Rabu, 10 Juni 2020

KURBAN DAN AKIKAH


BAB V
KURBAN DAN AKIKAH
I.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1.    Menghayati dan mengamalkan aj aran agama yang dianutnya.
KI-2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3.   Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, kon-septual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, danperadabanterkaitpenyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4.    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
II.    Kompetensi Dasar (KD)
1.5 Menghayati hikmah perintah kurban dan akikah.
2.7 Membiasakan rasa peduli kepada orang lain melalui kurban dan akikah.
3.7 Menganalisis tata cara pelaksanaan kurban dan akikahserta hikmahnya.
4.7 Mendemontrasikanpelaksanaan kurban dan akikah sesuai syariat.
III. Indikator Pembelajaran
1.           Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah.
2.                Mempraktikkan cara pelaksanaan kurban dan akikah .
3.                Menjelaskan hikmah Kurban dan akikah.

IV.  Tujuan Pembelajaran
Setelah  mengamati,  menanya,  mengeksplorasi,  mengasosiasi  dan mengkomunikasikan peserta didik mampu:
1.           Menjelaskan tata cara pelaksanaan kurban dan akikah dengan benar.
2.                Mempraktikkan cara pelaksanaan kurban dan akikah dengan benar.
3.                Menjelaskan hikmah kurban dan akikah dengan baik.
V.    Materi Pembelajaran
A.  Ibadah Kurban
1.    Pengertian Kurban
Kurban adalah menyembelih hewan dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu.
2.    Hukum Kurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berkurban adalah sunat muakkad.
3.    Waktu dan Tempat Menyembelih Kurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih kurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
4.    Ketentuan Hewan kurban
Hewan yang dapat dipergunakan untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit.Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
5.    Pemanfaatan Daging Kurban
Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin berupa daging mentah segar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)                 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya
2)                 1/3 untuk fakir miskin
3)                 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan
6.   Sunat dalam Menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan kurban, disunatkan:
a.              Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan
biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat,
menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke
arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong
urat kiri dan kanan leher hewan.
         b.       Membaca takbir (^t'\ iii)
         c.       Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
         d.       Orang yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika
penyembelihan berlangsung.
B.   Akikah
1.    Pengertian Akikah
Akikah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan member nama pada anak yang baru dilahirkan.
2.    Hukum Akikah
Akikah hukumnya sunat bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
3.    Syariat Akikah
Disyariatkan Akikah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan Akikah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein.
            4.       Jenis dan Syarat Hewan Akikah
Akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk Akikah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk kurban. Kalau pada daging kurban  disunatkan menyedekahkan  sebelum  dimasak,   sedangkan daging Akikah sesudah dimasak.
5.   Waktu Menyembelih Akikah
Penyembelihan Akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu.

TUGAS SISWA

1. Maliki ketika bayi tidak diakikah oleh ayahnya karena tidak punya uang cukup hingga ayahnya meninggal.. Ketika Maliki berhasil dalam bisnisnya, ia iangat bahwa ia belum diakikah. ia lalu menyembelih kambing untuk mengakikah dirinya dan memanggil orang makan bersama di rumahnya. Bagaimana komentar Kalian atas perbuatan Maliki ini?

Kirim Jawaban Kalian Melalui Wapri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH