BAB VI
KAIDAH AMAR DAN NAHI
Kompetensi
Inti (KI)
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsive dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.
Memahami, menerapkan, dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
5.
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri
serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
Kompetensi
Dasar (KD)
1.6
Menghayati kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah amar dan
nahi
2.6
Mengamalkan sikap tanggung jawab dan patuh terhaap ketentuan hokum Islam
sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah amar dan nahi
3.6
Menganalisis ketentuan kaidah amar dan nahi
4.6
Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah amar dan nahi dalam menentukan
hukum suatu kasus yang terjadi di masyarakat
Indikator
Pencapaian Kompetensi
Peser
Peserta didik mampu :
1.6.1
Menerima kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah amar dan
nahi
1.6.2
Meyakini kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah amar dan
nahi
2.6.1
Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam
sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah amar dan nahi
2.6.2
Melaksanakan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam
sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah amar dan nahi
3.6.1
Membedakan ketentuan kaidah amar dengan nahi
3.6.2
Mengorganisir ketentuan kaidah amar dan nahi
3.6.3
Menemukan makna tersirat kaidah amar dan nahi
4.6.1
Mengidentifikasi hasil analisis contoh penerapan kaidah amar dan nahi dalam
menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarakat
4.6.2
Mempresentasikan hasil analisis contoh penerapan kaidah amar dan nahi dalam
menentukan hukum kasus yang terjadi di masyarakat
Peta
Konsep
Prawacana
Sumber
hukum Islam yang pertama dan utama adalah al-Qur’an berikutnya alHadis sebagai
sumber hukum yang kedua. Perlu Anda ketahui bahwa al-Qur’an bersifat global,
dengan demikian tidak semuanya hukum itu diterangan oleh al-Qur’an secara
terperinci. Sebagai sumber hukum Islam, dalam mengungkapkan pesan hokum yang terkandung
di dalamnya menggunakan beberapa metode; ada yang mementingkan arti bahasanya
dan ada pula yang mementingkan maqasid syari’ah (tujuan hukum). Ushul fikih
mempunyai peranan penting sebagai jalan tengah melahirkan hukum, atau sebagai
metode untuk menggali hukum yang terkandung di dalam al-Qur’andan al-Hadis agar
dapat dengan mudah dipahami oleh umat Islam. Oleh sebab itu ulama ushul fikih
menciptakan kaidah-kaidah kebahasaan yang terkenal dengan istilah kaidah ushul
fikih, untuk memudahkan memahami pesan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an
maupun al-Hadis. Kaidah ushul fikih itu banyak sekali diantaranya adalah kaidah
amar an nahi.. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas bab kaidah amar dan nahi
berikut ini !
A.
Menganalisis Kaidah Amar
1.
Pengertian Amar
Menurut bahasa
amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah:
Tuntutan
melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah
(kedudukannya)
Yang lebih
tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah
kedudukannya adalah manusia (mukallaf). Jadi amar itu adalah perintah Allah
Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah
Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
2.
Bentuk Sighat Amar (Lafadz Amar)
Ada beberapa
bentuk sighat amar yang dirumuskan oleh pakar bahasa Arab sebagai lafadz yang
menunjukkan perintah, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Fi’il
amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz “أَقِيمُو “ pada firman Allah Swt .:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah
[2]: 43)
b.
Fi’il mudhari’ yang didahului oleh amar, contoh lafad “وَلْتَكُن “
pada firman Allah Swt.:
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung.(QS.Ali-Imran [3]: 104)
c.
Isim fi’il amar, contoh lafadz “عَلَيْكُمْ
أَنفُسَكُمْ “, pada firman Allah Swt.:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهْتَدَيْتُمْ
ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang
yang beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi
mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. hanya kepada Allah
kamu kembali semuanya, Maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan. (QS. AlMaidah [5]: 105
d.
Masdar
pengganti fi’il, contoh lafadz “إِحْسَٰنًا “,
pada firman Allah Swt.:
وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا
Dan berbuat
baiklah pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS. AlIsra’ [17]:23)
e.
Kalam
khabar bermakna berita, contoh firman Allah Swt.:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ
ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ
Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. (QS. Al-Baqarah
[2]: 228)
f.
Lafadz-lafadz yang bermakna perintah
contoh pada
firman Allah Swt.:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah [2]:183)
3.
Kaidah Amar
Kaidah-kaidah
amar yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan
hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu :
Kaidah Pertama:
Pada dasarnya
amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib Maksudnya adalah jika ada dalil
al-Qur’an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak
dikerjakan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada qarinah. Di
antaranya adalah berikut:
a.
Nadb ( للندب) artinya anjuran (
sunnah), seperti firman Allah Swt:
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
hendaklah kamu
buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada
mereka..(QS. An-Nur [24]: 33)
b.
Irsyad ( للإرشاد ) artinya membimbing
atau memberi petunjuk seperti
firman Allah Swt.:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا
تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai, hendaklah kamu menuliskannya, jika
kamu mengetahui ada kebaikan kepada mereka.(QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Perbedaan
antara amar dalam bentuk irsyad dengan yang bentuk nadb. Dengan nadb diharapkan
mendapat pahala akhirat, sedangkan irsyad untuk kemaslahatan dunia.
c.
Ibahah ( للإباحة ) artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti
firman Allah Swt.:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ
لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ
Dan Makan minumlah hingga terang
bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
d.
Tahdid ( للتهديد )
artinya mengancam, atau menghardik, seperti firman Allah Swt.:
ٱعْمَلُوا۟ مَا شِئْتُمْ
Perbuatlah apa yang kamu kehendaki
(QS. Fushilat [41]: 40)
e.
Taskhir( للتسخير ) artinya menghina
atau merendahkan derajat , seperti firman Allah Swt.:
كُونُوا۟
قِرَدَةً خَٰسِـِٔينَ
"Jadilah
kamu kera yang hina".(QS. Al-Baqarah [2]: 65)
f.
Ta’jiz ( للتعجيز) artinya menunjukkan kelemahan lawan bicara, seperti firman
Allah Swt.:
فَأْتُوا۟ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ
Buatlah satu surat (saja) yang
semisal Al Quran itu (QS. Al-Baqarah [2]: 23)
g.
Taswiyah (للتسوية) artinya penyamaan,
sama antara dikerjakan dan tidak, seperti firman Allah Swt. :
ٱصْلَوْهَا فَٱصْبِرُوٓا۟ أَوْ لَا تَصْبِرُوا۟
سَوَآءٌ عَلَيْكُمْ
Masukklah kamu ke dalamnya
(rasakanlah panas apinya); Maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja
bagimu. ( QS. At-Thur [52]: 16)
h.
Takdzib ( للتكذيب) pendustaan , seperti
firman Allah Swt.:
قُلْ هَاتُوا۟ بُرْهَٰنَكُمْ إِن كُنتُمْ
صَٰدِقِينَ
"Tunjukkanlah bukti kebenaranmu
jika kamu adalah orang yang benar". (QS. Al-Baqarah [2]: 111)
i.
Talhif (للتلهيف) artinya membuat
sedih atau merana , seperti firman Allah Swt. :
قُلْ مُوتُوا۟ بِغَيْظِكُمْ
"Matilah kamu karena
kemarahanmu itu". (QS. Ali-Imran [3]: 119)
j.
Takwin (لتكوين) artinya penciptaan,
seperti firman Allah Swt.:
كُن فَيَكُونُ
"Jadilah!" Maka terjadilah
ia. (QS. Yasin [36]: 82)
k.
Tafwidh ( للتفويض ) artinya penyerahan,
seperti firman Allah Swt.:
فَٱقْضِ مَآ أَنتَ قَاضٍ
Maka putuskanlah apa yang hendak
kamu putuskan. (QS. Thoha [20]: 72)
l.
Imtinan ( للإمتنان ) artinya menyebut
nikmat, seperti firman Allah Swt.:
فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا
طَيِّبًا
Maka makanlah yang halal lagi baik
dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah,
jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An-Nahl [16]: 114)
m.
Ikram ( للإكرام ) artinya memuliakan, seperti firman Allah Swt.:
ٱدْخُلُوهَا بِسَلَٰمٍ ءَامِنِينَ
"Masuklah ke dalamnya dengan
sejahtera lagi aman." (QS. Al-Hijr [46]: 46)
n.
Do’a ( للدعاء ) artinya berdo’a
atau memohon, seperti firman Allah Swt.:
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى
ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Dan di antara mereka ada orang yang
bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di
akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka". (QS. Al-Baqarah [2]: 201)
Kaidah Kedua
“Perintah itu
pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan
perintah).”
Maksud kaidah
ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu
diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajib dikerjakan
sekali seumur hidup. Kaidah ini tidak dapat dipergunakan dalam semua kewajiban.
Dalam kaidah ini tidak dapat berdiri sendiri, namun perlu memperhatikan adanya
illat, sifat dan syarat. Maka amar (perintah) tersebut dikerjakan harus
berdasarkan illat, sifat dan syarat. Hal ini berkaitan dengan kaidah yang
berbunyi:
Hukum itu
berlaku berdasarkan ada atau tidak nya illat.
Contohnya;
perintah Allah Swt. melaksanakan hukum dera bagi laki-laki atau perempuan
ghairu muhshan ketika melakukan zina berulang kali, maka hokum dera tersebut
berlaku berulang kali apabila pelaku melakukannya juga berulang kali. Namun
apabila hanya sekali mereka melakukan zina, maka deranya hanya cukup sekali.
Perintah dera tersebut sesuai kondisi dari sebabnya, perzinaan.
Kaidah Ketiga
Perintah itu
pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan.
Maksud dari
kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera
dilakukan. Sebab melaksanakan perintah tidak terletak pada kesegeraannya, namun
berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat
dari penghususan waktu melaksanakannya.
Contohnya;
perintah untuk melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun
menunggu kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk melaksanakannya.
Kaidah Keempat
Perintah
terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya). Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara (wasilah) suatu
yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contoh: seseorang diperintahkan melaksanakan
sholat, maka hukum mengerjakan wasilahnya yaitu wudhu bagi seseorang tersebut
sama kedudukannya sebagai perintah.
Contohnya;
sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum
wudhu menjadi wajib sama halnya dengan hukum sholat lima waktu.
Kaidah Kelima
Perintah
sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya.
Maksudnya
adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti
pekerjaan tersebut boleh dikerjakan.
Contoh; pada
awalnya tidak diperintahkan (wajibkan) ziarah kubur, namun pada akhirnya
diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah kubur tersebut berhukum
boleh (mubah).
Rasulullah Saw.
bersabda; “ Dulu saya melarang kamu menziarai kuburan, maka sekarang ziarahlah
!”
Tugas
Siswa
Pertemuan
1
Link Tugas
https://forms.gle/hSKZCwBdmcpAg6a27
atau mengerjakan melalui WAPRI!
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1.
Bagaimana
cara Anda mengetahui bahwa pada sebuah ayat al-Qur’an terdapat sighat lafadz
amar ?
2.
Buatlah
contoh 1 lafadz amar yang bermakna irsyad pada ayat al-Qur’an !
3.
Buatlah
contoh 1 lafadz amar yang bermakna ikram pada ayat al-Qur’an !
4.
Buatlah
contoh 1 lafadz amar yang bermakna taswiyah pada ayat al-Qur’an !
5.
Sebutkan
Contoh Kaidah Amr dalam kehidupan sehari-hari?
PERTEMUAN II
B.
Menganalisis Kaidah Nahi
1.
Pengertian Nahi
Menurut
bahasa nahi artinya larangan. Sedangkan menurut istilah nahi adalah:
Tuntutan
meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah
(kedudukannya).
Yang
lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah
adalah manusia (mukallaf). Jadi nahi itu adalah larangan Allah Swt. yang harus
ditinggalkan oleh mukallaf. Larangan-larangan Allah Swt. Itu terdapat dalam
Al-Qur’an dan al-Hadis.
2.
Bentuk Sighat Nahi (Lafadz Nahi)
Dalam
bahasa Arab bentuk sighat nahi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut:
a. Fi’il
mudhari’ yang didahului oleh لاnahi, contohnya lafad (لَا تَقْرَبُوا), pada firman Allah
Swt.:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ
فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Dan
janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
b.
Fi’il mudhari’ yang didahului لاnafi, contohnya lafad (لَّا يَمَسُّهُۥٓ ), pada firman Allah Swt.:
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Tidak
menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (QS. AlWaqi’ah [56]: 79)
c.
Lafad-lafad yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan sesuatu
perbuatan, contohnya lafad (حُرِّمَتْ ), pada firman Allah
Swt.:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; (QS. An-Nisa’ [4]: 23
3.
Kaidah Nahi
Kaidah
yang berhubungan dengan nahi (larangan) ada empat, yaitu sebagai berikut:
Kaidah
Pertama
Pada
asalnya nahi itu menunjukkan pada haram.
Maksud
dari kaidah ini adalah apabila dalil itu isinya larangan, maka dalil tersebut
menunjukkan keharaman. Contoh, firman Allah Swt.:
لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ
"Janganlah
kamu membuat kerusakan di muka bumi". (QS. Al-Baqarah [2]: 11)
Sighat
(lafad) nahi selain untuk haram, sesuai dengan qarinahnya terpakai juga untuk
beberapa makna, di antaranya sebagai berikut:
a. Karahah
(للكراهة ) artinya makruh, seperti sabda Nabi
Muhammad Saw.:
Dan
janganlah kamu shalat di kandang unta.
b.
Tahqir ( للتحكر ) artinya meremehkan,
seperti firman Allah Swt.:
لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا
مَتَّعْنَا بِهِۦٓ أَزْوَٰجًا مِّنْهُمْ
Janganlah
sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah
Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir
itu)..(QS. Al-Hijr [15]: 88)
c.
Bayanul aqibah ( لبيان العاقبة )artinya
menerangkan akibat, seperti firman Allah Swt.:
وَلَا تَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ قُتِلُوا۟ فِى
سَبِيلِ ٱللَّهِ أَمْوَٰتًۢا ۚ بَلْ أَحْيَآءٌ
Janganlah
kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan
mereka itu hidup[248] disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.(QS. Ali Imran [3]:
169)
d.
Irsyad (للإرشاد )artinya petunjuk,
seperti firman Allah Swt.:
لَا تَسْـَٔلُوا۟ عَنْ أَشْيَآءَ إِن تُبْدَ
لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Janganlah
kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu . (QS. Al-Maidah [5]: 101)
e.
Do’a (للدّعاء ) artinya do’a,
seperti firman Allah Swt.:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ
أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami
jika Kami lupa atau Kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
f.
Ta’yis (للتأييس ) artinya membuat
putus asa, seperti firman Allah Swt.:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ لَا
تَعْتَذِرُوا۟ ٱلْيَوْمَ
Hai
orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. (QS.
At-Tahrim [66]: 7)
g.
I’tinas (للإعتناس ) artinya
menenteramkan, seperti firman Allah Swt.:
لَا تَحْزَنْ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَنَا
"Janganlah
kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita." (QS. At-Taubah [9]:
40)
Kaidah
Kedua
Pada
asalnya asalnya nahi itu akan mengakibatkan kerusakan secara muthlaq.
Maksud
dari kaidah ini adalah bahwa larangan itu mengandung unsur kerusakan yang
muthlaq, yaitu apabila larangan dilakukan oleh seseorang maka akan membahayakan
bagi dirinya dan orang lain. Contoh; sabda Nabi Muhammad Saw.:
Setiap
perkara yang tidak ada perintah kami, maka tertolak.
Kaidah
Ketiga
Pada
asalnya nahi itu menghendaki adanya pengulangan sepanjang masa secara muthlaq.
Maksud
kaidah ini adalah bahwa suatu larangan itu bersifat kelanjutan.
Larangan
itu harus ditinggalkan untuk selama-lamanya. Contoh; firman Allah Swt.:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا
تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk. (QS. An-Nisa’ [4]: 43)
Kaidah
Keempat
Larangan
terhadap sesuatu itu berarti perintah kebalikannya.
Maksudnya
kaidah ini ialah apabila seseorang dilarang untuk mengerjakan, berarti berlaku
perintah untuk mengerjakan kebalikannya. Contoh; firman Allah Swt.:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ
يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS.
Luqman [31]: 13)
Ayat
tersebut di atas mengandung perintah mentauhidkan Allah Swt, karena kebalikan
dari mempersekutukan adalah mentahuhidkan.
Tugas
Siswa
Pertemuan
2
Link
Tugas
https://forms.gle/4jfNv4SM8tXXTFoP9
Atau
mengerjakan tugas melalui WAPRI!
Jawablah
pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1.
Jelaskan
pengertian nahi?
2.
Tuliskan
ayat Al-Qur’an bentuk sighat nahi, Fi’il mudhari’ yang didahului oleh لا nahi?
3.
Buatlah
contoh 1 lafadz nahi yang bermakna do’a pada ayat al-Qur’an !
4. Buatlah contoh 1 lafadz amar yang bermakna tahqir pada ayat al-Qur’an !
2. Buatlah contoh 1 lafadz amar yang bermakna irsyad pada ayat al-Qur’an !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar