Rabu, 10 Juni 2020

KONSEP FIKIH DAN IBADAH

BAB-1
KONSEP FIKIH DAN
IBADAH DALAM ISLAM
I.     Kompetensi Inti (KI)
KI-1.    Menghayati dan mengamalkan aj aran agama yang dianutnya.
KI-2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI-3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI-4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
II.    Kompetensi Dasar (KD)
1.1.     Meyakini kesempurnaan agama Islam melalui komlpleksitas aturan fikih.
2.1.    Mematuhi hukum fikih dalam ibadah dan syariah. 
3.1. Memahami konsep fikih dalam Islam.
4.1. Menyajikan konsep fikih Islam.
III. Indikator Pembelajaran
1.                                                Menjelaskan konsep fikih dalam Islam.
2.                Menjelaskan ruang lingkup fikih.
3.                Menjelaskan perbedaan fikih, syari'ah dan ibadah.
4.                Menj elaskan macam-macam ibadah dan karakteristiknya.
5.                 Melakukan ibadah berdasarkan aturan fikih.


IV.  Tujuan Pembelajaran
Setelah  mengamati,  menanya,  mengeksplorasi,  mengasosiasi  dan meng-komunikasikan peserta didik mampu:
1.                                            Menjelaskan konsep fikih dengan benar.
2.                Menjelaskan ruang lingkup fikih dengan benar.
3.                Membedakan Fikih, syari'ah dan ibadah dengan benar.
4.                Menjelaskan macam-macam ibadah dan karakteristiknya dengan baik.
5.                 Mempraktikkan ibadah secara baik dan benar.
V.    Materi Pembelajaran
A.   Konsep Fikih dalam Islam
Fikih adalah ilmu tetang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyari'atkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furu' (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i maupun yang bersifat dhanni.
B.   Ruang Lingkup Fikih
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallafaximy a orang yang sudah dibebani atau diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syariat Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
C.   Perbedaan Fikih dengan Syari’at
Syari'at adalah teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keautentikannya, yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih). Upaya untuk memahami teks-teks suci yang dilakukan oleh para ulama untuk menghasilkan hukum sesuatu inilah yang dikenal sebagai ijtihad. Dengan kata lain, fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang tentu kualitasnya tidak bisa disamakan dengan kesucian dua hal yang menjadi sumbernya, yakni al-Qur'an dan al-Sunnah.
SYARIAH
FIKIH
Bersumber dari Al-qur'an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya
Bersumber dari para Ulama dan ahli Fikih , tetapi tetap merujuk padaAl-Qur'an dan Hadis
Hukumnya bersifat qath'i (pasti)
Hukumnya bersifat dzanni (dugaan)
Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal) tetapi hams ditaati oleh semua umat Islam
Berbagai ragam cara pelaksanaannya
Tidak ada campur tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum
Adanya campur tangan (ijtihad) para Ulama dalam penetapan pelaksanan hukum
Adapun tujuan syariah secara khusus yang lebih dikenal dengan istilah Maqhasid at Syariah yaitu:
1.                                             Untuk memelihara agama (Hifdz al Din)
2.                Memelihara jiwa {Hifdz al Nafs)
3.                Memelihara akal (Hifdz al-'Aql)
4.                Memelihara keturunan (Hifdz al-Nasl)
5.                 Memelihara harta (Hifdz al-Mal)
D.  Ibadah dan Karakteristiknya
Ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridha Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
Macam-macam Ibadah, Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi 2 yakni: ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah "ammah (umum) atau gairu mahdah.
a. Ibadah mahdah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah saw/


Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu hams sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah gairu mahdah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Misalnya: menyantuni fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan Iain-lain.
Prinsip-prinsip ibadah dalam Islam
Ibadah yang disyari'atkan oleh Allah Swt. dibangun di atas landasan yg kokoh, yaitu :
a.    Niat lillahi ta’ala
b.    Ibadah yang tulus kepada Allah Swt. semata haruslah bersih dari noda-
noda kesyirikan. Apabila sedikit saja dari kesyirikan bercampur dengan
ibadah maka rusaklah ibadah itu.
c.    Keharusan untuk menjadikan Rasulullah saw. sebagai teladan dan
pembimbing dalam ibadah.
d.    Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui.
e.    Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan,
ketakutan dan pengharapan kepada Allah Swt.
f.     Seimbang antara dunia akhirat, artinya proporsioanal tidak hanya
semata-semata kehidupan akhirat saja yang dikejar tetapi kehidupan
dunia juga tidak dilupakan sebagai sarana beribadah kepada Allah Swt.
g.    Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam
keadaan berakal sampai meninggal dunia.
Tujuan ibadah dalam Islam
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga ibadah di samping untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi.






PERTEMUAN 2
Kamis, 22 Juli 2020



C. Ibadah dan Karakteristiknya
1. Pengertian Ibadah

Menurut bahasa ada empat makna dalam pengertian ibadah; (1) ta’at,الطاعة (2) tunduk الخضوع   (3) hina  الذل dan (4) pengabdian التمسك Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah. Didalam Al Qur`an, kata ibadah berarti: patuh الطاعة tunduk  الخضوع mengikut, menurut dan doa.
Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Adapun menurut ulama Fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridho Allah dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.

2. Dasar tentang ibadah dalam Islam

Banyak dijumpai dalam Al-Qur’an adanya ayat-ayat tentang dasar-dasar ibadah sebagaimana berikut di bawah ini:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Ad-Dzariyyat [51]: 56)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمْ وَٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang Telah menciptakanmu dan orang orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 21)


3. Macam-macam Ibadah
a. Secara garis besar

1) Ibadah Mahdah
Yakni ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji

2) Ibadah Ghairu Mahdhah
Yaitu ibadah umum berbentuk hubungan antara manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prinsip-prinsip umum saja. Misalnya: menolong fakir-miskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong menolong, dan lain-lain

b. Dari segi pelaksanaanya
1) Ibadah Jasmaniah Ruhaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa.
2) Ibadah Ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
3) Ibadah Jasmani, Ruhaniah, dan Mâliyah Yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji.

c. Dari segi kepentingannya
1) kepentingan fardi (perorangan)
Adalah suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan
orang lain, seperti shalat dan puasa
2) kepentingan ijtima`i (masyarakat)
Adalah suatu ibadah yang dalam pelaksanaannya melibatkan orang lain,
seperti zakat dan haji.

d. Dari segi bentuknya
1) Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca Al-Qur`an.
2) Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, mengurus jenazah dan lain-lain
3) Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
4) Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i`tikaf, dan ihram.
5) Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya

4. Prinsip prinsip ibadah dalam Islam
Ibadah yang disyariatkan oleh Allah Swt. dibangun di atas landasan yang kokoh, yaitu:

a. Niat beribadah hanya kepada Allah
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
 iyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īn 
Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan. (Qs. Al-Fatihah [1]:4)

b. Ibadah yang tulus kepada Allah Swt. semata haruslah bersih dari tendensitendensi lainnya. Apabila sedikit saja ada niatan beribadah bukan hanya karena Allah Swt. Tapi karena sesuatu yang lain, seperti riya' atau ingin dipuji orang lain, maka rusaklah ibadah itu

قُلْ إِنَّمَآ أَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰٓ إِلَىَّ أَنَّمَآ إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ ۖ فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَٰلِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا
qul innamā ana basyarum miṡlukum yụḥā ilayya annamā ilāhukum ilāhuw wāḥid, fa mang kāna yarjụ liqā`a rabbihī falya'mal 'amalan ṣāliḥaw wa lā yusyrik bi'ibādati rabbihī aḥadā

Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: Bahwa sesungguhnya tuhan kamu itu adalah tuhan yang maha Esa”. “Barangsiapa mengharap perjumpaan dgn tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh & janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya” (QS. Al-Kahfi : 110)

c. Keharusan untuk menjadikan Rasulullah Saw. sebagai teladan & pembimbing dalam ibadah

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
laqad kāna lakum fī rasụlillāhi uswatun ḥasanatul limang kāna yarjullāha wal-yaumal-ākhira wa żakarallāha kaṡīrā

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab 21)



d. Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui. 
Sebagaimana firman Allah Swt.:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا 
fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu'ụdaw wa 'alā junụbikum, fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā 
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa 103)

e. Keharusan menjadikan ibadah dibangun di atas kecintaan, ketundukan, ketakutan dan pengharapan kepada Allah Swt.

أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ ٱلْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُۥ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُۥٓ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا 
ulā`ikallażīna yad'ụna yabtagụna ilā rabbihimul-wasīlata ayyuhum aqrabu wa yarjụna raḥmatahụ wa yakhāfụna 'ażābah, inna 'ażāba rabbika kāna maḥżụrā 

Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.(QS. Al-Isar’ 57)

f. Beribadah dalam keseimbangan antara dunia akhirat, artinya proporsional tidak hanya semata-semata kehidupan akhirat saja yang dikejar tetapi kehidupan dunia juga tidak dilupakan sebagai sarana beribadah kepada Allah Swt

فَٱنطَلَقَا حَتَّىٰٓ إِذَآ أَتَيَآ أَهْلَ قَرْيَةٍ ٱسْتَطْعَمَآ أَهْلَهَا فَأَبَوْا۟ أَن يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُۥ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا 
fanṭalaqā, ḥattā iżā atayā ahla qaryatinistaṭ'amā ahlahā fa abau ay yuḍayyifụhumā fa wajadā fīhā jidāray yurīdu ay yangqaḍḍa fa aqāmah, qāla lau syi`ta lattakhażta 'alaihi ajrā 

Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: "Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu" (QS.Al-Kahfi 77)

g. Ibadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia

وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ 
wa lā tamụtunna illā wa antum muslimụn 

dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Al-Imran:102)

5. Tujuan Ibadah dalam Islam
Tujuan ibadah adalah untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. serta mengharapkan ridha dari Allah Swt. Sehingga ibadah disamping untuk kepentingan yang bersifat ukhrawi juga untuk kepentingan dan kebaikan bagi diri sendiri, keluarga serta masyarakat yang bersifat duniawi

6. Keterkaitan ibadah dalam kehidupan sehari-hari
Ibadah dalam Islam menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas manusia. Sehingga apa saja yang dilakukan oleh manusia bisa bernilai ibadah namun tergantung pada niatnya masing-masing, maka dapat dikatakan bahwa aktivitas manusia dapat bernilai ganda, yaitu bernilai material dan bernilai spiritual


Tugas Soal

1. bagaimana upaya strategis agar pelaksanaan ibadah sholat 5 waktu kita meningkat, tidak bolong-bolong dan tepat waktu!
2. Hal apa saja yang membuat kita malas dalam melakukan ibadah shalat 5 waktu?


Jawaban:
Tulis Nama:
Kelas:

Kirim Jawaban anda!




Uji Kompetensi quizizz


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH