Kamis, 21 Januari 2021

KAIDAH ‘AM DAN KHAASH BESERTA KAIDAH TAKHSISH DAN MUKHASISH

 

Assalamualikum Wr. Wb

Selamat Datang di Pembelajaran Daring

Mata Pelajaran Fikih Kelas XII

Semester II Tahun Pelajaran 2020/2021

MA MUHAMMADIYAH 01 TEGALOMBO

 

 

👨🎓 Guru Pengampu: Nur Fuad, S.Pd.I

🗓️ Jum’at, 22 Januari 2021

 

📲 Klik link dibawah ini untuk mengakses materi pembelajaran, link tugas berada dibagian bawah materi, selamat belajar.

 

https://nurfuadamf.blogspot.com/2020/01/pernikahan-dalam-islam.html

 

📲  Link Tugas

 

https://forms.gle/4SqStypGJccUSzhz8

 

Batas Waktu Tugas Pukul 20:00 Wib

 

Kunjungi juga media Sosial saya (tidak wajib)

Intagram : https://www.instagram.com/nurfuadamf/

Facebook : https://www.facebook.com/iefuadz.nur

Twitter : https://twitter.com/Nur_Fuadamf

 

Belajar lebih giat lagi dimasa pandemi

#IngatPesanIbu

#Banyak berdoa

#Patuhi Protokol Kesehatan

#Jaga Jarak

#Pakai Masker

#Cuci Tangan dengan sabun

 

 

BAB VII

KAIDAH ‘AM DAN KHAASH BESERTA KAIDAH TAKHSISH DAN MUKHASISH

 

Kompetensi Inti (KI)

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

2. Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

 

Kompetensi Dasar (KD)

1.7 Menghayati kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khash

1.8 Menghayati kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khash

2.7 Mengamalkan sikap tanggung jawab dan patuh terhaap ketentuan hukum Islam sebagai
implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khash

2.8 Mengamalkan sikap tanggung jawab dan patuh terhaap ketentuan hukum Islam sebagai
implementasi dari pemahaman tentang kaidah takhsish dan mukhashish

3.7 Menganalisis ketentuan kaidah ‘am dan khash

3.6 Menganalisis ketentuan kaidah takhsish dan mukhasish

3.7 Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah ‘am dan khash

4.8 Menyajikan hasil analisis contoh penerapan kaidah takhsis dan mukhasish dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarakatBUKU FIKIH KELAS XII MA PEMINATAN IPA, IPS, BAHASA, DAN KEJURUAN

Indikator Pencapaian Kompetensi

Peser Peserta didik mampu :

1.7.1 Menerima kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khash

1.7.2 Meyakini kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah ‘am dan khash

2.7.1 Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khash

2.7.2 Melaksanakan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah ‘am dan khash

3.7.1 Membedakan ketentuan kaidah ‘am dan khash

3.7.2 Mengorganisir ketentuan kaidah ‘am dan khash

3.7.3 Menemukan makna tersirat kaidah ‘am dan khash

4.7.1 Mengidentifikasi hasil analisis contoh penerapan kaidah ‘am dan khash dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarak

4.7.2 Mempresentasikan hasil analisis contoh penerapan kaidah ‘am dan khash dalam menentukan hukum kasus yang terjadi di masyarakat

 

 

Indikator Pencapaian Kompetensi

Peser Peserta didik mampu :

1.8.1 Menerima kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah takhsissh dan mukhassis

1.8.2 Meyakini kebenaran ijtihad yang dihasilkan melalui penerapan kaidah takhsissh dan mukhassish

2.8.1 Menjalankan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah takhsish dan mukhasish

2.8.2 Melaksanakan sikap tanggung jawab dan patuh terhadap ketentuan hukum Islam sebagai implementasi dari pemahaman tentang kaidah takhsish dan mukhasish

3.8.1 Membedakan ketentuan kaidah takhsish dan mukhasis

3.8.2 Mengorganisir ketentuan kaidah takhsish dan mukhasis

3.8.3 Menemukan makna tersirat kaidah takhsish dan mukhasish

4.8.1 Mengidentifikasi hasil analisis contoh penerapan kaidah takhsish dan mukhasish dalam menentukan hukum suatu kasus yang terjadi di masyarakat

4.8.2 Mempresentasikan hasil analisis contoh penerapan kaidah takhsish dan mukhasish dalam menentukan hukum kasus yang terjadi di masyarakat

 





Prawacana

 

Ilmu ushul fikih merupakan metode untuk menggali hukum yang terkandung di dalam al-Qur’an dan al-Hadis agar hukum-hukum tersebut dapat dengan mudah dipahami oleh umat Islam. Oleh sebab itu ulama ushul fikih menciptakan kaidahkaidah kebahasaan yang dikenal dengan istilah kaidah ushul fikih dalam upaya memudahkan memahami pesan hukum yang terkandung dalam al-Qur’an maupun alHadis. Kaidah ushul fikih itu banyak sekali, selain kaidah amar dan nahi masih terdapat lagi kaidah ‘am dan khaash serta takhsish dan mukhasish

Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bab kaidah ‘am dan khaash serta takhsish dan mukhasish sebagai berikut !

 

A. Menganalisis Kaidah ‘Am

1. Pengertian ‘Am

Menurut bahasa ‘am artinya umum, merata, dan menyeluruh. Sedangkan menurut istilah dapat kita perhatikan uraian dari para ulama berikut ini: Abu Husain Al-Bisyri, sebagimana kutipan yang diambil dari Muhammad Musthafa Al-Amidi sebagai berikut:

 

Am adalah lafadz yang menunjukkan pengertian umum yang mencakup satuan satuan (afrad) yang terdapat dalam lafadz tanpa pembatasan jumlah tertentu.

 

Menurut Al-Syaukani pengertian ‘am yaitu:

 

‘Am adalah suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu arti yang dapat terwujud pada satuan-satuan banyak, tanpa batas.

 

Seperti lafadz insan ( ` ٱلْإِنسَٰنَ )اpada firman Allah Swt.:

إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَفِى خُسْرٍ

 

Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. (QS. Al-Ashr [103]:2-3)

 

Lafadz insan yang artinya manusia dalam ayat ini, yang disebut insan itumeliputi dan mencakup seluruh manusia.

 

2. Bentuk Lafadz ‘Am

Dalam bahasa Arab bahwa ditemukan lafad-lafad yang arti bahasanya menunjukkan makna yang bersifat umum (‘am) di antaranya adalah sebagai berikut:

 

a. Lafadz كُلُّ dan جَمِيعًا , seperti pada firman Allah Swt.:

 

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran [3]: 185)

 

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا

 

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah [2]: 29)

 

Penjelasan: Siapa saja yang bernyawa pasti akan mati dan apa saja semua yang ada di muka bumi dijadikan Allah Swt. untuk manusia.

 

b. Lafadz mufrad yang dima’rifatkan oleh اَ ْلyang menunjukkan jenis (ٱلزَّانِيَةُ), seperti pada firman Allah Swt. berikut ini:

 

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. ) QS. An-Nur [24]: 2)

 

Penjelasan: Semua yang berzina muhshan baik perempuan maupun laki-laki wajib di dera 100 kali.

 

c. Lafadz jama’ yang dima’rifatkan dengan اَ ْل yang menunjukkan jenis
(
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ), seperti pada firman Allah Swt. sebagai berikut:

 

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ

 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.(QS. Al-Baqarah [2]: 228)

 

Penjelasan: Siapa saja yang namanya wanita apabila ditalak suaminya wajib menunggu tiga quru’ (suci).

 

d. Lafadz mufrad dan jama’ yang dima’rifatkan dengan idhafah ( نِعْمَتَ ٱللَّهِ) seperti pada firman Allah Swt.:

 

وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ

 

Dan ingatlah nikmat Allah padamu. (QS. Al-Baqarah [2]: 231)

Penjelasan: Nikmat Allah Swt. di sini meliputi segala macam nikmat.

 

e. Isim mausul (kata sambung) ُ ,الّذينُ,ُالّذيُ,ُالّتيُ,ُالّىءseperti pada firman Allah Swt.:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ

 

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik. (QS. An-Nur [24]: 4)

 

Penjelasan: Siapa saja yang menuduh wanita sholihah (tidak bersalah) berbuat zina, wajib didera delapan puluh dera.

 

f. Isim istifham (kalimat tanya) meliputi : ,ما , من , متى , أينseperti pada firman Allah Swt.:

 

مَتَىٰ نَصْرُ ٱللَّهِ ۗ أَلَآ إِنَّ نَصْرَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ

 

"Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al-Baqarah [2]: 214)

 

Penjelasan: Pertolongan Allah Swt. itu bersifat umum, kapan saja dapat diberikan.

 

g. Isim nakiroh sesudah لا nafi, seperti pada sabda Nabi Muhammad Saw.:

 

يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ

Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Mekkah)

 

Penjelasan: Maksudnya semua orang muslim yang berpindah dari negara orang non muslim ke negara orang muslim tidak dinamakan hijrah.

 

h. Lafadz-lafadz yang meliputi: معشر , معاشر , عامة , سا ْىر , كافةyang artinya semua, seperti pada sabda Nabi Muhammad Saw.:

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

 

 Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu untuk menikah, maka hendaklah menikah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Penjelasan: Semua pemuda yang sudah mampu menikah, maka diwajibkan segera menikah

 

3. Kaidah ‘Am

Dalam ushul fikih banyak kaidah yang berhubungan dengan lafadz ‘am , diantaranya adalah:

 

a. Kaidah pertama

 

Keumuman itu tidak menggambarkan suatu hukum.

 

Maksudnya kaidah ini lafadz ‘am itu masih global, masih bersifat umum dan belum menunjukkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Contoh, pada firman Allah Swt.:

 

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ

 

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Hud [11]: 6)

 

Penjelasan: Semua binatang yang melata di bumi ini akan ditanggung rezekinya oleh Allah Swt. Kalimat “semua binatang melata” mengandung pengertian keseluruhan jenis binatang melata yang ada di bumi ini baik yang ada di daratan maupun lautan.

 

b. Kaidah kedua

 

Makna tersirat (mafhum) itu mempunyai bentuk umum.

 

Maksud kaidah ini adalah makna tersirat (mafhum) dari sebuah kalimat menyimpan arti umum (belum jelas dan pasti). Contoh pada firman Allah Swt.:

 

فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

 

Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia. (QS. Al-Isyro’ [17]: 23)

 

Makna tersirat (mafhum) dari ayat ini perkataan “ ah “ bersifat umum dapat bermakna mencaci, menghina, berkata kotor, yang semuanya hukumnya haram.

 

c. Kaidah ketiga

 

Orang yang memerintahkan sesuatu maka ia termasuk di dalam perintah tersebut.

 

Kaidah ini dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku orang yang memerintah dan juga berlaku bagi orang yang diperintah, kecuali dalam hal ini tidak berlaku bagi Allah Swt. Contohnya adalah seorang guru memerintahkan peserta didiknya untuk tidak datang terlambat atau tepat waktu. Berdasarkan kaidah ini guru juga harus datang tepat waktu.

 

d. Kaidah keempat

 

Pelajaran diambil berdasarkan keumuman lafad bukan karena kekhususan sebab.


Contoh sabda Nabi Muhammd Saw. :

 

Dari Abu Hurairah ra. Dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda tentang laut (hukumnya): airnya suci dan mensucikan, serta bangkainya halal.

 

 

TUGAS SISWA

 

Jawablah pertanyaan berikut ini!

        1.      Bagaimana cara Anda mengetahui bahwa pada sebuah ayat al-Qur’an terdapat
lafad ‘am ? Jelaskan !

        2.      Bagaimana maksud kaidah ‘am ( Makna tersirat (mafhum) itu mempunyai bentuk umum ) dan berikan satu contoh ayat alqur’an !

        3.      Jelaskan pengertian ‘Am menurut As-Syaukani !

        4.      Sebutkan 2 contoh bentuk lafadz ‘am !

 

Kirim jawaban melalui wapri atau melalui link tugas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUTIARA HIKMAH