraktikkan
cara pelaksanaan kurban dan akikah dengan benar.
3.
Menjelaskan
hikmah kurban dan akikah dengan baik.
V. Materi
Pembelajaran
A. Ibadah Kurban
A. Ibadah Kurban
1. Pengertian
Kurban
Kurban
adalah menyembelih hewan dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada
Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu.
2. Hukum
Kurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa
berkurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian
besar ulama) berpendapat hukum berkurban adalah sunat muakkad.
3. Waktu
dan Tempat Menyembelih Kurban
Waktu yang
ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai shalat
Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Ketentuan
Hewan kurban
Hewan yang dapat dipergunakan
untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau dan
kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan
kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.Seekor kambing atau domba
hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau
masing-masing untuk tujuh orang.
5. Pemanfaatan
Daging Kurban
Daging
kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin berupa daging mentah segar, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
1/3 untuk
yang berkurban dan keluarganya
2)
1/3 untuk
fakir miskin
3)
1/3 untuk hadiah kepada masyarakat
sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
6. Sunat dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan kurban, disunatkan:
a.
Melaksanakan sunah-sunah yang
berlaku pada penyembelihan
biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat,
menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke
arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong
urat kiri dan kanan leher hewan.
menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke
arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong
urat kiri dan kanan leher hewan.
b. Membaca
takbir (^t'\
iii)
c. Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah
saw.
d. Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan
hadir ketika
penyembelihan berlangsung.
penyembelihan berlangsung.
B. Akikah
1. Pengertian
Akikah
Akikah
adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari
kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan member nama pada anak yang baru
dilahirkan.
2. Hukum
Akikah
Akikah
hukumnya sunat bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung
nafkah hidup si anak.
3. Syariat
Akikah
Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari
rasa syukur akan kehadiran seorang anak.
Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama
dilaksanakan Akikah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi
Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama
Hasan dan Husein.
4.
Jenis
dan Syarat Hewan Akikah
Akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak
perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk Akikah,
syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk kurban. Kalau
pada daging kurban disunatkan menyedekahkan sebelum
dimasak, sedangkan daging Akikah sesudah
dimasak.
5. Waktu Menyembelih Akikah
Penyembelihan Akikah dilakukan pada hari ketujuh dari
kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada
hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari
kedua puluh satu.
TUGAS SISWA
1. Maliki ketika bayi
tidak diakikah oleh ayahnya karena tidak punya uang cukup hingga ayahnya
meninggal.. Ketika Maliki berhasil dalam bisnisnya, ia iangat bahwa ia belum
diakikah. ia lalu menyembelih kambing untuk mengakikah dirinya dan memanggil
orang makan bersama di rumahnya. Bagaimana komentar Kalian atas perbuatan Maliki ini?
Kirim Jawaban Kalian Melalui Wapri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar