Assalamualikum Wr. Wb
Selamat
Datang di Pembelajaran Daring
Mata
Pelajaran Fikih Kelas XII
Semester
II Tahun Pelajaran 2020/2021
MA
MUHAMMADIYAH 01 TEGALOMBO
👨🎓 Guru Pengampu: Nur Fuad, S.Pd.I
🗓️ Jum’at,
22 Januari 2021
📲
Klik link dibawah ini untuk mengakses materi pembelajaran, link tugas berada
dibagian bawah materi, selamat belajar.
https://nurfuadamf.blogspot.com/2020/01/pernikahan-dalam-islam.html
📲 Link Tugas
https://forms.gle/4SqStypGJccUSzhz8
Batas
Waktu Tugas Pukul 20:00 Wib
Kunjungi
juga media Sosial saya (tidak wajib)
Intagram
: https://www.instagram.com/nurfuadamf/
Facebook
: https://www.facebook.com/iefuadz.nur
Twitter
: https://twitter.com/Nur_Fuadamf
Belajar
lebih giat lagi dimasa pandemi
#IngatPesanIbu
#Banyak
berdoa
#Patuhi
Protokol Kesehatan
#Jaga
Jarak
#Pakai
Masker
#Cuci
Tangan dengan sabun
BAB VII
KAIDAH ‘AM DAN KHAASH BESERTA KAIDAH TAKHSISH DAN MUKHASISH
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah
4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar (KD)
1.7 Menghayati kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ‘am dan khash
1.8 Menghayati kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ‘am dan khash
2.7 Mengamalkan sikap tanggung jawab dan patuh terhaap ketentuan
hukum Islam sebagai
implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khash
2.8 Mengamalkan sikap tanggung jawab dan patuh terhaap ketentuan
hukum Islam sebagai
implementasi dari pemahaman tentang kaidah takhsish dan mukhashish
3.7 Menganalisis ketentuan kaidah ‘am dan khash
3.6 Menganalisis ketentuan kaidah takhsish dan mukhasish
3.7 Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah ‘am dan
khash
4.8 Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah takhsis dan
mukhasish dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarakatBUKU FIKIH KELAS XII MA
PEMINATAN IPA, IPS, BAHASA, DAN KEJURUAN
Indikator Pencapaian Kompetensi
Peser Peserta didik mampu :
1.7.1 Menerima kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan
kaidah ‘am dan khash
1.7.2 Meyakini kebenaran ijtihad
yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khash
2.7.1 Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap
ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am
dan khash
2.7.2 Melaksanakan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan
hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khash
3.7.1 Membedakan ketentuan kaidah ‘am dan khash
3.7.2 Mengorganisir ketentuan kaidah ‘am dan khash
3.7.3 Menemukan makna tersirat kaidah ‘am dan khash
4.7.1 Mengidentifikasi hasil analisis contoh penerapan kaidah ‘am
dan khash dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarak
4.7.2 Mempresentasikan hasil
analisis contoh penerapan kaidah ‘am dan khash dalam menentukan hukum kasus
yang terjadi di masyarakat
Indikator Pencapaian Kompetensi
Peser Peserta didik mampu :
1.8.1 Menerima kebenaran ijtihad
yang dihasilkan melalui penerapan kaidah takhsissh dan mukhassis
1.8.2 Meyakini kebenaran ijtihad
yang dihasilkan melalui penerapan kaidah takhsissh dan mukhassish
2.8.1 Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan
hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah takhsish dan
mukhasish
2.8.2 Melaksanakan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap
ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah
takhsish dan mukhasish
3.8.1 Membedakan ketentuan kaidah takhsish dan mukhasis
3.8.2 Mengorganisir ketentuan kaidah takhsish dan mukhasis
3.8.3 Menemukan makna tersirat
kaidah takhsish dan mukhasish
4.8.1 Mengidentifikasi hasil analisis contoh penerapan kaidah
takhsish dan mukhasish dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di
masyarakat
4.8.2 Mempresentasikan hasil analisis contoh penerapan kaidah
takhsish dan mukhasish dalam menentukan hukum kasus yang terjadi di masyarakat
Prawacana
Ilmu ushul fikih merupakan metode untuk menggali hukum yang
terkandung di dalam al-Qur’an dan al-Hadis agar hukum-hukum tersebut dapat
dengan mudah dipahami oleh umat Islam. Oleh sebab itu ulama ushul fikih
menciptakan kaidahkaidah kebahasaan yang dikenal dengan istilah kaidah ushul
fikih dalam upaya memudahkan memahami pesan hukum yang terkandung dalam
al-Qur’an maupun alHadis. Kaidah ushul fikih itu banyak sekali, selain kaidah
amar dan nahi masih terdapat lagi kaidah ‘am dan khaash serta takhsish dan
mukhasish
Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bab kaidah ‘am dan khaash
serta takhsish dan mukhasish sebagai berikut !
A. Menganalisis Kaidah ‘Am
1. Pengertian ‘Am
Menurut bahasa ‘am artinya umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan
menurut istilah dapat kita perhatikan uraian dari para ulama berikut ini: Abu
Husain Al-Bisyri, sebagimana kutipan yang diambil dari Muhammad Musthafa
Al-Amidi sebagai berikut:
‘Am adalah lafadz yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup
satuan satuan (afrad) yang terdapat dalam lafadz tanpa pembatasan jumlah
tertentu.
Menurut Al-Syaukani pengertian ‘am yaitu:
‘Am adalah suatu lafadz
yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu arti yang dapat terwujud pada
satuan-satuan banyak, tanpa batas.
Seperti lafadz insan ( ` ٱلْإِنسَٰنَ )اpada
firman Allah Swt.:
إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. (QS.
Al-Ashr [103]:2-3)
Lafadz insan yang artinya manusia dalam ayat ini, yang disebut insan itumeliputi dan mencakup seluruh manusia.
2. Bentuk Lafadz ‘Am
Dalam bahasa Arab bahwa ditemukan lafad-lafad yang arti bahasanya menunjukkan
makna yang bersifat umum (‘am) di
antaranya adalah sebagai berikut:
a. Lafadz كُلُّ dan جَمِيعًا , seperti
pada firman Allah Swt.:
كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS.
Ali Imran [3]: 185)
هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah
[2]: 29)
Penjelasan: Siapa saja yang
bernyawa pasti akan mati dan apa saja semua yang ada di muka
bumi dijadikan Allah Swt. untuk manusia.
b. Lafadz mufrad yang dima’rifatkan oleh اَ ْلyang menunjukkan
jenis (ٱلزَّانِيَةُ), seperti
pada firman Allah Swt. berikut ini:
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ
مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. ) QS.
An-Nur [24]: 2)
Penjelasan: Semua yang berzina muhshan
baik perempuan maupun laki-laki wajib di dera 100 kali.
c. Lafadz jama’ yang dima’rifatkan dengan اَ ْل yang menunjukkan jenis
(وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ),
seperti pada firman Allah Swt. sebagai berikut:
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ
قُرُوٓءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru'.(QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Penjelasan: Siapa saja yang namanya wanita apabila ditalak suaminya wajib menunggu tiga quru’ (suci).
d. Lafadz mufrad dan jama’ yang dima’rifatkan dengan idhafah ( نِعْمَتَ ٱللَّهِ) seperti
pada firman Allah Swt.:
وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ
Dan ingatlah nikmat Allah padamu. (QS. Al-Baqarah [2]: 231)
Penjelasan: Nikmat Allah Swt. di sini meliputi segala macam nikmat.
e. Isim mausul (kata sambung) ُ ,الّذينُ,ُالّذيُ,ُالّتيُ,ُالّىءseperti
pada firman Allah Swt.:
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik. (QS.
An-Nur [24]: 4)
Penjelasan: Siapa saja yang
menuduh wanita sholihah (tidak bersalah) berbuat zina, wajib didera delapan
puluh dera.
f. Isim istifham (kalimat tanya) meliputi : ,ما , من , متى , أينseperti
pada firman Allah Swt.:
مَتَىٰ نَصْرُ ٱللَّهِ ۗ أَلَآ إِنَّ نَصْرَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ
"Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya
pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al-Baqarah [2]: 214)
Penjelasan: Pertolongan Allah Swt. itu bersifat umum, kapan saja dapat diberikan.
g. Isim nakiroh sesudah لا nafi,
seperti pada sabda Nabi Muhammad Saw.:
يَوْمَ
فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekkah)
Penjelasan: Maksudnya semua orang muslim yang
berpindah dari negara orang non muslim ke negara orang muslim tidak
dinamakan hijrah.
h. Lafadz-lafadz yang meliputi: معشر , معاشر , عامة , سا ْىر , كافةyang
artinya semua, seperti pada sabda Nabi Muhammad Saw.:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ.
“Hai para pemuda,
barangsiapa diantara kamu mampu untuk menikah, maka hendaklah menikah.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Semua pemuda yang
sudah mampu menikah, maka diwajibkan segera menikah
3. Kaidah ‘Am
Dalam ushul fikih banyak kaidah yang berhubungan dengan lafadz ‘am
, diantaranya adalah:
a. Kaidah pertama
Keumuman itu tidak
menggambarkan suatu hukum.
Maksudnya kaidah ini lafadz ‘am itu masih global, masih bersifat
umum dan belum menunjukkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Contoh, pada firman
Allah Swt.:
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ
رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ
مُّبِينٍ
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu
dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).
(QS. Hud [11]: 6)
Penjelasan: Semua binatang yang melata di bumi ini akan ditanggung
rezekinya oleh Allah Swt. Kalimat “semua binatang melata” mengandung pengertian
keseluruhan jenis binatang melata yang ada di bumi ini baik yang ada di daratan
maupun lautan.
b. Kaidah kedua
Makna tersirat (mafhum) itu mempunyai bentuk
umum.
Maksud kaidah ini adalah makna tersirat (mafhum) dari sebuah
kalimat menyimpan arti umum (belum jelas dan pasti). Contoh pada firman Allah Swt.:
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل
لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka Perkataan yang mulia. (QS. Al-Isyro’ [17]: 23)
Makna tersirat (mafhum) dari ayat ini perkataan “ ah “ bersifat
umum dapat bermakna mencaci, menghina, berkata kotor, yang semuanya hukumnya haram.
c. Kaidah ketiga
Orang yang memerintahkan sesuatu maka ia
termasuk di dalam perintah tersebut.
Kaidah ini dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku orang yang
memerintah dan juga berlaku bagi orang yang diperintah, kecuali dalam hal ini
tidak berlaku bagi Allah Swt. Contohnya adalah seorang guru memerintahkan peserta
didiknya untuk tidak datang terlambat atau tepat waktu. Berdasarkan kaidah ini
guru juga harus datang tepat waktu.
d. Kaidah keempat
Pelajaran diambil berdasarkan keumuman lafad
bukan karena kekhususan sebab.
Contoh sabda Nabi Muhammd Saw. :
Dari Abu Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda
tentang laut (hukumnya): airnya suci dan mensucikan, serta bangkainya halal.
TUGAS SISWA
Jawablah pertanyaan berikut ini!
1.
Bagaimana cara Anda mengetahui
bahwa pada sebuah ayat al-Qur’an terdapat
lafad ‘am ?
Jelaskan !
2.
Bagaimana maksud kaidah ‘am ( Makna tersirat (mafhum)
itu mempunyai bentuk umum ) dan berikan satu contoh ayat
alqur’an !
3.
Jelaskan pengertian ‘Am
menurut As-Syaukani !
4.
Sebutkan 2 contoh bentuk
lafadz ‘am !
Kirim jawaban melalui wapri atau melalui link tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar